SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 senilai Rp 20,3 miliar. Sebagian dari dana PAD diduga mengalir dan dinikmati Syaukani HR, Bupati (non aktif) Kukar. Dugaan itu diketahui dari salah satu barang bukti yang mengungkapnya ada aliran dana tersebut ke Syaukani. Disinggung soal keterlibatan Syaukani dalam perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Yuspar menyatakan belum tahu persis. Namun dia mengakui jika dalam salah satu barang bukti yang dimiliki, ada aliran dana ke Syaukani.
"Kami belum tahu untuk apa dana tersebut, tapi memang ada yang ditujukan ke Syaukani. Apakah betul untuk Syaukani atau tidak, nanti kita cari tahu. Pokoknya adalah yang digunakan untuk itu (Syaukani)," jelasnya.Untuk mengetahui pasti ke mana aliran dana itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kukar. Diduga ada oknum di BPD Kukar yang ikut bermain dalam perkara tersebut. Indikasi penyalahgunaan penerimaan PAD Kukar terlihat dari bukti penarikan uang senilai Rp 19.316.812.752,84 dari rekening bendahara oleh Kepala BPKD dan bendahara pada 17 Juli 2007. Namun uang tersebut justru tidak langsung masuk ke rekening daerah. Padahal aturannya, dalam 1x12 jam, uang harus masuk ke rekening daerah.
Menurut Yuspar, uang baru disetor pada Desember 2007, dan jumlahnya pun hanya Rp 8 miliar, sisanya entah ke mana. "Sampai saat ini Kejati Kaltim baru menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti," kata Yuspar.
Kini Kejati sudah menahan dua tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar HM Hardi, dan bendahara BPKD Muhammad Noor. Penahanan dua tersangka itu menurut Yuspar, karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan saat pemeriksaan keduanya dinilai berbelit-belit. Senin (22/9), siang keduanya menjalani pemeriksaan kembali di Kejati, setelah sebelumnya dibawa dengan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Sempaja. Keduanya mulai ditahan sejak Jumat (19/9) sore setelah sebelumnya diperiksa secara maraton.
"Kami sudah siapkan pengacara untuk mereka, tapi ditolak. Mereka lebih memilih pengacaranya sendiri dan menolak pengacara yang kami tunjuk. Sekarang sih mereka sudah didampingi pengacara sendiri, itu lho pengacaranya Syaukani HR (mantan Bupati Kukar) juga, saya lupa namanya tapi memang yang ditunjuk jadi pengacaranya tersangka," kata Yuspar di ruang kerjanya. Di saat yang bersamaan Yuspar menerima dua orang tamu pria dan belakangan dia menyebut bahwa orang tersebut adalah pengacara tersangka HM Hadri. "Itu yang barusan ke sini adalah pengacaranya tersangka. Dia itu pengacaranya Syaukani juga," kata Yuspar.
Berkas Diantar ke Rutan
Berkas-berkas yang akan ditandatangani Kepala BPKD Kuka HM Hardi akan diantar ke Rumah Tahanan Sempaja Samarinda, tempat Hardi ditahan sejak Jumat lalu. "Ya, sama seperti Pak Samsuri, berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh Hardi akan kami antar ke Rutan Samarinda," kata Sekretaris Kabupaten Kukar M Aswin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9). Menurut Aswin, cara ini dilakukan, karena secara hukum, Hardi masih Kepala BPKD sah, sehingga tugas-tugas yang diemban masih melekat pada dirinya, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. "Dalam aturan kepegawaian, setiap pegawai yang bermasalah dengan hukum, akan diproses apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Itu bisa dinonaktifkan.
Tetapi kalau Pak Hardi ini kan modelnya masih penahanan sementara," ujar Aswin.Dikemukakan, saat ini, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Kejati Kaltim terkait penahanan Hardi. Biasanya, jika ada pejabat Kukar yang tersangkut masalah hukum, Pemkab pasti diberitahu secara resmi. Ketua DPRD Kukar Rachmat Santoso yakin, walaupun Hardi ditahan oleh Kejati Kaltim, roda pemerintahan akan tetap berjalan. Ia melihat pengalaman Pemkab Kukar, yang dapat menjalankan tugasnya walaupun tanpa Bupati (non aktif) Kukar Syaukani HR dan Samsuri Aspar. "Tanpa Bupati dan Wakil Bupati pemerintahan tetap jalan, apalagi kalau hanya kehilangan Kepala BPKD saja," ucapnya. (*)
Tribun Kaltim 23 September 2008
Sebut Banyak Pejabat Memakan "Rezeki" yang Bukan Haknya
TENGGARONG– Pernyataan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko bahwa Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan daerah yang terkena ‘kutukan’ Sumber Daya Alam (SDA) sehingga banyak pejabatnya dijebloskan ke penjara dibenarkan Pangeran Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ario Jaya Winata.
Ia meyakini, kutukan itu memang melanda Kukar karena banyak pejabatnya “memakan” semua rezeki, meski bukan haknya. “Dulu, semua pejabat di kerajaan itu disumpah. Tak melihat yang bukan haknya, tak mendengar yang bukan haknya, dan tak mengambil yang bukan haknya. Sekarang, pejabat Kukar dikutuk karena memakan semua rezeki di depan matanya, meski itu bukan haknya,” kata Pangeran Ario Jaya Winata yang akrab disapa Aji Boli ini, kemarin. Menurutnya, kekayaan alam di Kukar itu berumur jutaan tahun dan fungsinya untuk kemashalatan umat di Kukar.
Namun, diyakininya banyak pejabat yang mengeruk semuanya untuk kepentingan pribadi. “Ini realitasnya. Pejabat mengeruk semua sumber daya alam dengan bantuan pihak ketiga (perusahaan, Red.) untuk kepentingan segelintir orang saja. Padahal mereka harusnya tahu, kekayaan Kukar itu haknya orang Kukar.
Ini tidak seperti itu, rezekinya ayam saja diambil atau dimanipulasi (beras miskin, Red.),” ujarnya. Tak hanya itu, Aji Boli juga melihat, saat ini pengelolaan sumber daya alam di Kukar hanya menggunakan izin formal.
Padahal, di Kukar sangat kental budaya kulturalnya. “Zaman kerajaan dulu, semua orang harus berizin ke sultan dulu untuk berusaha. Karena adat itu hidup dan ada di Kukar. Sekarang, hanya dengan mengantongi izin pemerintah, semua orang berhak mengeruk kekayaan Kukar. Tak perduli di sekitarnya banyak warga Kukar yang miskin dan menangis kelaparan,” ungkapnya. Dia meyakini, bila pejabat Kukar ingin terlepas dari kutukan itu, maka harus disumpah secara adat ketika menempati posisi itu. “Ini pernah saya sampaikan sebelumnya ketika memperjuangkan Sultan Kukar Salehuddin I menjadi pahlawan nasional.
Semua pejabat saat ini harus disumpah secara adat oleh Sultan. Bila tidak, maka siap-siap saja dengan kutukan itu,” katanya.
Ada tidaknya kutukan itu, faktanya memang banyak pejabat Kukar yang dibui. Catatan Kaltim Post, sudah 22 pejabat tersangkut kasus hukum. Dalam menjalani proses hukum itu, ada yang menjalani hukuman seperti mantan Bupati Kukar Syaukani HR, mantan Plt Bupati Kukar Syamsuri Aspar, dan mantan Ketua PURT DPRD Kukar Setia Budi. Namun ada juga yang kasasi namun ada pula yang melarikan diri dari eksekusi aparat dengan menghilangkan diri (selengkapnya lihat grafis.). Soal Sebelumnya Danang Widyoko menegaskan Kukar ini contoh sempurna dari daerah yang terkena ‘kutukan’ SDA. “Karena dari hasil penelitian ilmu sosial, negara-negara yang kaya sumber daya alam justru terpuruk dalam kemiskinian, korupsi, konflik tiada akhir, dan ketertinggalan.
Sedangkan negara yang maju justru negara yang miskin SDA. Sebut saja Korea, Jepang, dan Singapura. Kukar, saya lihat contoh kecil dari sebuah daerah di Indonesia. Lihat saja di sini angka kemiskinannya cukup tinggi dan banyak yang tersangkut korupsi,” ungkap Danang kepada Kaltim Post usai debat calon bupati Kukar, Minggu (11/4). Ia pun khawatir jika para calon bupati dan wakil bupati tak pandai mengelola SDA, mereka bakal mengikuti jejak para pejabat Kukar yang telah tersangkut korupsi.
Berdasarkan catatan Kaltim Post, hingga saat ini setidaknya sudah ada 21 pejabat di Kukar yang dipenjara akibat tersangkut berbagai kasus korupsi. “Jangan sampai mereka ini menjadi barisan antre masuk penjara. Kita harap, mereka menjadi barisan orang yang bisa berbuat baik dan berkorban untuk rakyat Kukar,” harap Danang yang lembaganya punya komitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
BELUM TERSANGKA
Kasus korupsi yang saat ini masih terus disidik Kejari Tenggarong yakni kasus dugaan mark up pemebebasan lahan Stadion Madya Kudungga di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang. Melalui Kasi Pidsus Ahmad Muhdor menyatakan kasus ini memang kembali melibatkan mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais. Namun, kata dia, penyidikan masih terus dilakukan, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saya perlu luruskan bahkan Pak Syaukani belum tersangka.
Hanya beliau dominan menjadi tersangka karena posisinya sebagai pemutus kebijakan,” katanya, kemarin. Dijelaskannya, saat ini pihaknya belum menggeber kelanjutan kasus ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Tapi mohon semua pihak memahami kondisinya,” tegasnya. Kejari Tenggarong sempat menyebut bahwa Syaukani ada keterlibatan dalam kasus ini, bila dilihat pada posisinya sebagai Ketua Tim 9 (tim pembebasan lahan) dan sebagai Bupati Kukar saat itu.
Syaukani yang sebagai bupati memutuskan pembelian lahan itu, dinilai bisa dianggap salah. Kendati demikian, Muhdor menyebut semuanya masih dalam proses. “Karena itu, kami hanya bisa menyebut bahwa Syaukani ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi, belum secara yuridis ditetapkan sebagai tersangka,” ulangnya. Karena itu, ketika ditanya kapan pemeriksaan Syaukani, Muhdor mengaku belum dilakukan. “Karena statusnya sekali lagi belum tersangka,” ujarnya.
Satu-satunya tersangka dalam kasus ini, sebut Muhdor, yakni mantan kepala BPN Kukar Soeparlan. “Sebenarnya belum resmi juga kami tetapkan. Tapi, yang bersangkutan ini sudah hampir pasti jadi tersangka,” tegasnya. Dijelaskannya, Soeparlan disebut menjadi tersangka karena memiliki motif dalam kasus ini.
Yakni, posisinya sebagai kepala BPN Kukar dan anggota tim pembebasan lahan atau saat itu dinamakan tim 9 oleh Pemkab Kukar berdasarkan surat keputusan (SK) bupati. Kejari meyakini, dengan kedua posisi ini, Soeparlan melakukan mark up nilai jual tanah di Desa Perjiwa.
Karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Salahsatu kejanggalan, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum semestinya mengacu harga pasar dan nilai jual obyek pajak (NJOP). NJOP tanah di wilayah itu pada 2005-2006 sekitar Rp 7.150 per meter persegi, merujuk Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 1/1994 dan Keputusan Presiden No 55/1993.
Sementara pembebasan dilakukan Pemkab Kukar melalui tim 9 senilai Rp 65 ribu per meter persegi. "Nah, nilainya jauh di atas NJOP maupun perkiraan harga pasaran. Apalagi harga jual tanah di situ disamakan antara lahan bersertifikat dengan yang tidak memiliki sertifikat hak milik. Di sana ada 4 kavling bersertifikat dan 51 kavling tak bersertifikat. Mengacu peraturan BPN, lahan tak bersertifikat dibayar 90 persen, dan tanah bersertifikat dibayar 100 persen," jelas Muhdor. Kejanggalan lain, lahan dibeli dahulu oleh pihak tertentu.
Selanjutnya dibebaskan Pemkab Kukar dengan harga jauh lebih tinggi, sehingga menguntungkan pembeli tadi. Pembayaran lahan stadion seluas 55,9 hektare melalui APBD 2006 senilai Rp 32 miliar. Tapi pemilik lahan justru menerima pembayaran di 2004-2005, sehingga muncul dugaan tanah dibeli terlebih dahulu sebelum dibebaskan.
Sebelumnya, keluarga Syaukani Hasan Rais menyesalkan langkah Kejari Tenggarong yang kabarnya telah menetapkan Syaukani sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Stadion Kudungga di Desa Perjiwa, Tenggarong. Menurut istri Syaukani, Dayang Kartini, Kejari Tenggarong seharusnya melihat kondisi suaminya yang kini masih tergolek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, setelah terserang stroke pada awal Januari 2009 lalu.
Akibat terserang stroke yang berujung gagal bernafas, tubuh Syaukani kini tak berfungsi dengan normal. Kedua kaki dan tangannya tak bisa digerakkan. Ingatannya pun terganggu, sehingga untuk mengenali keluarga dan kerabat dekatnya sering tak mampu.
Menurut Dayang, kondisi kesehatan suaminya itu sudah diakui pemerintah. Ini dibuktikan dengan masuknya nama mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini, sebagai napi yang bisa mengajukan grasi (pengampunan) ke presiden, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(che/gs)
Kaltimpost 13 April 2010
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA
"Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m².'"Ahmad Muhdor, Kasi Pidsus Kejari Tenggarong
TENGGARONG – Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Kejari Tenggarong. Kali ini dalam kasus proyek pembangunan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang. Penetapan ini bakal menjadi pukulan yang kesekian kali bagi Syaukani.
Mantan penguasa kabupaten terkaya di Indonesia itu kini bahkan belum habis menjalani hukuman atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Ia divonis oleh Pengadilan Tiipikor di Jakarta. Namun karena sakit yang dideritanya, Syaukani kini hanya bisa terbaring di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Djumli Ilyas SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Muhdor SH yang ditemui, Jumat (9/4), di Tenggarong mengatakan, Syaukaniditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang.
Penetapan itu menyusul hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Tenggarong. Syaukani menyusul mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar Suparlan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Suparlan juga tercatat sebagai salah satu panitia pembebasan lahan stadion yang rencananya akan digunakan untuk PON XVII Kaltim.
Sebelumnya, Muhdor menjelaskan, tersangka dalam pembebasan lahan menggunakan acuan harga yang tidak sesuai dengan aturan formal. Disamping itu, tersangka membeli lahan tersebut terlebih dulu, kemudian dibebaskan kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan kompleks stadion madya.
"Harusnya ada perbedaan harga antara tanah yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. Yang bersertifikat harganya misalnya 100 persen. Yang tidak bersertifikat harusnya di bawah 100 persen. Tapi dalam kasus ini, dia menyamakan harga, termasuk tahahnya yang tidak memiliki sertifikat. Punya dia atas nama orang lain.," katanya.
Untuk jumlah pasti kerugian negara, Muhdor mengaku menyerahkan sepenuhnya perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keungan Provinsi (BPKP).
Kejari kata Muhdor juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk mantan Camat Tenggarong Seberang yang saat ini menjadi Calon Wakil Bupati Kukar 2010-2015 Suko Buono. Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan seluas 5 hektare (ha) itu menggunakan dana APBD Kukar 2006 senilai Rp 30 miliar.
Muhdor mengatakan, dalam pembebasan lahan itu, diduga terjadinya pembengkakan dana pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). "Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 1 tahun 1994 dan Keputusan Presiden No 55 tahun 1993. Nah, pengadaan tanah bagi pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan peraturan-peraturan itu," ujarnya.
Muhdor menjelaskan, "tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m²."
Pada tahun itu Bupati tidak menerbitkan Keputusan Bupati mengenai harga pasar. Sebagai perbandingan saja, harga pasar tanah di Jalan Kencana yang dekat dengan daerah itu sekitar Rp 13.300 per meternya. Kami gunakan perbandingan ini, karena NJOP tanah di Jalan Kencana sama dengan NJOP di Jalan Gresik pada tahun 2005 dan 2006. (asi/reo)
Andi dan Nur Ajukan Kasasi
DUA tervonis korupsi yang sebelumnya menjadi incaran Kejari Tenggarong Andi Sabrin dan Muhammad Nur sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejari Tenggarong untuk sementara tidak akan melakukan ekeskusi terhadap mereka karena keduanya telah resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang menyatakan keduanya bersalah dan harus menjalani kurungan.
"Setelah mendapat putusan tetap dari PT, kami sudah mencari Pak Andi Sabrin dan Muhammad Nur. Tapi kami belum berhasil menjalankan eksekusi. Setelah mengajukan Kasasi ke MA, wewenang untuk menindaklanjuti perkara tersebut ada di MA," ujar Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Ahmad Muhdor SH.
Seperti diketahui, Andi Sabrin diputus bersalah oleh PT pada Desember 2009 silam. Sabrin mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus korupsi penyarulan pupuk dari Dinas Pertanian kepada petani pada 2004.
Sabrin saat itu berperan sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Tani Nelayan Karya Bangsa (FKMTN) yang menyalurkan pupuk kepada petani melalui program Dinas Pertanian Kukar. Begitupun dengan M Nur yang dinyatakan bersalah pada putusan banding PT terkait kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).(asi)
Kaltimpost 9 April 2010
Selasa, 30 Maret 2010 , 06:29:00
Jika Grasi Dikabulkan, Pertama bagi Napi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa Syaukani tak memungkinkan lagi untuk menjalani sisa hukuman karena sakit. Untuk itu, KPK takkan menghalangi pihak keluarga mengajukan grasi atau pengampunan ke presiden. Hal ini dikatakan jaksa KPK Agus Salim, Senin (29/3), saat dikonfirmasi soal langkah grasi yang dilakukan terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi itu. "Saya juga sudah besuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Red). Memang kondisi kesehatannya tak memungkinkan lagi untuk menjalani hukuman," ujar Agus.
Jika dikabulkan, lanjut Agus, Syaukani bakal menjadi narapidana Tipikor pertama yang dibebaskan lewat grasi. Sebelumnya, juga dengan alasan sakit dan kerusakan otak, Pengadilan Tipikor tahap pertama pada awal 2009, memutuskan tak melanjutkan lagi persidangan korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Barat Iskandar.
Meski takkan menghalangi grasi, tambah Agus, jika dalam putusan pengadilan terakhir (kasasi) Syaukani diminta untuk membayar denda atau ganti rugi, KPK tetap akan menagihnya. Sementara itu, Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (Bakumham DPP Golkar) akan ikut mengajukan grasi atau pengampunan demi kebebasan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu. Akibat kondisi kesehatan yang terus terganggu, menurut pengacara dari Bakumham Viktor Nadapdap, pihaknya jadi ragu efek hukuman tak lagi dirasakan Syaukani. "Dihukum berapa tahun pun, Pak Syaukani tidak akan merasakan efek jeranya. Beliau sudah tidak berdaya," kata Viktor. Syaukani, lanjut Viktor, kini tak bisa mengingat apa-apa lagi. Ini diperparah dengan kondisi kakinya yang makin kecil. "Pikiran Pak Syaukani sudah blank (kosong). Dia sudah tak ingat apa-apa lagi," tegasnya.
Sebagai kader Golkar, menurutnya, Syaukani sangat layak dibantu untuk mendapatkan grasi dari presiden. "Kalau kondisinya memungkinkan (sehat), Golkar tidak mungkin mengajukan grasi, sebab FPG saat menghormati proses hukum," tambah Viktor. Ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan keluarga, Viktor mengaku belum. Jika sudah ada permohonan dari keluarga, Viktor berpendapat, surat dari Bakumham Golkar bisa memperkuat ajuan grasi.
Dikonfirmasi terpisah, istri Syaukani, Dayang Kartini, menyambut baik rencana Golkar tersebut. Yang paling penting baginya, bagaimana suaminya bisa cepat bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga besar di Tenggarong. "Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa cepat keluar grasinya," ucapnya via telepon.
Kondisi Syaukani memburuk setelah terserang stroke dan gagal bernafas pada awal Januari 2009. Akibatnya, sebagian memori mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode ini rusak, sehingga sering tak mengenali keluarga terdekatnya. Akibat lain, sampai kini, kaki dan tangan serta mata Syaukani tak bisa lagi berfungsi dengan normal.(pra)
JAKARTA - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) akhirnya ditempuh mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk melawan putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Menurut jaksa KPK Agus Salim, Senin (11/2), bukti baru (novum) yang diajukan Syaukani adalah adanya perbedaan pertimbangan hukum antara putusan kasasi Syaukani tertanggal 28 Juli 2008, dengan putusan inkracht --berkekuatan hukum tetap-- selama 18 bulan penjara Pengadilan Tipikor tahap pertama, terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.
Syaukani terbukti melakukan 4 korupsi, di mana satu di antaranya melibatkan Vonnie, yakni kasus korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Kutai-Samarinda (Loa Kulu). Selain beda lama hukuman, Syaukani mempertanyakan kenapa hakim di tingkat Tipikor pertama dan banding justru menjatuhkan hukuman lebih ringan selama 2,5 tahun dibanding 6 tahun penjara pada tahap kasasi.
MA juga beda pandangan soal pasal yang dilanggar dari Pasal 3 (subsider) menjadi dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Novum lain, lanjut Agus, pemohon PK (Syaukani) berpendapat tak ada kerugian negara dari seluruh kasusnya. Alasannya, keempat kasus yang membelit Syaukani: penerbitan SK Bupati soal pembagian uang perangsang, penyelewengan dana bantuan sosial, studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kukar untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu --total kerugian sekira Rp 120 miliar-- dinilai tak terjadi penyimpangan alias tak menimbulkan kerugian negara. Menurut pengacara pemohon, tambah Agus, hal ini dikuatkan dengan hasil audit berkala BPKP maupun Bawasda Kaltim.
Agus yang juga jaksa kasus Syaukani maupun Vonnie, menilai 2 pertimbangan hukum yang dijadikan novum tersebut tidaklah kuat. "Bukan hal baru. Soalnya itu semuanya sudah diuji di persidangan tahap pertama dan banding. Jadi nggak ada yang baru," katanya. Ditambahkannya, sidang PK Syaukani mulai digelar sejak Selasa pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan, Selasa (2/12) hari ini, sidang dilanjutkan dengan materi mendengar keterangan saksi dari pemohon PK.
Hakim Moefri, Teguh Hariyanto dan Moerdiono, yang juga merupakan majelis hakim Tipikor, bertindak selaku pengadil. Belum ada keterangan resmi terkait hal ini dari Syaukani maupun pengacaranya. Syaukani tak kunjung mengangkat telepon saat dihubungi tadi malam. Sedangkan pengacaranya, Dodi, mempersilakan Kaltim Post mengikuti jalannya persidangan.
Syaukani dijatuhi hukuman lebih berat lewat majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artijo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Selain penjara 6 tahun, Syaukani yang kini dipenjara di Lapas Cipinang tersebut diwajibkan membayar uang pengganti Rp 49,3 miliar, di mana jika dalam sebulan setelah inkracht tak dilunasi, maka hukuman badan ditambah 3 bulan. Denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga wajib dibayar Syaukani.(pra)
Kaltimpost 2 Desember 2008
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub
TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menegaskan, Golkar Kukar termasuk bagian dari 12 pengurus DPD II yang mendukung pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kaltim. “Sudah waktunya dilakukan penyegaran dan reformasi di tubuh Golkar Kaltim. Karena itu, Kukar termasuk di antara 12 pengurus dari 13 pengurus DPD II Golkar di Kaltim yang ikut menandatangani persetujuan digelarnya Musdalub,” sebut Rita, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Penegasan Rita tersebut sekaligus bentuk bantahan, terhadap pihak yang selama ini menuding adanya campur tangan Syaukani HR (ketua DPD I Golkar Kaltim, Red.) yang berusaha menggagalkan rencana musdalub. “Kalaupun di musdalub nanti tidak terpilih, saya pikir Bapak (Syaukani HR,Red) akan berjiwa besar. Demi kebesaran Partai Golkar ke depan,” terang Rita, putri kedua pejabat bupati (non-aktif) Kukar Syaukani HR. Wacana musdalub DPD I Golkar Kaltim sebenarnya bukan hal baru. Isunya bahkan sudah mencuat sejak pertengahan Desember 2007 silam, ketika Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Syaukani HR terkait dugaan mark up pembelian lahan Bandara Loa Kulu.
Tapi, rencana musdalub akhirnya batal karena beberapa elite partai berlambang pohon beringin itu menolak. Termasuk yang ikut menolak musdalub, mantan Ketua DPD Golkar Samarinda yang juga Wali Kota Samarinda Achmad Amins. “Tak usah musdalub-musdaluban. DPD tetap kompak dan saya tidak setuju digelar musdalub. Bikin capek saja. Biar, kalau ada pengurus yang masih menginginkan musdalub, dia menggelar sendiri,” tegas Amins, ketika dikonfirmasi Kaltim Pos, Minggu (16/12) 1007 silam. Bahkan, saran Achmad Amins agar Plt Ketua Umum DPD I Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto ditunjuk sebagai pejabat caretaker, akhirnya menjadi kenyataan.
AKAN DIGANTI
Sementara itu, komitmen Ketua DPD II Golkar Kukar melakukan reformasi di internal organisasi tidak hanya sebatas mendukung rencana musdalub DPD I Golkar Kaltim. Di internal DPD II Golkar Kukar, upaya penyegaran pengurus partai juga digulirkan termasuk penyegaran kader yang duduk di legislatif. “Agenda pertama DPD Golkar Kukar, mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rahmat Santoso selaku ketua DPRD dan anggota Fraksi Golkar di DPRD Kukar,” sebutnya.
Menurut Rita, usulan PAW terhadap Rahmat Santoso sudah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar, bahkan surat keputusan (SK) DPP sudah dipegang.
“Karena dia (Rahmat Santoso,Red.) hijrah ke partai lain, maka secara internal status keanggotaannya di partai Golkar sudah gugur. Termasuk, statusnya sebagai Ketua DPRD Kukar,” terang Rita. Beda penanganan Rahmat Santoso dan Setia Budi. Jika DPD Golkar Kukar terkesan ingin secepatnya melengser Rahmat Santoso dari jabatannya, Setia Budi justru sebaliknya. Kendati Setia Budi, kader Golkar yang menjabat ketua Komisi II DPRD Kukar, kini ditahan KPK bersamaan penahanan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, DPD II Golkar Kukar justru belum mengambil sikap. “Untuk kasus Setia Budi, DPD Golkar Kukar belum mengambil sikap. Saya pribadi juga tidak berani memutuskan apakah yang bersangkutan nantinya ikut di PAW atau tidak, sebab harus berdasarkan keputusan rapat pengurus partai,” sebut ketua KNPI Kukar itu.(eri)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008
Sejalan, Berselisih, Sama-sama Terantuk Korupsi
Pasangan Bupati Syaukani Hassan Rais dan Wakil Bupati Samsuri Aspar tercatat sebagai kepala daerah pertama di Indonesia yang dipilih secara langsung. Siapa sangka, kebanggaan sebagai yang pertama itu runtuh seiring penahanan Samsuri oleh KPK, senasib dengan Syaukani.
ERA pilkada langsung berawal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Juni 2005. Kala itu, Syaukani-Samsuri berebut dukungan rakyat agar kembali menjabat sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2005-2010. Lawan mereka adalah pasangan Sofyan Alek-Irkham dan Tadjuddin Noor-Jabar Bukran.
Karena yang pertama, pesta demokrasi ini menjadi perhatian luas hingga diliput media nasional, bahkan internasional. Pilkada ini disebut-sebut tonggak sejarah, bisa tidaknya daerah menggelar pesta demokrasi langsung selain pemilihan presiden/legislatif 2004. Seperti diduga sebelumnya, Syaukani-Samsuri menang mutlak dengan perolehan 159.303 suara atau 60,85 persen. Keduanya unggul di 16 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kukar, jauh dibanding pasangan Sofyan Alek-Irkham (88.625 suara atau 33,85 persen), Tadjuddin Noor-Jabar Bukran yang hanya memperoleh 13.862 suara atau 5,3 persen.
Awalnya, roda pemerintahan yang dijalankan pasangan kepala daerah kabupaten terkaya di Indonesia ini berjalan mulus. Selanjutnya, pemerintahan Syaukani-Samsuri ternyata bak api dalam sekam. Potensi sumber daya alam melimpah dari migas, batu bara, dan hutan membuat APBD Kukar terus merangkak naik. Tahun 2003 "hanya" Rp 3 triliun, tapi APBD 2008 naik tajam mencapai Rp 5,5 triliun. Bandingkan dengan APBD induknya Provinsi Kaltim yang nilainya Rp 7,5 triliun, itu pun harus dibagi untuk 14 kabupaten/kota.
Limpahan uang itu tak dimanfaatkan dengan benar, namun malah cenderung disimpangkan aparat Kukar. Hal ini tercium KPK yang kemudian turun tangan, sampai akhirnya terungkap bahwa Syaukani terlibat 4 kasus korupsi. Selama 2002-2005 kerugiannya Rp 120 miliar. Modusnya mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas, penggunaan APBD pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, penunjukan langsung proyek studi kelayakan bandara, dan penyalahgunaan bansos 2005.
Di tingkat banding, Syaukani tetap menolak hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Tipikor, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seiring penetapan tersangka Syaukani, hubungan keduanya mulai terganggu. Langkah Samsuri mengembalikan uang Rp 1 miliar yang didapat dari bagi hasil migas ke penyidik KPK membuat marah Syaukani. Pertengahan 2007, berembus kabar, Samsuri memfasilitasi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, mengajak beberapa pejabat Kukar untuk membelot dari Syaukani. Posisinya sebagai pelaksana tugas bupati --selepas Syaukani dinonaktifkan pada 17 September 2007-- makin membuatnya leluasa. Beberapa pejabat pro Syaukani dimutasi. Syaukani pun berang dan menilai Samsuri sudah menganggapnya mati.
Di pihak lain beberapa fakta persidangan Syaukani --terutama dalam kasus bansos-- dijadikan acuan KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi Samsuri. Benar saja, awal Januari lalu, Samsuri berikut pejabat Kukar lain dipanggil KPK ke Jakarta. Mulai terungkap, bersama Setia Budi --anggota DPRD asal Partai Golkar—menyelewengkan dana bansos untuk kebutuhan tak lazim. Misalnya, pengadaan senjata api yang sebenarnya tak ada alokasinya. Anggaran perjalanan dinas digelembungkan, sebagian dibagi-bagikan sampai ada yang menerima Rp 350 juta per orang. Saking banyaknya, saat turun ke Kukar, penyidik KPK harus menampung pengembalian uang anggota DPRD dalam ember.
Kamis kemarin (24/7), babak dua kasus hukum di Kukar berlangsung. KPK menahan Samsuri dan Setia Budi karena diduga menyelewengkan uang negara Rp 19 miliar.
Di luar soal hasil pilkada langsung, memang Syaukani-Samsuri bukanlah pasangan pertama yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis adalah pasangan kepala daerah pertama yang terjerat jaring hukum KPK. Kedua pejabat yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor ini diduga korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyelewengkan APBD. Persamaanya, kepemimpinan di Medan dan Kukar terancam tak jelas.(pram susanto)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008
JAKARTA–Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditempuh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani Hassan Rais jadi blunder, karena hukuman yang harus ditanggung justru jauh lebih berat. Majelis hakim agung yang dipimpin Bahauddin Qaudri beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin sore kemarin (28/7).
Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim agung juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair. ”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia Jogja tersebut. Vonis MA terhadap Syaukani ini jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding, yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsidernya lima bulan kurungan. Uang pengganti pengadilan di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar. Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal. ”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara. Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan di bawahnya. ”Kami menerapkan tiga komponen kasus, yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu.Namun hukuman tersebut tak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim agung. Salah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). ”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr Artidjo.
Menurut sumber koran ini di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Syaukani dengan pidana satu tahun penjara. Kuasa hukum Syaukani, Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MA. Mengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. ”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya.
LANGSUNG TERIMA
Secara terpisah, jaksa KPK Khaidir Ramli langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Langkah ini diambil, sebab putusan sudah mencapai tigaperempat dari tuntutan 8 tahun. Selain itu, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Syaukani. Upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA kemungkinan besar takkan mengguggurkan putusan MA ini. Alasannya, tak ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar. Sikap berbeda diutarakan pengacara Syaukani, Dodi. Selain kaget, dia menduga putusan ini dijatuhkan hakim karena terus-terusan mendapat stigma (pandangan buruk) dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. Dodi belum bisa menentukan apakah akan mengajukan PK karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Syaukani.
VONIS 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syaukani, tak hanya berimbas pada bertambahnya lama hukuman yang harus dijalani. Departemen Dalam Negeri juga memastikan bahwa Syaukani bukan lagi pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif. Karena terbukti bersalah melakukan korupsi, menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, Syaukani kini sepenuhnya dihentikan dari segala jabatannya selaku kepala daerah. “Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ya otomatis nggak menjabat sebagai bupati atau bupati nonaktif lagi,” sebut Saut, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8).
Dasar hukum tentang pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci dalam PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Atas dasar PP ini, Depdagri tak perlu mengeluarkan surat yang menegaskan Syaukani tak lagi memangku jabatan bupati Kukar. Lain halnya jika Syaukani divonis tak bersalah oleh pengadilan, tambah Saut, Depdagri segera memberikan rehabilitasi sekaligus mengembalikan derajat Syaukni berikut jabatannya. Hal ini sempat dialami mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang kembali menjabat, karena divonis bebas hakim sebab tak terbukti melakukan korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton Jakarta.
Untuk kasus Kukar, lanjut Saut, pelaksana tugas bupati Samsusi Aspar tak bisa langsung diangkat Mendagri sebagai bupati definitif menggantikan Syaukani. Pasalnya, Samsuri juga menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, bahkan telah ditahan terhitung Kamis (24/7). Dengan begitu, roda pemerintahan bakal dijalankan oleh pejabat pelaksana harian yang ditunjuk oleh penjabat Gubernur Kaltim. Posisi pejabat pelaksana harian ini terus berlangsung sampai Samsuri bertatus sebagai terdakwa di pengadilan. Berdasar surat pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan Jakarta Pusat –selaku pengendali perkara yang masuk ke pengadilan TIpikor- Gubernur Kaltim kemudian mengajukan nama-nama penjabat bupati Kukar ke Mendagri. Mendagri nantinya akan menunjuk siapa penjabat yang layak menjadi orang nomor satu di pemkab Kukar, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan telah memenuhi syarat administratif misalnya berpangkat eselon II.
Vonis 6 tahun terhadap Syaukani dijatuhkan majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (28/7), Syaukani dihukum 6 tahun penjara, lantaran kasus pembebasan tanah calon bandara, dan penggunaan uang APBD. Hakim juga mewajibkan Syaukani membayar uang pengganti senilai Rp 49,3 miliar. Jika tak dibayar dalam jangka waktu sebulan, maka akan berganti dengan hukuman badan tambahan selama 3 tahun. Syaukani juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : Kaltimpost.co.id
Gaya hidup Syaukani HR bisa tergambar dalam setiap kebijakan semasa pemimpin Kutai Kartanegara (Kukar). Kesenangannya membuat acara berskala nasional bahkan internasional, kerap menjadikan Kota Raja, Tenggarong sebagai tuan rumah multi-event nan spektakuker. Misalnya, pergelaran tinju dunia dan smack down. MESKI sempat ditentang dari berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Kukar dan mahasiswa, event internasional Big Japan Pro Wrestling (BJW) alias gulat bebas ala smack down terap terlaksana. Dikemas di atas ring tinju, seni olahraga kekerasan asal Negeri Sakura itu sukses digeber di halaman parkir Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, 24 November 2006 silam.
Sebanyak 20 atlet terdiri dari 14 putra dan 6 putri dilibatkan. Layaknya pertandingan smack down di layar kaca, mereka juga berpasangan secara bergantian mempertontonkan adu kekuatan teknik pukulan sembari diselingi gerakan jenaka. Syaukani yang duduk di deretan kursi depan bersama unsur Muspida menyaksikan pertunjukan itu, terkadang tertawa terpingkal-pingkal. Tapi, tak jarang juga ada kaum ibu lebih menutup matanya, karena adegan yang dimainkan tergolong keras.
Entah siapa inisiator kegiatan itu, tapi yang pasti Syaukani sangat setuju digelarnya smack down, yang tujuannya selain hiburan rakyat Kukar juga sebagai upaya promosi wisata daerah.Kegiatan tersebut sebenarnya menimbulkan pro-kontra. Di kalangan pejabat dan pengusaha di Tenggarong menyatakan setuju. Sementara DPRD dan aktivis LSM menolak, alasannya dinilai hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
DISOKONG BATU BARA
Memang sempat terembus kabar bahwa acara itu akan didanai oleh Pemkab. Namun belakangan, HM Arsyad, sang promotor mengklarifikasi. Ia mengatakan, kegiatan itu disponsori beberapa perusahaan batu bara. “Jadi tidak ada istilah menghambur-hamburkan uang rakyat. Yang mendanai smack down ini dari pihak swasta. Mereka tergabung dari pengusaha batu bara,” ujar Arsyad, sembari mengestimasi biaya yang dihabiskan berkisar Rp 2 miliar. Arsyad lalu menyebut beberapa nama pengusaha batu bara yang selama ini beraktivitas di Kukar, seperti HM Noor Ali dan Mujiarno. Keduanya menggalang perusahaan batu bara lain untuk bergabung membantu pendanaan smack down.
Selain smack down, di Tenggarong juga pernah dua kali digelar pertandingan tinju dunia. Pertama, antara Chris John yang mempertahankan gelarnya melawan petinju kidal Jose “Cheo” Rojas, asal Venezuela, 3 Desember 2004. Sebelumnya, Chris John dijadwalkan bertanding dengan Derrick Guinner, petinju asal AS. Tapi lantaran tak ada kepastian sehingga WBA memutuskan lawan baru buat Chrisjon, yakni Rojas, persis dua pekan sebelum pertandingan. Saat itu, sejumlah tamu dan undangan penting dari Jakarta hadir, termasuk Menpora Adhyaksa Dault. Namun sayangnya, pertandingan yang direncanakan sampai 12 ronde di Stadion Rondong Demang Tenggarong itu, wasit menghentikannya di ronde ke-4 karena pertarungan berdarah akibat benturan kepala. Sabuk gelar juara bertahan tetap dipegang Chris Jhon dengan keputusan seri atau technical draw.
Selanjutnya, pergelaran tinju kedua tak kalah semarak. Duel tinju dunia bertajuk Kutai Kartanegara World Furious Featherweight Championship 2006 digelar di lapangan parkir Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong. Kerana posisinya di dekat jembatan Kartanegara, tempat itu kemudian dipopulerkan menjadi Golden Gate Arena, dengan harapan pertandingan tinju bisa digelar kapan saja di areal ini.
Tontonan olahraga adu jotos yang dilangsungkan 4 Maret 2006 itu kembali menampilkan duel Chris John sebagai juara bertahan dunia kelas Bulu versi WBA (World Boxing Association). Penantangnya dari Meksiko, Juan Manuel Marquez. Menjelang kemenangan melawan Marquez, Chris John memproklamirkan julukan barunya sebagai “The Dragon” alias “Sang Naga” menggantikan julukan lamanya “The Indonesian Thin Man.” Berbeda dengan laga tinju sebelumnya di Stadion Rondong Demang Tenggarong, lokasi di Arena Golden Gate panitia memutuskan memungut biaya. Ketua Panitia Tinju Dunia Samsuri Aspar mengatakan, tiket masuk yang dipatok panitia terbagi tiga jenis harga yaitu mulai dari Rp 1 juta, Rp 750 ribu dan Rp 250 ribu.
“Untuk pertandingan ini kami telah menyiapkan 2.000 lembar tiket masuk berikut tempat duduknya yang tidak jauh dari ring side. Sedang untuk penonton yang berdiri tidak dipungut bayaran,” ungkap Samsuri, dua hari jelang pertandingan.Walau tak ada pernyataan resmi dari Syaukani maupun Samsuri terkait berapa dana APBD yang dikucurkan setiap event tinju dunia, informasi yang beredar nilainya mencapai miliaran rupiah. Pada suatu kesempatan, HM Arsyad, pemilik Arsyad Promotor pernah mengatakan bahwa biaya untuk setiap pergelaran tinju dunia mencapai antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. Namun dalam pendanaannya bukan seluruhnya dari pemkab, melainkan ada juga dari sponsor.
MIKE TYSON
Tak puas menggelar dua kali tinju dunia, Pemkab Kukar masih berhasrat menjadi tuan rumah pada pertandingan kedua Chris John vs Jose Cheo Rojas. Rencananya, pertarungan kedua ini pemkab bersama promotor akan menghadirkan mantan juara tinju kelas berat, Mike Tyson. Jadwal pertandingan pun sudah ditetapkan WBA, tepatnya 17 Febuari 2007. Berhubung kondisi kesehatan Syaukani tidak memberi tanda-tanda kepastian, sebab kala itu mantan ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini masih dirawat di RS Gading Pluit Jakarta Utara, sehingga batal.
Untuk diketahui, Syaukani mulai masuk RS sejak 18 Desember 2006 dan baru keluar tanggal 15 Maret. Itupun esoknya, Kaning begitu akrab disapa langsung dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan berbagai kasus korupsi. Ketidakjelasan kondisi kesehatan dan kasus Kaning, berimbas pada rencana pergelaran tinju dunia. Duel Chris Jhon vs Rojas pun batal. Dengan begitu, praktis harapan promotor mendatangkan “Si Leher Beton,” begitu julukan Mike Tyson pupus. Tempat pertandingan akhirnya digeser di Stadion Tenis Indoor, Jakarta, dan Chris Jhon membuktikan ketangguhanya mengalahkan Rojas, 3 Maret 2007.
BALAP MOBIL
Perhatian Syaukani di dunia olahraga, bukan hanya di tinju. Pembalap muda Alexandra Asmasoebrata atau Andra –kala itu masih berusia 16 tahun—dijadikan anak angkat oleh Kaning. Dalam jumpa persnya di wisma Pemkab Kukar, Menteng Jakarta, 8 Juni 2004, Syaukani kepada wartawan mengatakan, dukungan dana yang diberikan kepada Andra bersifat pribadi dan tidak dalam kapasitasnya sebagai bupati. “Apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk mendorong perkembangan olahraga otomotif di Indonesia,” tegas Syaukani. Apalagi, menurut dia, prestasi Andra yang mengagumkan membuat runner-up Asian Karting Open Championship 2003 kelas Yunior Rotax Max di Malaysia itu diangkat Pemerintah RI sebagai Duta Promosi Pariwisata Indonesia 2004-2005.
“Andra adalah duta pariwisata Indonesia. Kita harus mendukung dia agar pariwisata kita maju,” ujar Syaukani.
Andra yang pernah tergabung dalam Tim Pertamina Bank Mandiri mengikuti Kompetisi Balap Mobil Formula Campus (Renault) 2004. Selanjutnya, Seri I dan II kompetisi di Zhuhai, China, 6-8 Agustus 2004, Pemkab Kukar termasuk salah satu sponsornya. Terlihat di dada Andra tertuliskan dua hufuf “Kutai Kartanegara” beserta logo pemkab. Berapa yang dibayar pemkab mensponsori balap mobil itu? Hanya Syaukani yang tahu
Sumber : Kaltim Post
SYAUKANI HR tidak banyak berkomentar ketika diminta tanggapannya atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsinya. “Saya belum terima kabar masalah itu. Secara formal, saya juga belum menerimanya. Kalau benar, ya, innalilahi wa innailaihi rajiun. Bagi saya sejak dulu, yang terjadi maka terjadilah. Cepat atau lambat, pasti ada putusannya,” tutur Syaukani yang dihubungi malam tadi. Ia juga mengaku, tak mau terlalu banyak memikirkan kasus yang menjeratnya. “Kalau memang harus dijalani, ya dijalani,” katanya. Soal putusan MA yang lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi yang hanya vonis 2,5 tahun, ia tak mau berkomentar. “Tidak ada komentar lain dari saya. Hanya itu saja. Innalilahi wa innalilhi rajiun. Selesailah itu sudah,” ucapnya dengan nada yang agak berat.
Sumber : kaltimpost.co.id dipublish tahun 2007
Balikpapan-Putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin (28/7), yang memperberat hukuman Syaukani Hasan Rais menjadi 6 tahun penjara dari 2,5 tahun, tak disangka-sangka oleh rekan-rekan bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut. Sedianya, kolega-kolega Syaukani datang hari ini (Selasa, 29/7) ke Jakarta untuk menyambut bebasnya Ketua DPD Partai Golkar kabupaten kota di Kalimatan Timur (Kaltim) itu. Para ketua DPD Golkar kabupaten kota yang menyatakan kaget, dan hampir tidak percaya atas putusan MA tersebut adalah Arsyad Thalib dari Nunukan. Dia mengaku siap berangkat ke Jakarta untuk menemui Syaukani HR. Kepada SH, Selasa (29/7) ia mengatakan, Partai Golkar Kaltim renca-nanya akan melaksanakan musyawarah luar biasa, menyangkut kepengurusan partai itu menjelang Pemilu 2009.
Sejumlah DPD Partai Golkar di Kaltim merencanakan akan mengembalikan kedudukan ketua umum Partai Golkar Kaltim pada Syaukani yang diyakini akan bebas. Plt Ketua Umum DPD Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto mengatakan dia tidak bisa mengomentari lebih jauh dari putusan MA tersebut.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais mendapat hukuman lebih berat dari Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dari hukuman semula, yakni 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama dan banding.Majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya memutuskannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/7).
Hakim Agung Artidjo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan majelis menilai Syaukani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dalam empat kasus yang didakwakan. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp 49,367 miliar dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Keputusan ini disertai dissenting opinion dari hakim agung Sofian Martabaya yang berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Syaukani terjerat empat kasus dugaan korupsi. Di antaranya; dana proyek studi kelayakan bandara, dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding. Vonis ini diputuskan majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung dan Sofian Martabaya di Gedung MA Jakarta, Senin (28/7/2008).
Artidjo saat dihubungi wartawan membenarkan putusan ini. Menurutnya, tingginya hukuman yang dijatuhkan karena majelis menilai Syaukani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. Sofian Martabaya merupakan satu-satunya majelis yang berpendapat berbeda soal putusan ini. Dia berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp49,367 miliar dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Besarnya uang pengganti disebabkan karena Syaukani terbukti melakukan korupsi empat kasus. Keempat kasus yang menjerat Syaukani itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan bandara yang menyebabkan kerugian Rp 4.047.172.600,47 sesuai dengan keuntungan yang didapatkan PT Mahakam Diastar International (MDI).
Kemudian korupsi dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15,25 miliar. Ketiga, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang kepada pejabat Pemkab Kukar dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kukar yang mengakibatkan kerugian Rp93 miliar. Terakhir adalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang dimanfaatkan secara pribadi sebesar Rp6,273 miliar. (Rijan Irnando Purba/Sindo/hri)
Sumber : Sindo dan dipublish pada 29 Juli 2007
TENGGARONG-- Ketua Umum LSM PEACE, H Achmad Shahab yang selama ini getol memperjuangkan dan membela Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Syaukani HR, menuding Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan aksi membersihkan diri. Hal itu diutarakannya kepada Koran Kaltim, Rabu (30/7) kemarin yang mengomentari terkait vonis kasasi MA yang mempidana Syaukani HR dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut Achmad Shahab dirinya tak habis pikir dengan keputusan tersebut, bahkan dengan tegas ia mengatakan MA sedang membersihkan diri ditengah gencarnya sorotan publik terhadap lembaga hukum tersebut.
”Saya sangat menyesalkan keputusan MA ini. Saya merasa apa yang diputuskan ini adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, seperti hanya membersihkan diri di tengah sorotan publik. Kita semua tahu MA ’kan sekarang sedang banyak mendapat sorotan, seperti maraknya makelar peradilan, nah ini momentum untuk membersihkan diri itu,” katanya. Ia menambahkan, semua tuduhan korupsi mulai dari pembebasan lahan Bandara Loa Kulu hingga Bansos, tak ada yang salah dan merugikan keuangan negara, karena menurutnya semua itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ”Tak ada yang rugi kok atas kebijakan yang diambil Pak Syaukani, malah semuanya itu menguntungkan negara,” jelasnya lagi. Ditanya langkah yang akan diambilnya melihat keputusan MA tersebut, ia mengatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di PEACE. Namun yang jelas katanya dalam waktu dekat ini ia akan mengirimkan sejumlah buku yang pernah ia terbitkan untuk diberikan kepada MA sebagai bahan masukan.
”Buku-buku yang pernah saya terbitikan di antaranya Pledooi Politik Bupati Kukar Syaukani HR dan beberapa buku lainnya juga akan saya sampaikan kepada MA sebagai bahan masukan tentang keadaaan yang sebenarnya di Kukar. Jangan seperti ini, kalau begini ’kan artinya tidak memperhatikan kepentingan masyarakat Kukar,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, vonis kasasi terhadap Syaukani HR jauh lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama dan banding yang hanya memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Uang pengganti pada saat itu adalah Rp34,1 miliar. Kini tak hanya hukuman badan dan denda yang naik, tapi juga uang pengganti senilai Rp49.367 miliar. (dk)
Sumber : media online dan dipublish pada 31 Juli 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digempur sejumlah isu tidak sedap berkaitan dengan penanganan laporan kasus-kasus korupsi dari Kutai Kartanegara. JAKARTA, di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Oktober 2006 lalu, sejumlah wartawan ibukota berkumpul mendiskusikan Syaukani HR, Bupati Kutai Kartanegara. Terkadang muncul pujian bernada sinis; betapa kuatnya pertahanan Ketua Golkar Kaltim itu walaupun sudah digempur berbagai kasus pidana korupsi. Bayangkan, dalam catatan pengaduan di kantor KPK Jalan Veteran ternyata dari sebanyak 12.658 pengaduan masyarakat mengenai korupsi, yang berasal dari wilayah Kaltim mencapai 426 pengaduan. Nah, dari 426 pengaduan itu jumlah terbesar adalah dugaan korupsi di Kutai Kartanegara.
Publik di Kaltim, termasuk juga kalangan wartawan ibukota yang mangkal di KPK sedang menunggu-nunggu bagaimana lembaga paling disegani itu mampu menangani kasus – kasus dari Kutai Kartanegara. Ada beberapa kasus – satu diantaranya adalah dugaan korupsi pembebasan lahan calon Bandara Sultan Berjaya di Loa Kulu – dalam kaca mata standard mereka memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. ”KPK tidak takut dengan Syaukani. Tidak fair kalau ada yang mengatakan KPK takut dengan Syaukani,” kata Johan Budi, Humas KPK, seperti dikutip oleh Kaltim Post, baru-baru ini.
Alasan Budi, KPK bertindak hati-hati dalam hal mencari bukti yang akurat. Untuk kasus Loa Kulu penanganannya belum begitu lama oleh KPK. Bandingkan dengan kasus Suwarna AF yang perkaranya sudah lebih dulu sampai sejak setahun sebelum Suwarna akhirnya ditahan. Junino Jahja, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, juga mengakui kalau lembaganya menerima berbagai tudingan macam-macam sehubungan dengan kasus yang berhubungan dengan Bupati Kukar Syaukani HR. Salah satunya adalah adanya isu bahwa Syaukani sudah membagi-bagi izin konsesi batubara di Kukar kepada adik Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki.
”Kita juga dilapori soal itu bahwa adiknya Pak Taufiq (Taufiqqurahman Ruki, Ketua KPK-red) memperoleh kuasa pertambangan, tapi itu tidak ada terbukti itu. Bahkan, kemarin kita mendapat laporan bahwa Pak Taufiq sendiri yang mengajukan kuasa pertambangan, tapi nggak ada itu, silakan saja periksa. Kita selidiki, kita cek semua. Jadi nggak ada, urusan siapapun yang terlibat kita periksa semua. Kita ada kode etik, kita ada aturan tentang itu,” ujar Junino. Bahkan Pak Taufiq sendiri pun, lanjutnya, mempersilakan untuk memeriksa laporan itu. ”Siapapun boleh cek itu. Banyak laporan-laporan soal itu dan kita selidiki dan kita periksa. Kalau terbukti ya kita tindak seperti salah satu anggota kita yang saat ini tengah dilakukan proses hukum, hal itu karena terbukti. Jadi silakan aja kalau ada bukti laporkan ke kita. Nggak ada toleransi dah untuk itu,” katanya.
Di lingkungan wartawan Jakarta, nama Syaukani memang sedang ngetrend karena kontroversi dirinya. Setelah kasus penyerangan sebelas wartawan di Jembatan Kukar, ia menjadi sasaran empuk berbagai pengelola media yang menawarkan jasa ”cuci nama” di media masing-masing dengan imbalan tertentu. Hasilnya, foto dan pemberitaan tentang Syaukani pun muncul diberbagai media ibukota dengan puji-pujian keberhasilan dirinya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Di Kaltim, kubu yang tidak menyukai Syaukani mulai kuatir kalau-kalau oknum KPK sudah termasuk dalam lingkaran ”kedermawanan” Syaukani. Tudingan seperti itu cukup wajar mengingat beberapa kasus yang menimpa tokoh satu ini seperti lenyap begitu saja. Seperti kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kukar sebesar Rp13 Miliar.
Kasus itu mencuat tahun 1995 dan 1996. Sejumlah pejabat penting dari Kukar akhirnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk Syaukani HR yang kapasitasnya dalam kasus itu sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar. Dana yang diduga ditilep secara berjamaah oleh sejumlah pejabat itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor perusahaan Migas. Ternyata kasus ini dianggap tidak merugikan negara setelah Syaukani Cs mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Akhirnya Ketua Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) H Iskandar Hutualy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Samarinda. Institusi yang digugat adalah Kejagung dan Kejari Samarinda yang telah menerbitkan SP3.
Putusan PN Samarinda tertanggal 5 Juni 1999 menyatakan menerima dan mengabulkan pemohon praperadilan. Namun, kejaksaan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang hasilnya menolak dan menyatakan SP3 sah. Merasa tidak puas terhadap putusan tersebut, IKBLA mengajukan PK ke MA, hasilnya memperkuat putusan PN bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan kasus korupsi dengan tersangka Syaukani dan teman-teman dilanjutkan. Namun jaksa mengajukan PK dan hasilnya MA mencabut PK yang diajukan IKBLA. Alasan MA mengesahkan SP3 karena berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kasus PBB tidak ditemukan adanya kerugian uang negara, setelah Syaukani dan teman-teman mengembalikan uang PBB yang mengendap sebesar Rp13 miliar ke kas negara.
Praktis perkara itu tidak dapat diutak-atik kembali setelah keluar salinan putusan MA No 66/PK/Pid/2002 yang amar putusannya menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejari Samarinda dikabulkan. Itu berarti putusan MA No 4/PK/Pid/2000 dibatalkan dan menyatakan SP3 No Print-171/R.4/Fpk.1/11/1998 tertanggal 3 November 1998 adalah sah berdasarkan hukum. Amar putusan MA tersebut ditandatangani oleh Hakim Agung H Achmad Syahruddin SH, H Abdul Kadir Mappong SH dan Husman Kasim SH.
Jaman sudah berubah. Pertanyaannya apakah KPK masih bisa ditembus oleh ”kesaktian” Syaukani?
Kepada wartawan Syaukani mengakui banyaknya tuduhan terhadapnya seolah-olah ia melakukan tindak pidana korupsi. Padahal di era kepemimpinannya sebagai Bupati Kukar yang kedua kali, ia sedang berusaha membersihkan pemerintahannya dari gerogotan ”tikus-tikus” pemangsa uang rakyat, dengan tekad menciptakan pemerintahan yang bersih. ”Silakan tangkap saya kalau memang ada bukti,” kata Syaukani. ** charles siahaan, masrudiansyah
Dipublikasi pada 27 Oktober 2007
JAKARTA-Keluarga, kerabat dan orang-orang dekat Bupati Kukar non-aktif Syaukani HR mengaku prihatin dan kecewa dengan putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/9). Bagaimana tidak, putusan yang di tingkat pertama dan banding Tipikor selama 2,5 tahun
penjara, oleh hakim agung dinaikkan lebih dari dua kali lipatnya. Pertanyaannya sekarang, di manakah Syaukani akan menjalani hukuman?
Setidaknya ada dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang diminati oleh Ketua DPD Golkar Kaltim tersebut. Pilihan pertama adalah Lapas di tempat kelahirannya di Tenggarong, Kukar. Kedua, minta pindah ke Lapas di Bandung. Menurut orang dekat Syaukani, pilihan Tenggarong sudah jelas tujuannya agar lebih dekat dengan saudara, kerabat dan masyarakat pendukungnya. Sedangkan Bandung menjadi pilihan lebih karena Syaukani ingin menjalani sisa hukuman dengan tenang.
Terlebih, bupati yang dipilih secara langsung pertama di Indonesia ini, memiliki rumah yang ditinggali putri keduanya, Rita Widyasari saat menempuh pendidikan perguruan tinggi. Istri Syaukani, Ny Dayang Kartini, tak mau langsung menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, keluarga masih dalam suasana prihatin atas vonis yang di luar perkiraan itu. “Bisa tahu sendirilah gimana perasaan kita sekarang,” tutur wanita berkerudung ini sambil memasuki mobil yang akan membawanya ke luar dari areal Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin sekira pukul 13.40 WIB.
Raut wajah sedih bercampur kecewa, jelas tampak saat beberapa kerabat Syaukani keluar masuk Rumah Tahanan Kriminal Umum dan Khusus Polda Metro Jaya. “Kemarin sore, saya dapat telepon dari teman, katanya bapak diputus 6 tahun. Saya nggak percaya, terus saya marahi jangan telepon lagi. Ternyata malah bener,” ucap seorang pria, yang mengaku berasal dari Tenggarong dan kemarin berkesempatan bisa langsung bertemu dengan Syaukani.
Selain Dayang Kartini, penasihat hukum Syaukani, Dodi, dari pantuan Kaltim Post, tak ada pihak keluarga lain yang mau menanggapi putusan MA, meski sudah di-SMS maupun telepon. “Bapak bilang innalillahi. Bapak tabah dan berusaha bisa menerima,” sebut Dodi.
TETAP DIEKSEKUSI
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mempersilakan Syaukani mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA, menyusul turunnya putusan 6 tahun penjara karena dia terbukti melakukan korupsi selama menjabat Bupati Kukar tahun 2001-2005. Hanya patut diingat, lanjut Nurhadi, PK sama sekali tak menghentikan eksekusi. PK hanyalah upaya hukum seorang terpidana untuk mendapat hukuman lebih ringan, dengan catatan ditemukan bukti baru yang bisa memperkuatnya.
BELUM BERSIKAP
Dodi mengaku belum bisa bersikap akan hal ini dengan alasan belum menerima salinan putusan dari MA. Putusan sendiri baru diketahui lewat pemberitaan media massa. Sikap serupa dikemukan jaksa KPK Khaidir Ramli. “Terlalu dini kalau mau PK sekarang, karena kita belum terima amar putusannya,” kata Dodi, ditemui selepas menemui Syaukani di Rumah Tahanan Kriminal Umum dan Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (29/7). Namun jika dasarnya pemberitaan media, Dodi yakin majelis hakim agung
sama sekali tak mempertimbangkan adanya fatwa MA soal sahnya SK pembagian dana perimbangan migas yang juga dituduhkan jaksa.
KASUSNYA
Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan banding, Syaukani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Bentuknya dengan mengeluarkan SK tetang pembagian uang perangsang migas, menyalahgunakan
APBD untuk pembebasan lahan dan studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan terakhir menggunakan dana bantuan sosial tidak untuk peruntukannya seperti biaya dinas bupati. Namun, keadaan ini berubah saat persidangan digelar di MA. Majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya mengadili sendiri dengan menyebutkan perbuatan Syaukani sesuai dakwaan primer jaksa KPK. Selain hukumannya lebih berat 3,5 tahun, majelis hakim MA juga tak sependapat kewajiban membayar uang pengganti.
Bila sebelumnya hanya Rp 34 miliar, kini Syaukani diharuskan membayar Rp 49,3 miliar. Jika tak dibayar dalam jangka sebulan, maka akan berganti dengan hukuman badan tambahan selama 3 tahun. Syaukani juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.(pra/rie)
Sumber : media online
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara