Kejati Utus Dua Tim Penyidik
"Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani."
Baringin Sianturi SH,
Aspidsus Kejati Kaltim.
SAMARINDA – Tim penyidik Kejati Kaltim mengutus dua penyidiknya (Eko Nugroho SH dan Tri Sutrisno SH) terbang ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi verifikator dari Kementrian Koperasi dan UKM guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir agribisnis dan padanan modal awal (PMA) senilai Rp 1,35 miliar. Ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH kepada Tribun, Rabu (1/9).
Hanya saja, Baringin belum menentukan jadwal dua penyidik ditugaskan untuk memeriksa verifikator di Jakarta. "Saya kirim penyidik ke Jakarta periksa saksi-saksi dari Kementria operasi. Supaya cepat diproses penyidikannya," kata Baringin, usai menghadap Kajati Kaltim Dachamer Munthe SH kemarin sore.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa Disperindagkop Kabupaten/Kota yang menerima bantuan dana bergulir itu. Kepentingan pemeriksaan itu, menurut dia, sebagai pembanding bagi penerima dana bergulir itu. "Ada beberapa Disperindag yang kita periksa untuk pembanding saja soal mekanisme dan prosedurnya," tambah Baringin.
Saat ini penyidik sedang fokus terhadap dua kasus dugaan korupsi yakni pembangunan perumahan transmigrasi Disnakertrans Kutim senilai Rp 3,5 miliar dan penyaluran dana bergulir dari Kementria Koperasi dan UKM senilai Rp 1,35 miliar. Dua kasus itu, menjadi priorotas untuk segera diproses ke pengadilan.
Menurut Baringin, Kejati Kaltim tidak akan mengambangkan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum setiap perkara yang tidak tuntas. Oleh karena itu, lanjut dia, semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan dan dituntaskan.
Hanya saja, jika setiap kasus dugaan korupsi dalam proses pengusutan penyidikan mengalami hambatan seperti pengambilan keputusan karena kondisional bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya, agar proses hukum bisa berjalan dan tidak terganggu. "Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani," tambah Baringin.
Pengamatan Tribun di Kejati Kaltim, penyidik Kejati Kaltim masih melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi seperti Disnakertrans Kaltim, Dana Bergulir Koperasi, Dana Pengembangan Fakultas di Unmul. Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Baringin, tim penyidik akan menjemput saksi untuk dimintai keterangan.(bud)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(17)
-
▼
September
(7)
- Dugaan Korupsi Dana Bergulir Kaltim
- Lebih Suka Jadi Konsultan Ketimbang Kontraktor
- Calon Tersangka Kasus Persisam Bertambah Satu
- Aidil, Terdakwa Perkara Persisam Diopname
- Kades di Kukar Laporkan Dugaan Pungli Pencairan ADD
- Gepak Kukar Bakal Lapor ke KPK dan Presiden
- “Bukan Pemkab yang Harus Buktikan”
-
▼
September
(7)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar