TENGGARONG, TRIBUN-"Saya tidak pernah mengkhianati Syaukani (Bupati non aktif Kutai Kartanegara)," kata Pelaksana Teknis Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Kukar, M Aswin kepada sekitar 13 perwakilan dari Forum Masyarakat Kukar Menggugat Mutasi di Ruang Rapat Sekkab Kukar, Rabu (18/6). "Tidak pernah. Saya nyatakan di sini, tidak pernah!" kata Aswin. Pria tinggi besar ini lalu bernostalgia. Ia menceritakan pengalamannya saat berjuang bersama- sama dengan Syaukani.
"Saya berteman dengan beliau (Syaukani) sudah 20 tahun. Bagai kulit dan daging dengan beliau. Kami berjuang bersama-sama, berkubangan lumpur dan sebagainya. Kami berteman sejak kami belum apa-apa, belum punya uang, hingga beliau menjadi Bupati seperti sekarang ini," kata Aswin. Aswin mengaku, saat ia menjabat sebagai Asisten II, ia terus memperjuangkan agar Syaukani tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sampai-sampai saya dituduh orang makar karena memperjuangkan beliau ke Jakarta," ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa ia tetap menganggap Syaukani sebagai sahabat. Walaupun dalam situasi seperti ini. "Kalau beliau menganggap saya berbeda. Itu artinya, beliau yang punya masalah. Saya tidak pernah mengkhianati beliau," ujarnya. Ia juga tidak takut, kalau Syaukani nanti bebas, dirinya tidak dipakai lagi di pemerintahan. "Kami akan terima beliau jika bebas nanti. Saya tidak takut kalau nanti tidak dipakai. Ini risiko perjuangan kami. Seperti itulah situasi yang ada," ujarnya tegas.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini mengatakan hal ini, karena ia mendengar tuduhan dan isu-isu yang mengatakan dirinya berkhianat dengan Syaukani. Aswin juga mengatakan, kalau dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengunjungi Syaukani di tahanan Polda Metro Jaya. Rencana kunjungan ini ia sudah utarakan dengan putri Syaukani, Rita Widyasari yang saat ini menjabat sebaagai Ketua Harian Partai Golkar Kukar.(reo)
Tribun Kaltim 20 Juni 2008
Tentang Mutasi di Kukar
TENGGARONG, TRIBUN - Diperkirakan, selama hampir 32 bulan atau Oktober 2005, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menghabiskan dana Rp 2,4 miliar lebih untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) non job atau PNS yang status pekerjaannya tak jelas. Menurut Mantan Asisten III Chairil Anwar dana sebesar itu menjadi sia-sia atau mubazir, karena dibayarkan kepada para pegawai yang tidak bekerja. Dana sebesar itu hanya dihabiskan untuk pegawai yang tak memberikan kontribusi tenaga, pikiran, dan waktu bagi pembangunan di Kukar.
"Dari data yang dihimpun teman-teman, ada sekitar 180 orang PNS yang non job. Mereka berasal dari berbagai dari berbagai dinas, badan dan kantor. Sekitar 50-70 di antaranya adalah pegawai yang memegang jabatan. Mereka memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun dan golongan III b ke atas," kata mantan Asiten III Chairil Anwar, Senin (23/6). Ia lalu berhitung, jika gaji non job itu dirata-ratakan sekitar Rp 1,5 juta per bulan maka dana yang dihabiskan untuk membayar gaji PNS non job ini sekitar Rp 2,4 miliar hingga Rp 3,3 miliar.
"Kalau dihitung seperti itu, ada dana sekitar Rp 1 miliar lebih yang sia-sia. Sebab, gaji itu dibayarkan kepada mereka yang tidak bekerja atau melakukan sesuatu," ujarnya. Ia lalu mencontohkan dirinya. Sebagai golongan IV/c, ia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta/bulan. Tidak mendapat tunjangan struktural lagi, karena tidak memegang jabatan. Untuk dirinya sendiri, Pemkab sudah menyia-nyiakan dana sekitar Rp 92 juta.
"Saya berharap pemerintah mau memperhatikan kami. Selain karena kerugian biaya yang cukup besar sekali, tenaga dan pengalaman kami sangat diperlukan. Kami punya pengalaman lebih dari 15 tahun, tak perlu diajarin lagi," ujarnya.
Menurutnya, walaupun selama ini dirinya tidak jelas bekerja dimana, siapa atasan, bawahan, tugas dan kewajibannya, gajinya tetap lancar. Ia tidak mengalami masalah dalam hal ini. "Lancar saja. Tiap bulan saya ambil gaji saya di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Tenggarong," ujarnya.
Senada dengannya, seorang pegawai non job yang meminta namanya tak disebutkan mengutarakan, dirinya tak mengalami kendala saat mengambil gaji. Ia mendapat gaji di dinas, sebelum ia di-non job-kan
"Saya golongan IV/b. Tiap bulan, gaji pokok saya sekitar Rp 2,5 juta. Jumlah itu yang saya terima selama non job," ujarnya.
Ia juga menyayangkan keadaan itu terus berlangsung. Sebab, mereka tetap mendapat gaji sementara mereka tidak bekerja. "Kalau gaji saya sudah diurus oleh Bendahara Dinas. Jadi kalau ngambil, saya ke bendahara itu. Setelah itu, langsung pulang. Toh kita tidak punya pekerjaan juga. Meja dan kursi kita juga tidak jelas. Lama-lama, nggak enak juga keadaan seperti ini. Tapi saya sih tidak masalah, karena dua tahun lagi pensiun. Beda dengan yang masih muda," ujarnya.
Samsuri akan Evaluasi
PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar berjanji akan mengevaluasi pegawai-pegawai yang non job atau yang menganggur. Hal itu dikatakan usai mengikuti Rapat Paripurna 7 mengenai Kata Akhir Fraksi Terhadap Laporan Pansus Aspirasi Masyarakat Kutai Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/6). "Nanti kita bicarakan, kita evaluasi dulu. Karena ada aturan main, ada Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Jadi saya belum bisa memutuskan. Saya butuh pertimbangan-pertimbangan lebih dulu," ujarnya.
Ketika ditanya kapan hal itu akan dilakukan, Samsuri mengulangi jawabannya. Persoalan non job akan segera dievaluasi. Senada dengannya, Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin mengatakan, persoalan non job akan dibahas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah itu, akan dibicarakan lagi di tingkat Baperjakat. "Kami akan pelajari dulu. Kami tidak akan gegabah. Persoalan ini akan dibawa ke lingkungan BKD lalu dibicarakan di Baperjakat. Karena ada juga pegawai yang tidak bertugas karena keinginannya. Kalau seperti ini kita beri batas waktu hingga 30 hari," kata Aswin.
Ia lalu menyebut dua jabatan kepala dinas saat ini yang belum terisi karena dua pejabat di posisi tersebut belum bersedia memegang jabatan itu, yaitu di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Asisten III Pemkab Kukar Chairil Anwar meminta pemerintah memperhatikan para PNS non job. Sebab, hampir tiga tahun, dirinya dan ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak jelas pekerjaannya. Mereka tidak diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan semula dan SK yang baru.
"Dari Oktober tahun 2005, status kami, bekerja dimana, siapa bawahan kami, siapa atasan kami, ruangan kami dimana, meja dan kursi yang mana, itu tidak jelas. Kami mohon, semoga pemerintah sekarang, dapat memperhatikan nasib kami," kata Chairil. Pegawai non job ini berasal dari berbagai dinas. Dan mereka mengaku tidak tahu mengapa mereka non job begitu lama. Padahal, selama itu, mereka tetap mendapatkan gaji pokok yang besarnya sama seperti pegawai lain.(reo)
Tribun Kaltim, 24 Juni 2008
Seringnya Mutasi
TENGGARONG, TRIBUN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) non job atau pegawai 'menganggur' karena tak jelas posisi, tugas dan tanggung jawabnya, meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperhatikan nasib mereka. Keadaan tersebut sudah berlangsung hampir tiga tahun. "Oktober nanti kami genap tiga tahun non job. Selama itu, status kami, kami bekerja dimana, siapa bawahan kami, siapa atasan kami, ruangan kami dimana, meja dan kursi yang mana, itu tidak jelas. Kami mohon, semoga pemerintah sekarang dapat memperhatikan nasib kami," kata mantan Asisten III Pemkab Kukar Chairil Anwar yang mewakili rekan-rekannya saat melakukan pertemuan sesama pegawai non job di rumahnya, Sabtu (21/6).
Menurutnya, permintaan itu muncul setelah maraknya aksi demonstrasi mengenai penolakkan mutasi yang terjadi akhir-akhir ini. "Saya rasa mutasi itu sah, hanya penyegaran saja. Pejabat yang dimutasi masih mendapatkan posisi yang sama eselonnya. Bandingkan dengan kami, ada yang eselon II dan III, tiba-tiba setelah ada mutasi tidak jelas nasib kami," ujarnya. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 180 PNS non job. Mereka tidak dipekerjakan sejak mutasi Oktober 2005 dan Oktober 2006.
"Rata-rata yang di-non job-kan adalah PNS dengan masa kerja sekitar 15-20 tahun ke atas. Bayangkan, kami sudah memiliki pengalaman dan keterampilan yang mumpuni, tapi mengapa kami tidak digunakan," kata seorang pegawai yang tidak dipekerjakan asal Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Ia meminta kepada Tribun namanya tak disebutkan. Menurutnya, 180 PNS yang tidak dipekerjakan itu berasal dari berbagai instansi pemerintah. Misalnya, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertambangan dan Energi, Camat, Sekretariat Dewan dan lainnya.
"Hingga sekarang, kami tidak mendapat penjelasan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengenai hal itu. Kami juga tidak mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pemberhentian," ujarnya. Ia menjelaskan, dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian Non 8 tahun 1974 dan PP 20 tahun 1995 mengenai kepegawaian, ada tiga hal yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan. Ketiganya itu yakni, korupsi, amoral dan ideologi. "Tapi sebelum diberhentikan, kami juga harus mendapatkan surat teguran dan lainnya. Ini tidak, tiba-tiba tidak jelas bertugas apa," ujarnya.
Chairil juga mempertanyakan mengapa DPRD Kukar tidak mengambil tindakan melihat persoalan ini. Menurutnya, selama ini, DPRD Kukar hanya menyampaikan saran dalam pandangan fraksi ketika eksekutif menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). "Mengapa DPRD Kukar tidak menggunakan hak angket dan interplasi mereka. Padahal, jelas- jelas ada hal-hal yang melanggar peraturan," ujarnya. Karena itu ia dan rekan-rekan mendorong DPRD menggunakan hak untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan ketidakberesan di lembaga pemerintah. Selain itu DPRD juga bisa gunakan hak interplasi atau hak untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban pemerintah terkait kebijakan tertentu.
Sekarang tak Pernah Diundang Hajatan
SUARA tawa terdengar dari mulut Chairil, namun wajahnya tampak tak gembira. "Apa yang kami rasakan saat ini bukan kematian perdata, tapi kematian sosial masyarakat. Kami tak dianggap oleh rekan-rekan kami," kata Chairil, ketika ditemui di kediamannya, depan Terminal Timbau, Sabtu (21/6). Ia melanjutkan cerita pahitnya itu. "Dulu ada bawahan dan pegawai lainnya yang ketemu saya nunduk-nunduk, negur dan memberi sikap hormat lainnya. Tapi kalau sekarang, begitu melihat saya lalu menghindar jauh-jauh," ujarnya.
Tak hanya itu, ikatan silahturahmi yang dulunya terjalin erat tiba-tiba sirna akibat status sebagai non job. "Sekarang kalau ada hajatan, rekan-rekan saya dulu nggak bakal ngundang. Mungkin mereka khawatir, kalau mengundang mereka akan di-nonjob-kan juga," kata pria yang rambut dan jenggotnya mulai berwarna putih itu. Oktober 2005, saat Ramadhan atau bulan penuh berkah, Chairil dimutasi. Ia dicopot dari jabatannya tanpa ada surat pemberhentian atau mendapat penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia tak tahu mengapa statusnya 'menganggur'.
Ia juga mengaku, tak diundang untuk hadir saat pelantikan dan sumpah jabatan lainnya. Ia juga tak mendapat Surat Keputusan (SK) yang baru. SK yang menjadi pedoman ia dalam bekerja, dimana ia bekerja, siapa atasan, bawahan, tugas dan lainnya. "Tak ada, semuanya itu tak ada. Hingga kini, saya belum pernah mendapat surat pemberhentian. Jadi, status saya masih Asisten III," ujarnya kemudian tertawa.
Walaupun belum mendapat surat pemberhentian, Chairil mengaku malu jika masuk kantor.
Sebab, pejabat baru penggantinya sudah ada di dalam ruangan. Ia memilih untuk tak turun kerja dan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengambil hikmah dari kejadian itu. Chairil paham, apa yang menimpa dirinya adalah sesuatu di luar aturan. Namun ia tak berniat membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) di Samarinda. "Lebih baik saya habiskan waktu saya untuk berdoa. Ada tiga doa orang yang makbul. Pertama adalah doa dari pemimpin yang ada, lalu ibu bapa dan ketiga dari orang yang terdzalimi seperti kami ini," ujarnya.
Namun, asa masih ada dilubuk hati. Sebab ia masih berusia 49 tahun dan ingin, waktu 7-8 tahun sebelum memasuki masa pensiun, dapat digunakan untuk mengabdikan dirinya sebagai PNS. "Saya harap pemerintahan sekarang, memberi perhatian kepada kami-kami ini. Kami punya pengalaman kerja lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang 25 tahun. Bicara kemampuan, kami sudah tak perlu diajarin lagi," ujarnya.(reo)
Source 23 Juni 2008
Soal Mutasi di Pemkab Kukar
TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.dan PP 41 tahun 2007 mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, dengan adanya kebijakan ini, beberapa dinas akan dihapus dan dileburkan dengan dinas lainnya.
"Saat ini pejabat harap-harap cemas. Apakah restrukrisasi organisasi yang akan dilakukan ini akan mengganggu jabatannya atau tidak," kata pengurus Kesatuan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kukar Fadli, saat Seminar Implementasi PP No 38 dan 41 di di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (19/6). Seminar itu dihadiri sekitar 50 orang, sebagian dari mereka adalah Kepala Dinas, Badan dan Kantor. "Kalau pejabat itu memandang jabatan itu sebagai prestise bukan sebagai pelayanan atau amanah, mereka pasti merasa terganggu. Siap atau tidak siap dengan kehadiran PP ini, pejabat harus ikhlas dan legowo," kata Fadli.
Ia menjelaskan, perasaan itu bisa saja timbul, karena dengan kehadiran PP ini, beberapa organisasi perangkat daerah akan dihapuskan, misalnya Dinas Pertanahan. "Berdasarkan kajian kami, kami mengusulkan agar dinas ini dihapuskan, walaupun termasuk dalam urusan wajib. Ini berdasarkan PP 41 pasal 22 ayat 2, tidak harus urusan wajib dibentuk dalam organisasi, tapi jangan sampai hal itu tidak diurus. Kemudian, berdasarkan, Permendagri No 57 tahun 2007, pelayanan pertanahan tidak perlu membentuk dinas pertanahan," kata Fadli.
Berbeda dengannya, Pejabat Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Eddy Damansyah, mengusulkan, agar urusan pertanahan menjadi kewenangan Sektretariat Daerah dengan nomenklatur Bagian Administrasi Pertanahan. "Menurut PP 38, urusan yang diserahkan kepada kabupaten mencerminkan hal-hal yang bersifat koordinasi, regulasi dan tim, termasuk pertanahan. Karena urusan pertanahan lebih dominan koordinasi dan regulasinya maka lebih baik diserahkan kepada Sekretariat Daerah," kata Eddy.
Eddy juga mengatakan, bahwa semuanya ini masih bersifat usulan dan akan terus dibahas. "Target kita sesuai PP 41, semua regulasi sudah rampung pada Juli 2008. Lalu, kita berharap dapat mengimplementasikannya pada awal 2009," ujarnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Kukar M Aswin yang menjadi moderator mengatakan, ia berharap masyarakat dapat memahami aturan ini. Ia juga berjanji akan meminalisir terjadinya perampingan.
Sebab, masyarakat Kukar selama ini mudah bergejolak jika terjadi hal-hal seperti ini. "Mutasi saja banyak yang demo apalagi kalau dinasnya dihilangkan," kata Aswin. Selain itu, dengan nada bercanda, ia khawatir, semakin banyak pejabat yang tak menduduki jabatan, maka semakin banyak yang stres. "Kalau banyak perampingan, banyak orang stres, nanti Pemkab malah banyak keluarkan biaya untuk itu. Tapi ini sekadar guyonan saja," katanya kemudian tertawa. (reo)
Source : Tribun Kaltim 20 Juni 2008
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kerja siap menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Demikian dikatakan Sjachruddin saat rapat koordinasi dengan kepala badan, dinas, dan kantor serta seluruh camat di ruang serba guna kantor Bupati Kukar, Senin (22/12).
Penandatanganan Pakta Integritas sebagai langkap melaksanakan 10 pesan yang disampaikan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat melantik Sjachruddin. Sepuluh pesan yang dimaksud antara lain meminta agar Sjachruddin melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme, memperkecil terjadinya konflik saat Pemilu 2009 dan menyatukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terkotak-kotak sehingga dapat bekerja dengan baik.
Awang juga berpesan agar Sjachruddin menandatangani Pakta Integritas bersama para pegawainya. Ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kukar. Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Sjachruddin langsung mengumpulkan seluruh pejabat Kukar di ruang rapat serba guna kantor bupati. Mantan Asisten I Pemprov Kaltim ini dilantik sebagai Pj Bupati Kukar menggantikan Samsuri Aspar yang kini tengah menjalani proses hukum di KPK.
Pelantikkan dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Andi Masmiyat, perwakilan Pangdam IV/ Tpr, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, unsur Muspida Kaltim dan Muspida Kukar. Lebih jauh Sjachruddin menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kerja bertujuan menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa di Kukar. Selain itu juga untuk mengukur kinerja aparat pemerintahan selama 15 bulan ke depan.
"Dari situ akan terlihat, apa yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, baik input, proses, output dan dampaknya," ujarnya. Sjachruddin dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.64-958 tanggal 16 Desember 2008.
Selain Pakta Integritas, Sjachruddin juga akan mengedepankan pembinaan dengan mengoptimalkan Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) untuk mencegah korupsi di pemerintahan. Bawaskab akan digunakan untuk meluruskan kegiatan-kegiatan yang mungkin salah dengan melakukan pembinaan.
"Senin pekan depan, saya ingin bertemu dengan Bawaskab untuk membicarakan hal ini. Saya ingin Bawaskab sering turun ke lapangan. Saya juga sudah membicarakan hal ini dengan Bawasprov dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim. Saya melihat, selama ini memang pembinaan kurang kita manfaatkan. Jangan sampai Polres dan Kejaksaan yang turun duluan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sjachruddin juga meminta agar para pegawai tidak bersikap berlebihan saat bertemu dengannya. "Saya ingin semuanya terus terang, jujur dan tak perlu ditutup-tutupi. Saya ingin para pegawai tak berlebihan saat bertemu dengan saya," ucapnya. Ia mengatakan, jabatan yang diemban adalah cobaan. Apalagi ada 10 pesan yang dititipkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat pelantikkan pagi harinya.
"Saat saya berdoa kepada Allah, kadang saya menangis, karena beban ini cukup berat. Saya kadang bertanya, apakah saya bisa melaksanakannya. Ini amanah dan saya tidak bisa memikul sendirian. Karena itu, seperti yang dikatakan Pak Tarmizi saat ke sini, kita butuh kekompakan untuk mencapai tujuan kita," ucapnya.
Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Kukar, Sjachruddin pernah menduduki posisi Sekretaris Kota Bontang, Pj Walikota Bontang, Asisten I Tata Praja Pemprov Kaltim dan mantan Kepala Bapedalda. "Sjachruddin pernah menjadi anak buah saat saya menjabat Kepala Bapedalda. Saya tahu dia adalah PNS yang baik, punya loyalitas, prestasi dan dedikasi yang tak perlu diragukan lagi," kata Awang. (reo)
Tribun Kaltim 23 Desember 2008
SALAH satu pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Fahrodin yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Fahrodin dipindah sebagai Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar pada mutasi gelombang pertama. Ternyata Gelombang mutasi ketiga namanya tercantum lagi sebagai salah satu pejabat yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kukar. Mutasi putaran pertama yang digelar Kamis (6/3) itu Fahrodin keberatan hingga mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Lelaki yang dikenal sebagai pekerja keras itu Jumat (13/6) dimutasi lagi di Disparbud Kukar. Namun baru Senin (14/7) kemarin yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Kedisparbud Kukar menggantikan Jhon Ribel.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini lanjutan dari mutasi yang lalu. Karena waktu itu mereka (Fahrodin dan Sahudi, Red.) berhalangan. Baru sekarang (kemarin, Red.) dilakukan pengambilan sumpah sebelum menempati posisi jabatan barunya,” jelas Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar HM Aswin kepada Kaltim Post kemarin. Aswin menjelaskan, salah satu syarat Fahrodin dilantik sebagai Wakil Kadisparbud Kukar adalah mencabut gugatannya di PTUN Samarinda. Gugatan PTUN dengan tergugat Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang dilakukan Fahrodin itu dikatakan Aswin sudah gugur demi hukum. Karena sebelum dilantik Fahrodin diwajibkan mencabut gugatan PTUN dan mencabut kuasa hukumnya.
Bagaimana dengan pejabat-pejabat lainnya yang belum bersedia dilantik di tempat yang baru? Aswin mengatakan bahwa Plt Bupati Kukar masih memberi waktu bagi mereka untuk dilantik. “Beliau (Samsuri, Red.) memberi kesempatan kepada teman-teman yang dimutasi untuk dilantik. Tapi kalau mereka memilih begitu ya sah-sah saja,” ujarnya. Seperti diketahui bahwa selama menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Samsuri melakukan mutasi pertama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Samuel Robert Djukuw SE MM menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) menggantikan Herry Maryadi. Sementara itu Herry Maryadi menempati jabatan barunya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) menggantikan Hafidz Anwar. Sedangkan Hafidz Anwar ditempatkan sebagai Asisten II Setkab menggantikan Samuel Robert Djukuw.
Perombakan juga terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Plt Kadinsos Fahrodin digantikan Mursito yang semula menjabat Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar. Sedangkan Fahrodin dari Plt Kadinsos menjadi Plt Wakadinsos Kukar. Mutasi kedua terjadi Rabu (19/3) lalu dialami Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Sedangkan Aswin menempati posisi Asisten IV sekaligus ditunjuk sebagai Plt Sekkab Kukar menggantikan HM Husni Thamrin yang purna tugas. Mutasi ketiga adalah pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Sugianto menjadi Kepala Dinas Transmigrasi (Distran). Harun Nurasid yang semula menjabat Wakil Kadis PU menggantikan posisi Sugianto. Mutasi juga dialami Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Didi Marzuki yang dipindah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar. Posisi Didi Marzuki ditempati Haerul Anwar Yusuf yang semula menjabat Kepala Dinas Pertanian Kukar.
Karana keberatan dengan mutasi itulah sehingga Fahrodin bersama Ghufron Yusuf dan Herry Maryadi mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Gugatan mereka pun dikabulkan oleh hakim PTUN dengan mengeluarkan putusan sela agar SK Bupati Kukar terkait mutasi tersebut ditangguhkan dan dikembalikan. Pihak tergugat, Plt Bupati Kukar, melakukan upaya perlawanan dengan tidak melaksanakan putusan. (yus)
Sumber : Kaltimpost 15 Juli 2008
Samsuri: PNS Harus Taat Aturan, Jangan Terbawa Arus Politik
TENGGARONG – Diam-diam gerbong mutasi bergerak lagi. Itu terlihat ketika Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar melantik dan mengambil sumpah dua pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkab Kukar, Senin (14/7), kemarin. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar itu dihadiri Plt Sekkab HM Aswin dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Kukar. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Fahrodin yang dulunya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) menjadi Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kukar. Satunya lagi adalah Sahudi yang dulunya Kasubdin Pos dan Telekomunikasi menjadi Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.
Pelantikan pejabat tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar No: 821.2/III.1-019/PBKDH/2008 tanggal 12 Juni 2008 dan SK No: 821.2/III.1-023/PBKDH/2008 tanggal 14 Juli 2008. Pelantikan tersebut merupakan lanjutan dari pelantikan pejabat atau mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar, Kamis (6/3), Rabu (19/3), dan Jumat (13/6) yang berbuntut hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. “Pelantikan ini merupakan kelanjutan mutasi sebelumnya sebab yang bersangkutan berhalangan hadir karena tugas luar,” kata Samsuri Aspar. Plt Bupati Kukar juga mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama ini dan mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.
“Yang penting sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus taat dan berpegang teguh pada ketentuan atau aturan yang berlaku. Jangan terbawa arus politik praktis yang mana dapat merugikan kita sendiri. Kita hidup untuk siapa, kalau bukan untuk Kutai Kartanegara. Namun pada dasarnya bagaimana kita membangun Kutai Kartanegara sesuai dengan tugas kita masing-masing,” paparnya.
Samsuri mengimbau supaya PNS jangan mudah terpengaruh oleh apapun. Sebagai PNS harus bekerja sesuai dengan ketentuan dan sumpah janji sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Kita harus siap melaksanakan tugas dimanapun kita bertugas. Dan ini tentunya merupakan suatu kebanggan sendiri bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” terangnya.(hmp04/yus)
Sumber : Kaltimpost 15 Juli 2008
Ribut-Ribut Mutasi
TENGGARONG, TRIBUN - Jabatan Ketua Sub PB PON Bidang Sarana dan Prasarana Kutai Kartanegara (Kukar) secara otomatis akan berpindah sejak SK Mutasi dikeluarkan. Jabatan itu, akan berpindah, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya yakni Sugiyanto kepada Kepala Dinas PU yang baru Husin Nurasid "Otomatis akan seperti itu. Saya kasih contoh diri saya. Saat tidak menjabat lagi di Dinas PU, maka saya jabatan di PB PON Kaltim Bidang Sarana dan Prasarana juga berpindah kepada pengganti saya," kata Awang Darma Bakti, mantan Kepala Dinas PU Kaltim saat ditemui di Venue Renang, Rabu (18/6). Menurut Ketua I PB PON ini, jabatan itu melekat pada lembaga itu, bukan diri seseorang. Jika seseorang dimutasi, maka jabatannya di kepanitiaan PON juga akan berpindah kepada penggantinya.
Dalam kunjungan ke venue renang dan ski air itu, Awang didampingi Husin Nurasid. Kunjungan tersebut adalah kali pertama dilakukan Harun. Keduanya melihat langsung perkembangan pembangunan kedua venue tersebut. Saat di venue ski air, Awang berkali-kali menanyakan apakah pada tanggal 25 Juni venue tersebut dapat selesai? Mudjianto, wakil team leader pembagunan venues di Kukar menjelaskan, pembangunan saat ini mencapai 95 persen. Hampir semua bangunan, seperti dok start, ruangan kesehatan, media, doping, shower dan lainnya sudah selesai. "Kami optimistis pada tanggal 25 Juni, semuanya sudah selesai. Saat ini, tinggal pekerjaan ringan saja," ujarnya.
Awang juga meminta, agar pada tanggal itu, keadaan jalan sudah baik. Ia berjanji akan kembali pada tanggal 26 Juni untuk memastikan venue tersebut selesai. Dari pantauan Tribun, beberapa pekerja masih tampak mengecat bangunan, memasang keramik, dan lainnya. Awang juga sempat bertanya mengenai kualitas air dan kondisi danau eks tambang tersebut. Menurut Heri, pimpro venue ski air, kualitas air sudah dicoba oleh Bapedalda dan Lab Air di Samarinda. Hasilnya tidak masalah. Ini juga dibuktikan dengan keranda ikan yang terdapat di sudut-sudut danau tersebut. "Selama pembangunan kami tidak menemukan binatang-binatang berbahaya di danau ini," ujarnya.
Dari pengujian melalui ecosounding, didapatkan kedalaman danau ini rata-rata sekitar 25 m dengan daerah terdalam sekitar 35 m. Harun juga bertanya mengenai persiapan listrik dan air PON. Menurut Mujianto, hari ini (Kamis 19/6), genset berkekuatan 50 ribu KV akan dipasang. Sedangkan air, sudah dipasang tiga tandon berkapasitas 1.000 liter yang menggunakan air PDAM. Venue ini dibangun dengan biaya Rp 3,8 miliar yang didapatkan dari APBD Kaltim dan Kukar. Kontraktor pembangun venue ski air adalah PT Kurnia Utama Prima. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim 19 Juni 2008
Demo Tolak Mutasi
TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6). Mereka menuntut hal yang sama seperti pada demonstrasi pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar harus membatalkan seluruh Surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II dan III yang dilakukan sejak awal Maret 2008.Massa sudah berkumpul sejak pukul 09.30 di halaman Kantor Bupati. Mereka datang dari berbagai daerah di Kukar dengan menggunakan truk dan mobil pick up. Saat orasi dimulai, massa masih berdatangan bersama dengan anak dan anggota keluarga lainnya.
Demonstrasi kali ini juga lebih meriah. Perwakilan dari elemen, seperti mahasiswa, GP Ansor, Banser, Forum Peduli Kalimantan Timur, Presidium Masyarakat Adat Dayak Kukar, Forum LPM Se-Kukar, Aliansi Pemerintahan Desa dan lainnya secara bergantian melakukan orasi. Dalam sejumlah orasi, umumnya menyatakan proses mutasi yang dilakukan Samsuri ilegal. Alasan mereka, Samsuri tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Para pendemo juga menyatakan mutasi melanggar beberapa peraturan, misalnya Perda No 39 tahun 2002, PP No 13 tahun 2002, Surat Edaran Depdagri mengenai Plt Sekretaris Daerah/Kota, adanya Surat Teguran dari BKN dan lainnya.
Setelah berorasi panjang lebar, sekitar pukul 11.30, 13 perwakilan dari berbagai elemen lalu menuju Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar. Sementara itu, sejumlah ibu-ibu dan beberapa ulama lalu melakukan dzikir di atas panggung di halaman Kantor Bupati. Saat menunggu berdialog dengan Sekda M Aswin, terjadi perdebatan di antara sesama perwakilan. Entah apa yang diperdebatkan. Pertemuan dengan Aswin digelar sekitar pukul 12.10. Masing-masing perwakilan diberi kesempatan selama 3 menit untuk menyampaikan pendapat mereka. Pada umumnya, perwakilan itu menanyakan apakah Samsuri boleh melakukan mutasi atau tidak, keterlibatan Baperjakat dalam proses mutasi, dan landasan hukum lainnya.
Setelah itu Aswin lalu menjelaskan, sebagai Plt, Samsuri dapat melakukan mutasi. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.64-407 tahun 2007 mengenai Pemberhentian Sementara Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim. Dalam keputusan itu, pada poin kedua keputusan, tertulis, Samsuri Aspar Wakil Bupati Kukar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kukar.
Keputusan Mendagri Maridyanto tanggal 17 September 2007 ini lalu diperkuat Surat Gubernur Kaltim No 800/IV.2-895/TUUA/BKD/2008. Dalam poin kedua surat tanggal 12 Maret 2008 itu, tertulis, sesuai dengan pasal 34 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, keputusan mutasi dapat dibenarkan, karena Saudara (Samsuri Aspar) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kukar. "Selain itu dalam mutasi pejabat eselon II, yang menjadi pertimbangan adalah Baperjakat Provinsi bukan Kabupaten. Kalau Plt tidak setuju dengan pejabat yang diusulkan walaupun hasil fit and proper test-nya menunjukkan hasil yang baik. Itu tidak masalah," kata Aswin.
Aswin juga menuturkan, pihaknya sudah mengundang Baperjakat untuk membicarakan masalah mutasi. Namun mereka tidak pernah hadir. "Dalam Surat BKN No 13 tahun 2002 mengenai teknis mutasi dari PP 100 tahun 2000 dan PP 13 tahun 2003, disebutkan, mutasi dapat dilakukan tanpa pertimbangan teknis Baperjakat sepanjang dituliskan alasan-alasan tertulisnya," ujar Aswin. Ia juga menjelaskan, bahwa mutasi kali ini adalah penyegaran bukan hukuman. Ini dibuktikan, pejabat eselon II, dimutasi ke jabatan eselon II, bukan turun tingkat. Mendapat penjelasan seperti itu, beberapa perwakilan tampak tidak puas. Muliadi, satu dari 13 perwakilan lalu mengajak untuk berkomitmen mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
"Kami siap menang dalam siap kalah. Jika kalah, kami akan menaanti SK itu. Tapi kami juga meminta pihak Pemkab Kukar untuk mencabut SK Mutasi jika kami menang dalam pengadilan itu," ujarnya.
Namun, Aswin menanggapinya berbeda. "Masih banyak peluang. Kalau kalah di PTUN Samarinda, kita banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Lalu masih ada kasasi ke MA. Prosesnya bertahun-tahun, bisa-bisa saya sudah pensiun saat keputusan itu turun," ujarnya. Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.30. Para perwakilan itu menitipkan surat pernyataan sikap mereka kepada Samsuri melalui Aswin.
Sementara itu Kapolres Kukar, AKBP Heru DP mengatakan, pelaksanaan demonstrasi berlangsung aman dan damai. "Kami menurunkan sekitar 250 personel dari Samapta, Intel dan lainnya.
Demonstrasi sendiri berlangsung aman dan kondusif, sesuai dengan komitmen mereka. Kami juga berusaha mengedepankan cara-cara persuasif dan dialog," ujar Heru. Suji, perwakilan dari GP Ansor mengaku akan kembali menggelar aksi pada Rabu (25/6)mendatang. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim 19 Juni 2008
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi. Seperti pada saat mutasi pertama dan kedua, pada mutasi ketiga sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Banser Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar demonstrasi untuk menolak mutasi 14 pejabat eselon II dan III itu, Selasa (17/6).Dalam aksi yang digelar di depan pintu masuk Kantor Bupati Kukar itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang isinya menolak mutasi. Mereka juga berjanji, akan menurunkan massa hingga 10 ribu orang jika Surat Keputusan (SK) mutasi sejak mutasi pertama tidak dicabut.
Demonstrasi digelar sekitar pukul 09.40 di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Kukar dan Satpol PP. Massa membentangkan spanduk-spanduk yang intinya menentang kebijakan mutasi Jumat (13/6) lalu. Dalam orasinya, Suji, salah seorang pendemo mengatakan, tiga mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bermasalah. Ini dibuktikan dengan adanya kepala dinas yang menentang kebijakan itu. Menurut Suji, pihaknya akan menghadirkan sekitar 10.000 orang pada hari ini, Rabu (18/6). "Besok kita akan mengenakan baju putih-putih. Kita akan zikir bersama yang dipandu beberapa ustad. Aksi kita aksi damai. Kita tidak akan merusak fasilitas yang ada. Kalau ruang serba guna tak cukup, kami akan zikir di halaman," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan mentaati apapun keputusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera). "Kami siap kalah dan siap menang. Kalau kalah, kami siap menaati aturan-aturan yang ada. Tapi kalau menang, keputusan itu harus ditegakkan, dengan mencabut SK mutasi," ujarnya. Para pendemo membubarkan diri sekitar pukul 10.30. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim 18 Juni 2008
Aswin : Silahkan Gugat ke PTUN
TENGGARONG–Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar tak hanya menuai protes dari pejabat yang merasa dirugikan. Rabu (19/6) kemarin ribuan orang dari sejumlah organisasi dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Kukar menuntut agar mutasi dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kukar Menggugat (FMKM) itu terdiri atas Presedium Masyarakat Adat Dayak (PMAD) Kaltim, Himpunan Mahasiswa Pemerhati Kukar (HMPK), Himpunan Perempuan Pemerhati Kaltim (HPPK), Banser GP Ansor Kaltim. Mereka membawa sejumlah poster dan berorasi menggunakan pengeras suara di atas truk.
Perwakilan mereka kemudian diterima Plt Sekkab Kukar HM Aswin di ruang kerjanya. Aswin yang didampingi Kapolres Kukar AKBP Heru Dwi Pratondo menjelaskan proses mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar. Aswin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Samsuri adalah sah menurut hukum. Aturan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 100/200 yang diubah PP No 13/2002 serta peraturan teknis pelaksanaan mutasi sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKD) No 13/2002. “Surat teguran bupati non aktif (Syaukani HR, Red.) kita tidak terima. Karena surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltim dan tembusan Mendagri dan menteri terkait lainnya,” kata Aswin. Isi surat teguran tersebut tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti masalah kepegawaian harus ada konsultasi dan koordinasi dengan bupati non-aktif.
Aswin memaparkan bahwa surat teguran itu gugur setelah terbit Permendagri No 10/2008. Isinya bahwa bupati non-aktif tidak diperkenankan menggunakan kop dan cap bupati. Aswin mengakui bahwa bupati non-aktif mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti kepegawaian harus dikonsultasikan kepada bupati non-aktif. Namun ketentuan itu berjalan sampai November 2007 karena Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Bupati Kukar Syaukani HR. “Dalam diktum kedua disebutkan bahwa selama bupati diberhentikan sementara, maka Plt Bupati (Samsuri Aspar, Red.) melaksanakan tugas bupati. Karena kewenangan menjadi bupati, maka tidak perlu melakukan konsultasi dengan bupati non-aktif. Kalaupun dilakukan itu sebatas etika saja. Seperti antara anak dan orangtua. Tidak mengikat secara hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut Aswin menerangkan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat lama telah purnatugas. Selain itu merupakan pembinaan dan pengembangan karier serta melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat struktural yang ada. Penyelengaraan tersebut diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Sementara Aswin sendiri selaku Plt Sekkab Kukat tak berwenang untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan sekkab. Kewenangannya hanya kegiatan seremonial seperti memimpin upacara dan sebagainya. Namun karena jabatannya sebagai Asisten IV Sekkab Kukar sehingga dapat melakukan kegiatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Setkab Kukar.
“Saya tidak bisa menandatangani DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Tata cara penunjukan Plt PNS tidak boleh menerbitkan keputusan apa-apa. Tapi kalau sebagai pengguna anggaran bisa. Untuk memberikan pertibnangan bupati dan Beperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) boleh. Karena itu bukan keputusan sekkab,” paparnya.
Setelah dialog, berangsur-angsur pengunjuk rasa meninggalkan tempat.
SILAKAN GUGAT DI PTUN
Sementara itu, gugatan pejabat yang tak terima dimutasi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda ditanggapi dingin oleh Aswin. Bahkan Aswin mempersilakan yang lain untuk menempuh upaya hukum seperti yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Herry Maryadi digantikan Samwel Robert Djukuw. Gugatan juga dilakukan Fahrodin yang menjabat Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dimutasi menjadi Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar digantikan Mursito yang semula menjabat wakil Kadinsos Kukar.
Perlawanan hukum juga datang dari Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sugianto yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Transmigrasi (Distran) juga mengancam akan menggugat kebijakan Plt Bupati Samsuri. Sugianto yang posisinya digantikan olah Harun Nur Rasyid (sebelumnya wakil kadis PU) tetap menjalankan tugasnya sebagai kadis PU Kukar.
Aswin menjelaskan, Pemkab Kukar siap menghadapi gugatan TUN. Jika di PTUN Samarinda dikalahkan maka pihaknya akan menempuh upaya hukum sampai ke tingkat kasasi. Bahkan bila perlu melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Karena Aswin berkeyakinan bahwa mutasi yang dilakukan Plt Bupati sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Mutasi ini merupakan tugas bupati yang dilakukan Plt bupati. Gugatan PTUN tidak ada masalah. Kita sudah siapkan jawaban atas gugatan itu. Silakan yang tidak puas menggugat di PTUN,” tegasnya. Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar ini dikatakan hanya bersifat promosi dan untuk jabatan horisontal. Bukan merupakan hukuman atau sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.
“Kalau hukuman itu bentuknya penurunan pangkat atau dinonjobkan. Kasus Pak Sugianto ini ‘kan sama-sama jabatan eselon dua. Tak ada penzoliman di sini. Kami memandang tak ada jabatan basah atau kering,” tegasnya. Terkait penolakan Sugianto dipindahkan sebagai Kadistran Kukar, dan tetap sebagai Kadis PU Kukar, Aswin menegaskan, sejak pejabat baru Harun Nur Rasyid dilantik sebagai Kadis PU, Jumat (13/6), maka seluruh kewenangan yang menyangkut kebijakan, mulai dari keuangan hingga lelang proyek yang sah adalah tanda tangan Harun Nur Rasyid. Secara tegas Aswin menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Dinas PU Kukar.
Harun sendiri saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya kemarin mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kasubdin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantornya. “Kasubdin dan PPTK maupun staf di Dinas PU ini sudah mengerti bahwa saya menggantikan Pak Gianto. Tadi pagi (kemarin, Red.) semua Kasubdin dan PPTK kumpul di sini melakukan rapat koordinasi,” akunya.
Mantan Wakil Kadis PU selama 7 tahun itu enggan komentar banyak soal mutasi. Baginya yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan tugas barunya sebagai Kadis PU Kukar. Lelaki berusia 47 itu bahkan sudah mengunjungi venue ski air di Jahab dan Kolam Renang Junjung Buyah mendampingi Ketua I PB PON Kaltim Awang Darma Bhakti (ADB). Kunjungannya itu merupakan kegiatan perdananya selaku kepala Dinas PU Kukar. (yus)
Sumber : Kaltimpost 19 Juni 2008
TENGGARONG, TRIBUN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Harun Nurasid yang baru diangkat melalui surat keputusan (SK) Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar mengaku, telah memberikan fotokopi SK mutasinya kepada para Kasubdin dan Kasi di jajaran Dinas PU. "Saya berikan SK mutasi kepada para staf. Saya berharap mereka dapat mempelajari dan memahami surat itu. Saya pikir, mereka adalah orang-orang terpelajar, dan pasti tahu apa yang harus mereka lakukan," kata Harun, Selasa (17/6).
Untuk sementara, Harun harus menggunakan ruangan lama yang ia gunakan ketika ia masih menjabat Wakil Kepala Dinas PU. Pasalnya, mantan Kadis PU sebelumnya, Sugiyanto, masih bersikeras tak mau meninggalkan kursi Kadis PU, dan menolak mutasi yang dilakukan Samsuri.
Sementara itu, Harun menyatakan ia memberikan kebebasan kepada para stafnya untuk memilih, siapa Kepala Dinas yang mereka anggap sah. "Mereka pasti tahu, karena mereka orang terpelajar. Kalau mereka anggap SK mutasi saya ilegal, maka silakan ikut Sugiyanto. Tapi kalau menganggap SK itu legal, ikut saya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar tanggal 28 April 2008. Dalam rekomendasi yang sifatnya rahasia itu, telah direkomendasikan dirinya sebagai Kepala Dinas PU. Itu berdasarkan penilaian terhadap semua pejabat eselon II B dan ikut Diklatpim tingkat II. "Saya sebenarnya kurang sreg kalau hanya SK dari Plt Bupati. Tapi dengan adanya surat rekomendasi ini, saya lebih yakin kalau mutasi ini benar," ujarnya. Ia menerangkan hal itu dalam dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama, ia memaparkannya kepada para panitia lelang dan pimpinan proyek. Lalu, kepada Kasubdin dan Kasi. Ia juga menegaskan, kewenangan administrasi dan anggaran saat ini berada di tangannya. "Semua pencairan keuangan di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) dan BPD Tenggarong itu harus melalui tanda tangan saya. Karena nama saya sudah tercantum di sana sejak mutasi Jumat (13/6) lalu," ujarnya.
Ia juga tidak mempermasalahkan, jika harus berkantor di tempat yang bukan ruangan kepala dinas. Selama ia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas.Harun juga mengaku telah meminta penjelasan dari stafnya mengenai persiapan pelaksanaan PON. "Jabatan PON itu jabatan otomatis yang melekat pada lembaga PU. Kalau Kepala Dinas- nya ganti, maka jabatan di Sub PB PON juga ganti. Besok, saya akan meninjau persiapan PON. Saya dengar dari laporan staf saya, listriknya masih belum siap," ujarnya.(reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 18 Juni 2008
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU, jika gugatan terhadap mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda kalah. "Saya akan legowo meninggalkan Dinas PU, jika saya kalah di PTUN nanti. Tapi saya juga minta Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, Samsuri Aspar mau mencabut SK (Surat Keputusan) itu jika ternyata kalah di PTUN," kata Sugiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6).
Sugiyanto mengaku, dirinya akan mengajukan gugatan mutasi tersebut pada Senin (23/6). "Saat ini saya sedang menyelesaikan beberapa pekerjaan. Mudah-mudahan Senin nanti, saya sudah mendaftarkan gugatan saya di PTUN Samarinda," ujarnya. Ia menjelaskan, sebagai pribadi ia berhak menyampaikan gugatan dan menolak mutasi dirinya menjadi Kepala Dinas Transmigrasi. Sebab, ia menilai mutasi yang melibatkan dirinya dan tiga belas pejabat eselon II dan III itu cacat hukum.
Ia kemudian menunjukkan surat dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depdagri, Progo Nurdjaman. Dalam surat tertanggal 31 Mei 2005 dan ditujukan kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengenai Pengangkatan Plt Sekretaris Daerah/Kota, pada poin ke-3 ayat e, tertulis: "Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan SK, penjatuhan hukuman displin dan sebagainya". "Berdasarkan poin itulah saya menolak mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Kukar," ujarnya.
Secara pribadi, ia juga menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai masalah dengan Kepala Dinas versi Plt Bupati Kukar Harun Nurrasyid. Ia mengatakan, sah-sah saja, kalau Harun mengklaim dirinya sebagai Kepala Dinas yang sah. "Silakan saja. Harun juga punya dasar hukum yakni SK Mutasi. Saya tidak punya masalah dengannya. Tapi, boleh dong saya menggugat SK ini, karena saya pikir tidak sesuai hukum. Dan saya siap meninggalkan Dinas PU jika gugatan saya kalah. Saya berharap di masa-masa menunggu keputusan dari PTUN, marilah kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Sugiyanto juga menegaskan, bahwa proses administrasi keuangan dan lain-lain masih di bawah kewenangannya.(reo
Dipublikasikan Tribun Kaltim 24 Juni 2008
TENGGARONG, TRIBUN - "Saya masih Kepala Dinas yang sah," kata Sugiyanto, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Transmigrasi kepada para Kasubdin, Kasi dan pimpinan proyek (pimpro) Dinas PU Kukar di Ruang Rapat Kepala Dinas, Senin (16/6). Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap mutasi yang dilakukan oleh pimpinannya, Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar Jumat (13/6) lalu.
"Mutasi itu seperti ketoprak humor. Saya masih berpegang pada SK yang diterbitkan oleh Bupati (non aktif) Syaukani HR," kata Sugiyanto, yang tak hadir pada mutasi Jumat lalu di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar Jumat lalu. Sugiyanto sendiri, tak hadir saat pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Kukar, Samsuri Aspar.
Sugiyanto mengumpulkan stafnya kurang lebih 1 jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00. Pria ini juga memberikan arahan kepada stafnya agar seluruh urusan administrasi tetap ditandatangani oleh dirinya. Ia juga menunjukkan surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Plt Bupati Kukar dan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh terkait mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Kukar sebelumnya. Ia meminta surat itu difotokopi, lalu disebarkan ke setiap ruangan. "Silakan kalau ada yang tak setuju, keluar dari ruangan ini," kata Sugiyanto yang masih menggunakan ruangan Kepala Dinas PU.
Namun, tak satupun staf yang ada di ruangan itu keluar. Di luar ruangan, tampak puluhan massa dari Laskar Kebangkitan Kutai yang berseragam hitam-hitam berjaga-jaga. Kepala Dinas PU yang baru dilantik Jumat lalu, Harun Nur Rasyid juga masuk kantor. Namun ia menggunakan ruangan di dekat Jasa Marga sebagai ruang kerjanya. Massa juga tampak berjaga-jaga di depan ruangannya. Harun sudah tak nampak di kantor sekitar pukul 11.30. Pada hari pertamanya, mantan Wakil Kepala Dinas PU ini belum mengumpulkan para stafnya.
Usai bertemu stafnya, Sugiyanto lalu menengok perkembangan pembangunan venue-venue PON di Stadion Madya Tenggarong Seberang. Ia ditemani beberapa pimpro dan kasi. Sugiyanto memulainya dari Stadion Madya, lalu menuju GOR Beladiri, Velodrome Balap Sepeda dan berakhir di arena Pacuan Berkuda. Selain Sugiyanto, pejabat yang dimutasi namun masih berkantor di jabatan sebelumnya adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Kukar, Ubang Hardiyanto. Namun, Ubang mengatakan kehadirannya karena ada beberapa pekerjaan yang ia masih benahi.
"Saya juga menjabat sebagai Ketua Tim PP 41. PP ini mengatur masalah keorganisasian pemerintahan yang baru. Saya ingin, agar prosesnya tetap lancar," ujarnya. Ia tidak berkomentar, ketika ditanya mengapa tak hadir saat pelantikan Jumat lalu. "Saya no comment dulu ya. Saya berharap, semuanya berjalan baik-baik saja," ucapnya. Sementara itu mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Didi Marzuki dan Sekretaris BKD Wilmar Sinaga tak tampak di kantor mereka yang baru. Didi tak masuk kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sementara Wilmar juga tak terlihat di Dinas Perhubungan (Dishub.
Pegawai-pegawai PU Bingung
MATA wanita itu tampak berbinar. Dengan suara bersemangat, ia menceritakan apa yang baru saja terjadi di kantornya, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar). "Tadi seru mas. Semua Kasubdin, Kasi dan pimpro dikumpulkan Pak Sugiyanto di Ruang Rapat Kepala Dinas. Kita diarahkan agar segala proses administrasi, tetap diserahkan kepada dirinya," kata Staf Dinas PU yang minta namanya tak disebutkan. Wanita itu lalu mengulang kata-kata pimpinannya yang Jumat lalu dimutasi ke Dinas Transmigrasi itu. "Pak Sugiyanto juga bilang kalau mutasi ini ketoprak humor. Dan, dia bilang kalau dia tetap sebagai Kepala Dinas yang sah. Tadi dia juga nunjukkin surat dari teguran dari BKN (Badan Kepegawaian Daerah) terhadap mutasi sebelumnya," kata wanita itu lalu tersenyum.
Namun, sebagai staf, ia mengaku kondisi ini membuat mereka menjadi bimbang. Pimpinan mana yang harus diikuti, apakah yang lama atau yang baru? "Kalau ikut yang baru, ternyata SK (Surat Keputusan)-nya dibatalkan, bagaimana nasib kita nanti. Tapi kalau ikut yang baru... Tak tahulah nanti. Saya sih bawahannya saja, yang susah itu yang jadi Kasubdin dan Kasi," katanya. Ia mengaku, jika Kepala Dinas PU yang baru, Harun Nur Rasyid memanggil dirinya dan seluruh staf. Maka ia akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya sebelum memutuskan. "Saya sih telepon-telepon dulu. Kalau banyak yang nggak turun, ya saya nggak ikut turun juga. Takutnya, kalau nama kita ada diabsen itu bisa-bisa kita nggak dipake lagi," katanya seraya tersenyum.
Ia juga mengaku, proses administrasi tetap ia serahkan kepada Sugiyanto. "Pak Sugiyanto itu lima tahun sudah menjadi Kepala Dinas. Saya lihat, banyak pegawai disini yang masih loyal sama dia," ujarnya.Bukan hanya wanita itu, seorang Kasi juga bimbang dengan kondisi tersebut. Ia hanya tersenyum beberapa kali saat ditanya mengenai persoalan ini. "Saya ikut yang benar sajalah. Tapi memang kondisi ini serba rumit," katanya seraya meminta namanya jangan ditulis. Pegawai lainnya yang ditemui Tribun mengatakan, kalau ia akan bersikap netral. "Saya ini bawahan. Yang penting kerjaan saya lancar. Biarlah persoalan itu menjadi persoalan yang di atas-atas saja," ujarnya. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 17 Juni 2008
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar
TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR berang ketika diminta untuk legowo terhadap mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemkab Kukar beberapa bulan yang lalu. Hal itu disampaikan Syaukani kepada Tribun, melalui nomor telepon seluler Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki, belum lama ini. Syaukani khusus menelepon dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk memprotes pernyataan Anggota DPRD Kukar M Irkham yang dimuat Tribun beberapa pekan lalu. "Saya mau menanggapi pernyataan anggota DPRD Kukar M Irhkam yang meminta saya legowo terhadap mutasi kemarin.
Sekarang saya katakan, anggota DPRD itu bukan porsinya mengurusi masalah yang berkaitan dengan eksekutif. Kelihatannya dia banyak campur tangan dengan masalah mutasi, seakan-akan DPRD yang menentukan. Itu tidak boleh," kata Syaukani dengan nada tinggi. Menurut Syaukani, dia baru bisa legowo jika mutasi yang dilakukan Pjs Bupati Kukar Samsuri Aspar berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, para anggota DPRD seharusnya mendukung upaya dirinya menegakkan peraturan dan ketentuan terkait mutasi pejabat. "Kalau saya diminta legowo, artinya dia (Irkham) mendukung orang yang menerobos peraturan. Padahal mutasi itu jelas-jelas melanggar peraturan, dan tidak boleh kita biarkan," katanya.
Syaukani.
Menurutnya, berapa hal yang salah dalam mutasi itu di antaranya, prosesnya tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan tak mendapat izin tertulis dari Gubernur. Selain itu, ada pejabat yang telah pensiun yang dimutasi. "Orang yang sudah pensiun tidak boleh dimutasi. Seperti Kepala Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Samuel Robert. Pejabat yang satu tahunmendekati masa pensiun saja dilarang dimutasi ke jataban lainnya. Dia (Samuel) ini kan sudah pensiun, saya yang memperpanjangnya. Tapi kok masih dimutasi. Itu ilegal, tidak melalui Baperjakat lagi, semuanya diterobos. Kalau begini, apa yang kita legowokan," ujar Syaukani kembali dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap Bupati Kukar walaupun statusnya non aktif. "Saya masih bupati walau non aktif, hingga ada keputusan tetap atau incrach, artinya saya belum diberhentikan. Pelaksana tugas itu bukan jabatan definitif dan dia (Samsuri) tidak boleh melaksanakan kebijakan-kebijakan yang strategis tanpa berkonsultasi dengan pembuat kebijakan. Saat ini saja kebijakan saya banyak yang diubah-ubah," ujarnya. Ia mengulang ucapannya lagi dengan nada yang lebih tegas. "Kalau berkekuatan hukum tetap dan saya diberhentikan, dia (Samsuri) baru diangkat menjadi Bupati definitif. Sekarang ini, dia tandatangan itu karena kewenangan saya yang dilimpahkan kepada dirinya untuk tandatangani atas nama bupati. Bupatinya sekarang ini siapa, kan saya!" katanya.
Untuk diketahui, Syaukani saat ini yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 118 miliar. Ia saat sudah menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya 2,5 tahun penjara. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim dipublish pada 15 Mei 2008
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab, yaitu THR. Namun kata itu bukan singkatan dari tunjangan hari raya, tetapi singkatan dari tiap hari Rabu. Istilah itu muncul karena setiap pengumuman tentang mutasi atau pelantikan para pejabat, selalu dilakukan pada hari Rabu. Di hari itu, Ruang Serba Guna Bupati Kukar selalu dipenuhi pegawai, yang sebagian besar datang dengan harapan mendapat berita baik terkait kenaikan jabatan mereka. Hidayat, mantan Kasubdin Penataan Wilayah dan Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar tengah asik mengisap rokok saat ditemui Tribun. Ia salah satu pria yang selalu datang ke ruang serba guna setiap hari Rabu. Sayangnya, selama itu ia tak pernah mendengar namanya disebut untuk dipromosikan.
"Saya berkarir sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama puluhan tahun. Saya sudah bekerja sebaik mungkin untuk meraih jabatan eselon III. Tapi, entah kenapa, tiba-tiba saya dinonjobkan (tidak dipekerjakan)," kata Hidayat saat berkunjung ke Tribun Kaltim Biro Samarinda beberapa waktu lalu.
Awalnya, Hidayat tak terlalu risau saat diberi posisi non job pada 19 Oktober 2005. Karena ia masih memiliki harapan besar namanya dipromosikan, setiap Rabu ia ada di ruang serbaguna. "Seangkatan dengan saya, ada ratusan eselon III dan IV yang dinonjobkan. Waktu itu saya sabar saja, karena yakin minggu depan akan dilantik. Tapi hingga saat ini tidak ada kabar saya akan ditempatkan dimana. Kalau rekan-rekan lain ada yang sudah mendapat posisi," ujarnya.
Pria yang bekerja sejak Distamben didirikan tahun 1995, mulai gusar. "Bayangkan, selama puluhan tahun berkarir hasilnya seperti ini. Sekarang, saya bingung mau ke kantor, mau masuk ruangan mana, kita duduk nanti yang kita duduki kursi orang. Sekarang, saya kan tidak punya kursi dan meja lagi," ujarnya. Hidayat datang bersama dengan rekannya yang juga pegawai eselon III. Namun, pria dengan postur tubuh tegap itu enggan namanya di tulis dalam koran. Ia menuturkan, sebagai PNS, dirinya merasa tak enak kalau tak dipekerjakan. Sebab setiap bulannya dirinya mendapat gaji.
"Gaji dapat seperti biasa, cuma tunjangannya saja yang tidak dapat. Tapi kita kan abdi negara, masa mendapat tapi kita nggak kerja. Tak enak kalau tak bekerja. Ada beban sosial kami terhadap masyarakat," ujarnya.
Mereka berdua mengaku, selama bekerja tak pernah berbuat masalah. "Kami tidak diberhentikan tetap sebagai PNS, tapi tidak jelas kami bekerja dimana. "Sebentar lagi pensiun, Saat ini saja kalau ditanya orang saya bekerja dimana, bingung jawabnya," kata Hidayat seraya tertawa. Saat Tribun menanyakan hal ini kepada Kepala Distamben, Samuel Robert membenarkan jika kedua stafnya itu nonjob. "Tapi itu tidak terjadi pada era saya. Itu pada era Harry Maryadi (Kepala Distamben sebelumnya). Jumlahnya yang non job sampai sekarang ada 5 orang. Nanti, saya pertimbangkan agar memegang jabatan lagi," kata Samuel. Mantan Asisten II ini juga menuturkan pegawai-pegawai non job itu mungkin mengisi posisi 3 Kasubdin dan 1 Kasi yang belum masuk kerja. Mereka tidak masuk kerja sejak Samuel dimutasi menjadi Kadistamben menggantikan Harry Maryadi Maret lalu.(reo)
Sumber : kaltimpost.co.id dipublish 15 Mei 2008
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara