Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan Aidil Fitri, terdakwa  dugaan penyalahgunaan dana hibah Persisam 2007-2008 senilai Rp 27,5 miliar untuk  dirawat di RSUD AW Sjahranie Samarinda mulai hari ini, Kamis  (2/9/2010).

Permohonan untuk perawatan diajukan terdakwa Senin (30/8/2010) lalu pada sidang perdana. Penasihat hukumnya, Parlindungan Pasaribu,  membenarkn hari ini permohonan kliennya dikabulkan. 

Secara terpisah, Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo SH  membenarkan, PN Samarinda sudah memberitahukan terdakwa Aidil dibantar mulai hari ini.  "Katanya hipetensi lalu berpengaruh ke jantungnya. Anggota saya melaporkan dia (Aidil) dirawat di RSUD AW Sjahranie di ruang Teratai. Dia diinfus dan dibantu oksigen juga," ujar Sugeng. (*)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Basir Daud

TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai  Kartanegara (Kukar) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat akan mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Bagian Keuangan Sekretariat Pemkab Kukar kepada anggota DPRD Kukar.

"Teman kami dari Kaur Pembangunan Desa Badak Mekar ditawarin Rp 500.000 untuk dapat nomor antrean lebih dulu dari seseorang yang mengaku bernama Erman dari Bagian Keuangan. Tapi kami bilang jangan," ujar Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak,  Asdar, Kamis (2/9/2010).

Asdar menduga modus memberikan nomor antrean pencairan dana di Bagian Keuangan menjadi pintu masuk pungli. Pasalnya, sekitar 10 desa asal Muara Badak mendapatkan nomor antrean jauh dari nomor antrean yang sedang menunggu.

Ia mencontohkan, antrean pencarian dana di tempat mereka sudah mencapai angka 45. Mereka mendapatkan nomor anteran diatas 45. Padahal orang yang mengantre pencairan dana tidak sampai jumlah angka nomor antrean. "Awalnya kami pikir benar antre. Ternyata, ada yang memainkan dengan meminta uang, agar nomor antreannya bisa lebih cepat. Kami sepakat sampai kapanpun tidak akan membayar, karena ini sudah jelas melanggar. Sepertinya diperjual belikan. Katanya, mas kalau mau harganya sekian," ujarnya. (*)

TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Gerakan Pemuda Asli Kalimatan (Gepak) Kabupaten Kukar berjanji akan melaporkan kasus penangguhan penahanan terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kukar Khairudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Minggu depan atau paling tidak setelah Lebaran kita berangkat ke Jakarta. Rencananya tidak hanya ke KPK saja, kami juga sudah membuat surat soal kasus ini untuk diberikan ke Presiden SBY," ujar Ketua Umum Gepak Kukar Baharuddin, Kamis (2/9/2010).

Baharuddin menilai, KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Timur (Kaltim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong telah melakukan diskriminasi hukum karena tak kunjung menahan Khairuddin sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai menjalani persidangan dengan status terdakwa. Padahal menurut Baharuddin, banyak tersangka kasus korupsi lainnya seperti Aswin, Jamhari dan Hardi yang ditahan.

"Apa sebenarnya yang ditakutkan para penegak hukum itu, artinya sama saja Khairuddin ini seolah dianakemaskan. Semua warga negara sama dimata hukum tidak ada yang diistimewaan. Jangan hanya soal bansos sampai mengendorkan semangat para penegak hukum. Kami menyayangkan sekali jika terjadi seperti itu, dan kenapa kasus seperti ini saja kok tidak becus," katanya . (*)
Sumber : Tribun Kaltim

Langkah Pemkab Kukar tak mengajukan saksi dalam sidang gugatan ATK, dinilai kuasa hukum Pemkab Arjunawan sebagai langkah tepat. Dia meyakini, posisi Pemkab Kukar bagus dalam kasus tersebut, dan yakin bisa mengalahkan gugatan ATK. “Kami tak ajukan saksi itu bukan berarti kami tak melakukan perlawanan. Tapi, sesuai hukum acara pidana, kami sebagai tergugat tak harus membuktikan apapun. Yang harus membuktikan dakwaan kan pihak penggugat yakni ATK. Karenanya Pemkab tak harus mengajukan saksi,” ujar Arjunawan, kemarin.

Dikatakannya, dalam sidang kemarin dia hanya mengajukan dua buah berkas sebagai bukti perkara ke majelis hakim. Yakni sesuai daftar bukti perkara No. 06/Pdt.G/2010/PN-Tgr, berupa bukti fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan di Jakarta 11 November 2005. Fotokopi surat edaran dari Aswin (Sekda Kukar saat itu), yang ditujukan kepada kepala dinas/SKPD Nomor 800/II.3-4054/BKD/2008 perihal pemberitahuan tanggal 27 Agustus 2008.

“Dua berkas ini menjadi bukti harus ada landasan T3D dalam bekerja. Karena memang betul selama ini para T3D di ATK itu bekerja, tapi landasan hukumnya apa? Itu yang menjadi kuncinya,” jelasnya.
Dijelaskan Arjunawan, saat pemeriksaan saksi minggu lalu di persidangan terungkap Surat Keputusan (SK) pengangkatan T3D di ATK hanya berlangsung 1 tahun dan tidak diperpanjang tahun selanjutnya.
“Kenapa tidak diperpanjang itu membuktikan tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.

Arjunawan menyebut, kelemahan gugatan ATK terletak pada kelompok penggugat. Pasalnya, menurut Arjunawan gugatan ATK itu bukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok), namun dalam dakwaan disebutkan ada tiga yang mewakili gugatan T3D yakni ATK, Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) dan Aliansi Guru Swasta (AGS). “Nah yang jadi pertanyaan, benarkah 3 kelompok itu sah mewakili, karena jelas kasus ini bukan gugatan class action,” jelasnya.

ATK menuntut Pemkab Kukar untuk membayarkan gaji 28 bulan 2.896 T3D Rp 86,94 miliar yang belum dibayar. Pemkab dinilai melanggar pasal 1365 Undang Undang KUH (Kitab Undang Undang, Red.) Perdata, yakni tindakan yang membuat orang lain dirugikan. Pemkab dinilai melakukan wanprestasi dan merugikan 2.986 T3D, karena mereka dipekerjakan tanpa digaji. Selain menuntut pembayaran honorarium Rp 86,9 miliar, ATK juga bersikeras menuntut denda kerugian moral sebesar Rp 1 triliun dan penyitaan aset pemkab yakni Kantor Bupati selama proses sidang dan jaminan pembayaran. (che)
Sumber : Kaltimpost