Kamis, 06 Januari 2011

Inilah Kronologi Penukaran Tahanan

Joki Tahanan
Laporan wartawan KOMPAS Fabiola Ponto

SURABAYA, KOMPAS.com — Saling bantah mengenai siapa yang punya ide menukar atau mengganti tahanan dari Kasiem menjadi Karni masih terus berlanjut. Awalnya Hasnomo menyebut ide itu datang dari Atmari. Atmari lalu menuding balik Hasnomo. Hari ini, Hasnomo kembali menegaskan bahwa ide itu datang dari Atmari.

Kepada Kompas, Rabu (5/1/2011) malam, Hasnomo menegaskan kembali bahwa ide menukar tahanan dari Kasiem menjadi Karni itu dilontarkan oleh petugas Lapas Klas II Bojonegoro, Atmari. Hasnomo menyatakan tidak pernah memiliki ide untuk melakukan penukaran napi. Kejadian tersebut bermula saat dia didatangi oleh mantan sopir Kasiem yang meminta tolong terkait vonis bagi Kasiem. "Dari fotokopi berkas, saya baru mengetahui Kasiem divonis 3,5 bulan. Jadi saya bilang, paling hanya bisa minta tolong ke kejaksaan," paparnya.

Lalu Hasnomo mendatangi Kejari Bojonegoro. Di sana dia bertemu dengan jaksa kenalannya, Arifin. Namun, Arifin mengatakan, kasus Kasiem ditangani oleh dua jaksa, yaitu Hendro dan Putri. "Lalu kebetulan Pak Hendro lewat, jadi saya langsung berbicara dengan dia," tutur Hasnomo. Dia pun menyampaikan tentang kasus Kasiem yang sudah diputus di Mahkamah Agung dengan vonis 3,5 bulan. Selanjutnya, Hasnomo memberitahukan faktor kesehatan Kasiem yang sedang sakit agar menjadi pertimbangan kejaksaan melakukan eksekusi formal saja.

"Pak Hendro bilang akan bicara dengan bosnya," ungkapnya lagi. Keesokan harinya, Hasnomo kembali ke Kejari Bojonegoro dan bertemu dengan Hendro. Ternyata, Kajari Wahyudi tidak berani, dan Kasiem harus tetap dieksekusi sehingga Hasnomo bertanya kepada Hendro mengenai jalan keluar terbaik agar Kasiem tidak ditahan. "Pokoknya bawa sini, saya eksekusi, nanti setelah saya serahkan ke lapas terserah bagaimana, saya tutup mata," ujar Hasnomo, menirukan ucapan Hendro.

Selanjutnya, Hasnomo menemui petugas lapas, Atmari, di rumahnya. Dia kembali menceritakan posisi kasus Kasiem dan menanyakan apakah mungkin Kasiem tidak masuk ke lapas. Atmari mengatakan tidak bisa. "Tetapi dia mempunyai ide, kalau ada pengganti Atmari bersedia membantu, dia minta saya mencari pengganti Kasiem," kata Hasnomo lagi.

Setelah menceritakan ke Kasiem, perempuan itu meminta bantuan Hasnomo untuk mencarikan pengganti. Dia sendiri juga berusaha mencari orang yang mau menggantikan posisinya menjadi penghuni lapas. Saat Hasnomo ke bengkel, dia berjumpa dengan kawan lama bernama Angga. Setelah menceritakan kasus Kasiem, Angga menyanggupi untuk mencarikan orang. Akhirnya dia menyodorkan Karni. "Kata Angga, Karni mau karena terlilit utang," ujarnya.

Selanjutnya, Hasnomo kembali mendatangi Atmari. Dalam pembicaraan, Atmari meminta Hasnomo untuk mengondisikan kejaksaan. Dia kembali mendatangi Hendro yang mengatakan tetap mengeksekusi Kasiem, tetapi tutup mata atas apa yang terjadi saat di lapas. Atmari, kata Hasnomo, juga memberitahu bahwa biasanya yang membawa tahanan petugas bernama Widodo Priyono. Ketika ditanya, Widodo menanyakan apakah Atmari bersedia? "Saya jawab siap," ungkapnya.

Pada hari eksekusi 27 Desember 2010, setelah dari rumah Widodo, Hasnomo ke kejaksaan untuk memenuhi eksekusi Kasiem. Lalu dia meninggalkan terpidana untuk menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan administratif. "Saya meninggalkan kejaksaan, lalu berangkat ke lapas, tetapi tidak bersama Kasiem," tuturnya.
Kasiem tiba di lapas menggunakan mobil bernomor polisi N 1663 VD. Di mobil itu, selain Kasiem juga terdapat Karni dan Angga.

Akhirnya Karni yang turun untuk masuk ke lapas, sedangkan Kasiem tetap di dalam mobil. "Setelah Karni dibawa masuk, saya pulang," ujarnya. Tiga hari kemudian, tepatnya 31 Desember 2010, penukaran itu terungkap.

Kamis, 02 September 2010

Dugaan Korupsi Dana Bergulir Kaltim

Kejati Utus Dua Tim Penyidik

"Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani."

Baringin Sianturi SH,
Aspidsus Kejati Kaltim.

SAMARINDA – Tim penyidik Kejati Kaltim mengutus dua penyidiknya (Eko Nugroho SH dan Tri Sutrisno SH) terbang ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi verifikator dari Kementrian Koperasi dan UKM guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir agribisnis dan padanan modal awal (PMA) senilai Rp 1,35 miliar. Ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH kepada Tribun, Rabu (1/9).

Hanya saja, Baringin belum menentukan jadwal dua penyidik ditugaskan untuk memeriksa verifikator di Jakarta. "Saya kirim penyidik ke Jakarta periksa saksi-saksi dari Kementria operasi. Supaya cepat diproses penyidikannya," kata Baringin, usai menghadap Kajati Kaltim Dachamer Munthe SH kemarin sore.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa Disperindagkop Kabupaten/Kota yang menerima bantuan dana bergulir itu. Kepentingan pemeriksaan itu, menurut dia, sebagai pembanding bagi penerima dana bergulir itu. "Ada beberapa Disperindag yang kita periksa untuk pembanding saja soal mekanisme dan prosedurnya," tambah Baringin.

Saat ini penyidik sedang fokus terhadap dua kasus dugaan korupsi yakni pembangunan perumahan transmigrasi Disnakertrans Kutim senilai Rp 3,5 miliar dan penyaluran dana bergulir dari Kementria Koperasi dan UKM senilai Rp 1,35 miliar. Dua kasus itu, menjadi priorotas untuk segera diproses ke pengadilan. 

Menurut Baringin, Kejati Kaltim tidak akan mengambangkan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum setiap perkara yang tidak tuntas. Oleh karena itu, lanjut dia, semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan dan dituntaskan.

Hanya saja, jika setiap kasus dugaan korupsi dalam proses pengusutan penyidikan mengalami hambatan seperti pengambilan keputusan karena kondisional bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya, agar proses hukum bisa berjalan dan tidak terganggu.  "Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani," tambah Baringin.

Pengamatan Tribun di Kejati Kaltim, penyidik Kejati Kaltim masih melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi seperti Disnakertrans Kaltim, Dana Bergulir Koperasi, Dana Pengembangan Fakultas di Unmul. Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Baringin, tim penyidik akan menjemput saksi untuk dimintai keterangan.(bud)

Menengok Kekayaan Kandidat Wali Kota dan Wawali Samarinda (8)

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Calon Wali Kota dari jalur independen, Riswan Asmaran adalah kandidat “termiskin”. Total kekayaannya sebesar Rp 341.405.000. Harta tersebut, sebagian besar didapatnya dari profesi sebagai dosen dan konsultan.

“Waktu mengisi lembar harta kekayaan, saya tidak ada beban sama sekali. Saya menjadi dosen sejak 22 tahun lalu. Dari situlah pendapatan saya,” kata Riswan ditemui di rumahnya di Jalan Perjuangan Gang Alam Segar 3 Nomor 26. Pun jika ada bisnis, bidang yang digelutinya adalah konsultan.  “Banyak pergulatan pemikiran menjadi konsultan. Memang dari segi pendapatan tidak seberapa dibanding kontraktor. Tetapi untuk jadi kontraktor, perlu modal besar,” ujar alumnus The University of Adelaide, Australia.

Riswan menjadi konsultan di bidang manajemen kualitas dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). “Juga di bidang transportasi,” sebut mantan Direktur Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Selain menjadi dosen dan konsultan, pendapatan suami Syarifah Hazanah ini juga berasal dari undangan sebagai narasumber atau pembicara di seminar. “Biasanya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” sebut pria kelahiran Samarinda 14 Juni 1966.

Sejak 2004, Riswan mengaku mengurangi kegiatannya sebagai konsultan. “Saya lebih banyak fokus di masalah manajerial,” ujarnya. Hal itu dikarenakan dia duduk sebagai pembantu direktur Polnes. “Satu amanah harus dilaksanakan dengan totalitas,” tegas Riswan. Ada sumber pendapatan lain, tetapi tidak dimasukkan ke dalam laporan tersebut. “Karena masih dalam bentuk join venture (kerja sama dengan beberapa orang dalam satu usaha, Red.),” ujar pakar transportasi jebolan ITB (Institut Teknologi Bandung).

Harta bergerak Riswan sebesar Rp 90 juta, sedangkan harta tidak bergerak senilai Rp 229 juta. Dia hanya memiliki satu rumah. “Saya beli rumah ini tahun 2000 dengan harga Rp 45 juta dan baru lunas dua tahun kemudian,” katanya. (achmad ridwan)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah mengantongi satu lagi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Persisam senilai Rp 27,5 miliar. Rencananya penetapan tersangka dilakukan setelah lebaran, kata Kepala Kejari Smarinda Sugeng Purnomo SH, Kamis (2/9/2010). Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dipastikan akan bertambah satu tersangka lagi. Siapa orangnya, Sugeng enggan menyebutkan sekalipun hanya inisial.(*)