Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar
TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR berang ketika diminta untuk legowo terhadap mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemkab Kukar beberapa bulan yang lalu. Hal itu disampaikan Syaukani kepada Tribun, melalui nomor telepon seluler Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki, belum lama ini. Syaukani khusus menelepon dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk memprotes pernyataan Anggota DPRD Kukar M Irkham yang dimuat Tribun beberapa pekan lalu. "Saya mau menanggapi pernyataan anggota DPRD Kukar M Irhkam yang meminta saya legowo terhadap mutasi kemarin.
Sekarang saya katakan, anggota DPRD itu bukan porsinya mengurusi masalah yang berkaitan dengan eksekutif. Kelihatannya dia banyak campur tangan dengan masalah mutasi, seakan-akan DPRD yang menentukan. Itu tidak boleh," kata Syaukani dengan nada tinggi. Menurut Syaukani, dia baru bisa legowo jika mutasi yang dilakukan Pjs Bupati Kukar Samsuri Aspar berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, para anggota DPRD seharusnya mendukung upaya dirinya menegakkan peraturan dan ketentuan terkait mutasi pejabat. "Kalau saya diminta legowo, artinya dia (Irkham) mendukung orang yang menerobos peraturan. Padahal mutasi itu jelas-jelas melanggar peraturan, dan tidak boleh kita biarkan," katanya.
Syaukani.
Menurutnya, berapa hal yang salah dalam mutasi itu di antaranya, prosesnya tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan tak mendapat izin tertulis dari Gubernur. Selain itu, ada pejabat yang telah pensiun yang dimutasi. "Orang yang sudah pensiun tidak boleh dimutasi. Seperti Kepala Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Samuel Robert. Pejabat yang satu tahunmendekati masa pensiun saja dilarang dimutasi ke jataban lainnya. Dia (Samuel) ini kan sudah pensiun, saya yang memperpanjangnya. Tapi kok masih dimutasi. Itu ilegal, tidak melalui Baperjakat lagi, semuanya diterobos. Kalau begini, apa yang kita legowokan," ujar Syaukani kembali dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap Bupati Kukar walaupun statusnya non aktif. "Saya masih bupati walau non aktif, hingga ada keputusan tetap atau incrach, artinya saya belum diberhentikan. Pelaksana tugas itu bukan jabatan definitif dan dia (Samsuri) tidak boleh melaksanakan kebijakan-kebijakan yang strategis tanpa berkonsultasi dengan pembuat kebijakan. Saat ini saja kebijakan saya banyak yang diubah-ubah," ujarnya. Ia mengulang ucapannya lagi dengan nada yang lebih tegas. "Kalau berkekuatan hukum tetap dan saya diberhentikan, dia (Samsuri) baru diangkat menjadi Bupati definitif. Sekarang ini, dia tandatangan itu karena kewenangan saya yang dilimpahkan kepada dirinya untuk tandatangani atas nama bupati. Bupatinya sekarang ini siapa, kan saya!" katanya.
Untuk diketahui, Syaukani saat ini yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 118 miliar. Ia saat sudah menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya 2,5 tahun penjara. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim dipublish pada 15 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(83)
-
▼
April
(18)
- KPK Periksa DPRD Kukar
- KPK Periksa Pembagi Dana Baksos
- Pusing Gara-Gara Tandatangan Rp 1,5 M
- KPK Bawa Rp 6 M dengan Tas Kresek
- Syamsuri Aspar Belum Diperiksa
- KPK Periksa Penjual Nasi Kuning
- KPK Periksa Kepala Bappeda
- Anggota DPRD Ramai-Ramai Kembalikan Dana Bansos Kukar
- Samsuri : Coba Tanyakan Ke Aswin
- Total Proposal Tak Bertuan Rp 3,5 M
- HMI Kutuk Pelaku Teror SMS
- Aswin : Tanya SKPD atau PPTK
- Densus 88 Bekuk Penyebar SMS Teror
- Edy Buka-bukaan Soal Korupsi Bansos Kukar
- Syaukani Marah-Marah
- Cerita Tentang PNS-PNS "Menganggur"
- KPK Menyita Bansos Rp 5 M
- Bisa Jadi Tersangka
-
▼
April
(18)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar