TENGGARONG, TRIBUN-"Saya tidak pernah mengkhianati Syaukani (Bupati non aktif Kutai Kartanegara)," kata Pelaksana Teknis Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Kukar, M Aswin kepada sekitar 13 perwakilan dari Forum Masyarakat Kukar Menggugat Mutasi di Ruang Rapat Sekkab Kukar, Rabu (18/6). "Tidak pernah. Saya nyatakan di sini, tidak pernah!" kata Aswin. Pria tinggi besar ini lalu bernostalgia. Ia menceritakan pengalamannya saat berjuang bersama- sama dengan Syaukani.
"Saya berteman dengan beliau (Syaukani) sudah 20 tahun. Bagai kulit dan daging dengan beliau. Kami berjuang bersama-sama, berkubangan lumpur dan sebagainya. Kami berteman sejak kami belum apa-apa, belum punya uang, hingga beliau menjadi Bupati seperti sekarang ini," kata Aswin. Aswin mengaku, saat ia menjabat sebagai Asisten II, ia terus memperjuangkan agar Syaukani tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sampai-sampai saya dituduh orang makar karena memperjuangkan beliau ke Jakarta," ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa ia tetap menganggap Syaukani sebagai sahabat. Walaupun dalam situasi seperti ini. "Kalau beliau menganggap saya berbeda. Itu artinya, beliau yang punya masalah. Saya tidak pernah mengkhianati beliau," ujarnya. Ia juga tidak takut, kalau Syaukani nanti bebas, dirinya tidak dipakai lagi di pemerintahan. "Kami akan terima beliau jika bebas nanti. Saya tidak takut kalau nanti tidak dipakai. Ini risiko perjuangan kami. Seperti itulah situasi yang ada," ujarnya tegas.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini mengatakan hal ini, karena ia mendengar tuduhan dan isu-isu yang mengatakan dirinya berkhianat dengan Syaukani. Aswin juga mengatakan, kalau dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengunjungi Syaukani di tahanan Polda Metro Jaya. Rencana kunjungan ini ia sudah utarakan dengan putri Syaukani, Rita Widyasari yang saat ini menjabat sebaagai Ketua Harian Partai Golkar Kukar.(reo)
Tribun Kaltim 20 Juni 2008
Kabarnya Mau Dikonfrontir, Berkas Khairudin cs Tertunda Lagi ke Pengadilan
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kemarin (3/5), memanggil 3 tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II. Namun, tanpa diketahui alasannya, hingga sore mereka tidak datang.
Ketiga tersangka kasus limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Kaltim itu adalah, Khairudin (anggota DPRD Kukar), Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Sekkab Kukar), dan Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band).
“Mereka memang dipanggil hari ini, tapi belum datang. Ya, kita tunggu saja,” kata Syakhrony SH, kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, kemarin.
Soal upaya kejati berikutnya, menurut Syakhrony, tentu pihaknya berharap yang bersangkutan lebih proaktif terhadap proses hukum yang dijalani. “Kami mengacu pada prosedur. Kalau tersangka tidak datang, pasti akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Informasi lainnya yang dihimpun harian ini di Kejati menyebutkan, pemanggilan para tersangka kasus Bansos Kukar jilid II itu untuk dikonfrontir keterangannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Seperti diwartakan sebelumnya, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun lalu. Kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, karena sempat terkendala beberapa hal. Di antaranya, barang bukti berupa senpi anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang dibeli menggunakan uang bansos dari APBD Kukar 2005-2006. Di mana penyidik beralasan bahwa barang bukti tersebut lambat diterima dari KPK.
Kendala lainnya adalah, izin pemeriksaan Khairudin dari Gubernur Kaltim juga harus direvisi atau diperbaiki, karena redaksinya dinilai jaksa terdapat kekeliruan. Isi surat itu menyebutkan bahwa pemeriksaan Khairudin terkait dana operasional DPRD Kukar, padahal yang benar adalah pemeriksaan terkait dana bansos.
“Bila tidak diperbaiki, jelas membuka peluang bagi terdakwa untuk bebas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH, beberapa pekan lalu.
Seperti diketahui, aliran dana bansos dari APBD Kukar 2005-2006 sebesar Rp 29,7 miliar itu sebagian dibelikan senjata api untuk anggota DPRD Kukar. Selain untuk pengadaan senjata api senilai Rp 1,2 miliar, bansos bermasalah itu juga digunakan untuk pengadaan alat-alat band di sejumlah kecamatan di Kukar, serta bantuan untuk lembaga Banteng Mahakam.
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa bansos sebesar Rp 29,7 miliar yang digunakan untuk 3 item tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Lalu menyeret nama Khairudin cs sebagai tersangka.
Pada proses hukum bansos Kukar jilid I yang ditangani KPK, menyeret mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar Setia Budi ke penjara. Samsuri Aspar dipidana 4 tahun penjara dan Setia Budi 6 tahun penjara. Keduanya kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. (kri)
Sumber : kaltimpost.co.id
Sebut Banyak Pejabat Memakan "Rezeki" yang Bukan Haknya
TENGGARONG– Pernyataan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko bahwa Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan daerah yang terkena ‘kutukan’ Sumber Daya Alam (SDA) sehingga banyak pejabatnya dijebloskan ke penjara dibenarkan Pangeran Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ario Jaya Winata.
Ia meyakini, kutukan itu memang melanda Kukar karena banyak pejabatnya “memakan” semua rezeki, meski bukan haknya. “Dulu, semua pejabat di kerajaan itu disumpah. Tak melihat yang bukan haknya, tak mendengar yang bukan haknya, dan tak mengambil yang bukan haknya. Sekarang, pejabat Kukar dikutuk karena memakan semua rezeki di depan matanya, meski itu bukan haknya,” kata Pangeran Ario Jaya Winata yang akrab disapa Aji Boli ini, kemarin. Menurutnya, kekayaan alam di Kukar itu berumur jutaan tahun dan fungsinya untuk kemashalatan umat di Kukar.
Namun, diyakininya banyak pejabat yang mengeruk semuanya untuk kepentingan pribadi. “Ini realitasnya. Pejabat mengeruk semua sumber daya alam dengan bantuan pihak ketiga (perusahaan, Red.) untuk kepentingan segelintir orang saja. Padahal mereka harusnya tahu, kekayaan Kukar itu haknya orang Kukar.
Ini tidak seperti itu, rezekinya ayam saja diambil atau dimanipulasi (beras miskin, Red.),” ujarnya. Tak hanya itu, Aji Boli juga melihat, saat ini pengelolaan sumber daya alam di Kukar hanya menggunakan izin formal.
Padahal, di Kukar sangat kental budaya kulturalnya. “Zaman kerajaan dulu, semua orang harus berizin ke sultan dulu untuk berusaha. Karena adat itu hidup dan ada di Kukar. Sekarang, hanya dengan mengantongi izin pemerintah, semua orang berhak mengeruk kekayaan Kukar. Tak perduli di sekitarnya banyak warga Kukar yang miskin dan menangis kelaparan,” ungkapnya. Dia meyakini, bila pejabat Kukar ingin terlepas dari kutukan itu, maka harus disumpah secara adat ketika menempati posisi itu. “Ini pernah saya sampaikan sebelumnya ketika memperjuangkan Sultan Kukar Salehuddin I menjadi pahlawan nasional.
Semua pejabat saat ini harus disumpah secara adat oleh Sultan. Bila tidak, maka siap-siap saja dengan kutukan itu,” katanya.
Ada tidaknya kutukan itu, faktanya memang banyak pejabat Kukar yang dibui. Catatan Kaltim Post, sudah 22 pejabat tersangkut kasus hukum. Dalam menjalani proses hukum itu, ada yang menjalani hukuman seperti mantan Bupati Kukar Syaukani HR, mantan Plt Bupati Kukar Syamsuri Aspar, dan mantan Ketua PURT DPRD Kukar Setia Budi. Namun ada juga yang kasasi namun ada pula yang melarikan diri dari eksekusi aparat dengan menghilangkan diri (selengkapnya lihat grafis.). Soal Sebelumnya Danang Widyoko menegaskan Kukar ini contoh sempurna dari daerah yang terkena ‘kutukan’ SDA. “Karena dari hasil penelitian ilmu sosial, negara-negara yang kaya sumber daya alam justru terpuruk dalam kemiskinian, korupsi, konflik tiada akhir, dan ketertinggalan.
Sedangkan negara yang maju justru negara yang miskin SDA. Sebut saja Korea, Jepang, dan Singapura. Kukar, saya lihat contoh kecil dari sebuah daerah di Indonesia. Lihat saja di sini angka kemiskinannya cukup tinggi dan banyak yang tersangkut korupsi,” ungkap Danang kepada Kaltim Post usai debat calon bupati Kukar, Minggu (11/4). Ia pun khawatir jika para calon bupati dan wakil bupati tak pandai mengelola SDA, mereka bakal mengikuti jejak para pejabat Kukar yang telah tersangkut korupsi.
Berdasarkan catatan Kaltim Post, hingga saat ini setidaknya sudah ada 21 pejabat di Kukar yang dipenjara akibat tersangkut berbagai kasus korupsi. “Jangan sampai mereka ini menjadi barisan antre masuk penjara. Kita harap, mereka menjadi barisan orang yang bisa berbuat baik dan berkorban untuk rakyat Kukar,” harap Danang yang lembaganya punya komitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
BELUM TERSANGKA
Kasus korupsi yang saat ini masih terus disidik Kejari Tenggarong yakni kasus dugaan mark up pemebebasan lahan Stadion Madya Kudungga di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang. Melalui Kasi Pidsus Ahmad Muhdor menyatakan kasus ini memang kembali melibatkan mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais. Namun, kata dia, penyidikan masih terus dilakukan, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saya perlu luruskan bahkan Pak Syaukani belum tersangka.
Hanya beliau dominan menjadi tersangka karena posisinya sebagai pemutus kebijakan,” katanya, kemarin. Dijelaskannya, saat ini pihaknya belum menggeber kelanjutan kasus ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Tapi mohon semua pihak memahami kondisinya,” tegasnya. Kejari Tenggarong sempat menyebut bahwa Syaukani ada keterlibatan dalam kasus ini, bila dilihat pada posisinya sebagai Ketua Tim 9 (tim pembebasan lahan) dan sebagai Bupati Kukar saat itu.
Syaukani yang sebagai bupati memutuskan pembelian lahan itu, dinilai bisa dianggap salah. Kendati demikian, Muhdor menyebut semuanya masih dalam proses. “Karena itu, kami hanya bisa menyebut bahwa Syaukani ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi, belum secara yuridis ditetapkan sebagai tersangka,” ulangnya. Karena itu, ketika ditanya kapan pemeriksaan Syaukani, Muhdor mengaku belum dilakukan. “Karena statusnya sekali lagi belum tersangka,” ujarnya.
Satu-satunya tersangka dalam kasus ini, sebut Muhdor, yakni mantan kepala BPN Kukar Soeparlan. “Sebenarnya belum resmi juga kami tetapkan. Tapi, yang bersangkutan ini sudah hampir pasti jadi tersangka,” tegasnya. Dijelaskannya, Soeparlan disebut menjadi tersangka karena memiliki motif dalam kasus ini.
Yakni, posisinya sebagai kepala BPN Kukar dan anggota tim pembebasan lahan atau saat itu dinamakan tim 9 oleh Pemkab Kukar berdasarkan surat keputusan (SK) bupati. Kejari meyakini, dengan kedua posisi ini, Soeparlan melakukan mark up nilai jual tanah di Desa Perjiwa.
Karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Salahsatu kejanggalan, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum semestinya mengacu harga pasar dan nilai jual obyek pajak (NJOP). NJOP tanah di wilayah itu pada 2005-2006 sekitar Rp 7.150 per meter persegi, merujuk Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 1/1994 dan Keputusan Presiden No 55/1993.
Sementara pembebasan dilakukan Pemkab Kukar melalui tim 9 senilai Rp 65 ribu per meter persegi. "Nah, nilainya jauh di atas NJOP maupun perkiraan harga pasaran. Apalagi harga jual tanah di situ disamakan antara lahan bersertifikat dengan yang tidak memiliki sertifikat hak milik. Di sana ada 4 kavling bersertifikat dan 51 kavling tak bersertifikat. Mengacu peraturan BPN, lahan tak bersertifikat dibayar 90 persen, dan tanah bersertifikat dibayar 100 persen," jelas Muhdor. Kejanggalan lain, lahan dibeli dahulu oleh pihak tertentu.
Selanjutnya dibebaskan Pemkab Kukar dengan harga jauh lebih tinggi, sehingga menguntungkan pembeli tadi. Pembayaran lahan stadion seluas 55,9 hektare melalui APBD 2006 senilai Rp 32 miliar. Tapi pemilik lahan justru menerima pembayaran di 2004-2005, sehingga muncul dugaan tanah dibeli terlebih dahulu sebelum dibebaskan.
Sebelumnya, keluarga Syaukani Hasan Rais menyesalkan langkah Kejari Tenggarong yang kabarnya telah menetapkan Syaukani sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Stadion Kudungga di Desa Perjiwa, Tenggarong. Menurut istri Syaukani, Dayang Kartini, Kejari Tenggarong seharusnya melihat kondisi suaminya yang kini masih tergolek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, setelah terserang stroke pada awal Januari 2009 lalu.
Akibat terserang stroke yang berujung gagal bernafas, tubuh Syaukani kini tak berfungsi dengan normal. Kedua kaki dan tangannya tak bisa digerakkan. Ingatannya pun terganggu, sehingga untuk mengenali keluarga dan kerabat dekatnya sering tak mampu.
Menurut Dayang, kondisi kesehatan suaminya itu sudah diakui pemerintah. Ini dibuktikan dengan masuknya nama mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini, sebagai napi yang bisa mengajukan grasi (pengampunan) ke presiden, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(che/gs)
Kaltimpost 13 April 2010
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
