Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan Aidil Fitri, terdakwa dugaan penyalahgunaan dana hibah Persisam 2007-2008 senilai Rp 27,5 miliar untuk dirawat di RSUD AW Sjahranie Samarinda mulai hari ini, Kamis (2/9/2010).
Permohonan untuk perawatan diajukan terdakwa Senin (30/8/2010) lalu pada sidang perdana. Penasihat hukumnya, Parlindungan Pasaribu, membenarkn hari ini permohonan kliennya dikabulkan.
Secara terpisah, Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo SH membenarkan, PN Samarinda sudah memberitahukan terdakwa Aidil dibantar mulai hari ini. "Katanya hipetensi lalu berpengaruh ke jantungnya. Anggota saya melaporkan dia (Aidil) dirawat di RSUD AW Sjahranie di ruang Teratai. Dia diinfus dan dibantu oksigen juga," ujar Sugeng. (*)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Basir Daud
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat akan mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Bagian Keuangan Sekretariat Pemkab Kukar kepada anggota DPRD Kukar.
"Teman kami dari Kaur Pembangunan Desa Badak Mekar ditawarin Rp 500.000 untuk dapat nomor antrean lebih dulu dari seseorang yang mengaku bernama Erman dari Bagian Keuangan. Tapi kami bilang jangan," ujar Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak, Asdar, Kamis (2/9/2010).
Asdar menduga modus memberikan nomor antrean pencairan dana di Bagian Keuangan menjadi pintu masuk pungli. Pasalnya, sekitar 10 desa asal Muara Badak mendapatkan nomor antrean jauh dari nomor antrean yang sedang menunggu.
Ia mencontohkan, antrean pencarian dana di tempat mereka sudah mencapai angka 45. Mereka mendapatkan nomor anteran diatas 45. Padahal orang yang mengantre pencairan dana tidak sampai jumlah angka nomor antrean. "Awalnya kami pikir benar antre. Ternyata, ada yang memainkan dengan meminta uang, agar nomor antreannya bisa lebih cepat. Kami sepakat sampai kapanpun tidak akan membayar, karena ini sudah jelas melanggar. Sepertinya diperjual belikan. Katanya, mas kalau mau harganya sekian," ujarnya. (*)
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Gerakan Pemuda Asli Kalimatan (Gepak) Kabupaten Kukar berjanji akan melaporkan kasus penangguhan penahanan terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kukar Khairudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Minggu depan atau paling tidak setelah Lebaran kita berangkat ke Jakarta. Rencananya tidak hanya ke KPK saja, kami juga sudah membuat surat soal kasus ini untuk diberikan ke Presiden SBY," ujar Ketua Umum Gepak Kukar Baharuddin, Kamis (2/9/2010).
Baharuddin menilai, KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Timur (Kaltim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong telah melakukan diskriminasi hukum karena tak kunjung menahan Khairuddin sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai menjalani persidangan dengan status terdakwa. Padahal menurut Baharuddin, banyak tersangka kasus korupsi lainnya seperti Aswin, Jamhari dan Hardi yang ditahan.
"Apa sebenarnya yang ditakutkan para penegak hukum itu, artinya sama saja Khairuddin ini seolah dianakemaskan. Semua warga negara sama dimata hukum tidak ada yang diistimewaan. Jangan hanya soal bansos sampai mengendorkan semangat para penegak hukum. Kami menyayangkan sekali jika terjadi seperti itu, dan kenapa kasus seperti ini saja kok tidak becus," katanya . (*)
Sumber : Tribun Kaltim
Langkah Pemkab Kukar tak mengajukan saksi dalam sidang gugatan ATK, dinilai kuasa hukum Pemkab Arjunawan sebagai langkah tepat. Dia meyakini, posisi Pemkab Kukar bagus dalam kasus tersebut, dan yakin bisa mengalahkan gugatan ATK. “Kami tak ajukan saksi itu bukan berarti kami tak melakukan perlawanan. Tapi, sesuai hukum acara pidana, kami sebagai tergugat tak harus membuktikan apapun. Yang harus membuktikan dakwaan kan pihak penggugat yakni ATK. Karenanya Pemkab tak harus mengajukan saksi,” ujar Arjunawan, kemarin.
Dikatakannya, dalam sidang kemarin dia hanya mengajukan dua buah berkas sebagai bukti perkara ke majelis hakim. Yakni sesuai daftar bukti perkara No. 06/Pdt.G/2010/PN-Tgr, berupa bukti fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan di Jakarta 11 November 2005. Fotokopi surat edaran dari Aswin (Sekda Kukar saat itu), yang ditujukan kepada kepala dinas/SKPD Nomor 800/II.3-4054/BKD/2008 perihal pemberitahuan tanggal 27 Agustus 2008.
“Dua berkas ini menjadi bukti harus ada landasan T3D dalam bekerja. Karena memang betul selama ini para T3D di ATK itu bekerja, tapi landasan hukumnya apa? Itu yang menjadi kuncinya,” jelasnya.
Dijelaskan Arjunawan, saat pemeriksaan saksi minggu lalu di persidangan terungkap Surat Keputusan (SK) pengangkatan T3D di ATK hanya berlangsung 1 tahun dan tidak diperpanjang tahun selanjutnya.
“Kenapa tidak diperpanjang itu membuktikan tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Arjunawan menyebut, kelemahan gugatan ATK terletak pada kelompok penggugat. Pasalnya, menurut Arjunawan gugatan ATK itu bukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok), namun dalam dakwaan disebutkan ada tiga yang mewakili gugatan T3D yakni ATK, Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) dan Aliansi Guru Swasta (AGS). “Nah yang jadi pertanyaan, benarkah 3 kelompok itu sah mewakili, karena jelas kasus ini bukan gugatan class action,” jelasnya.
ATK menuntut Pemkab Kukar untuk membayarkan gaji 28 bulan 2.896 T3D Rp 86,94 miliar yang belum dibayar. Pemkab dinilai melanggar pasal 1365 Undang Undang KUH (Kitab Undang Undang, Red.) Perdata, yakni tindakan yang membuat orang lain dirugikan. Pemkab dinilai melakukan wanprestasi dan merugikan 2.986 T3D, karena mereka dipekerjakan tanpa digaji. Selain menuntut pembayaran honorarium Rp 86,9 miliar, ATK juga bersikeras menuntut denda kerugian moral sebesar Rp 1 triliun dan penyitaan aset pemkab yakni Kantor Bupati selama proses sidang dan jaminan pembayaran. (che)
Sumber : Kaltimpost
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara