Langkah Pemkab Kukar tak mengajukan saksi dalam sidang gugatan ATK, dinilai kuasa hukum Pemkab Arjunawan sebagai langkah tepat. Dia meyakini, posisi Pemkab Kukar bagus dalam kasus tersebut, dan yakin bisa mengalahkan gugatan ATK. “Kami tak ajukan saksi itu bukan berarti kami tak melakukan perlawanan. Tapi, sesuai hukum acara pidana, kami sebagai tergugat tak harus membuktikan apapun. Yang harus membuktikan dakwaan kan pihak penggugat yakni ATK. Karenanya Pemkab tak harus mengajukan saksi,” ujar Arjunawan, kemarin.
Dikatakannya, dalam sidang kemarin dia hanya mengajukan dua buah berkas sebagai bukti perkara ke majelis hakim. Yakni sesuai daftar bukti perkara No. 06/Pdt.G/2010/PN-Tgr, berupa bukti fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan di Jakarta 11 November 2005. Fotokopi surat edaran dari Aswin (Sekda Kukar saat itu), yang ditujukan kepada kepala dinas/SKPD Nomor 800/II.3-4054/BKD/2008 perihal pemberitahuan tanggal 27 Agustus 2008.
“Dua berkas ini menjadi bukti harus ada landasan T3D dalam bekerja. Karena memang betul selama ini para T3D di ATK itu bekerja, tapi landasan hukumnya apa? Itu yang menjadi kuncinya,” jelasnya.
Dijelaskan Arjunawan, saat pemeriksaan saksi minggu lalu di persidangan terungkap Surat Keputusan (SK) pengangkatan T3D di ATK hanya berlangsung 1 tahun dan tidak diperpanjang tahun selanjutnya.
“Kenapa tidak diperpanjang itu membuktikan tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Arjunawan menyebut, kelemahan gugatan ATK terletak pada kelompok penggugat. Pasalnya, menurut Arjunawan gugatan ATK itu bukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok), namun dalam dakwaan disebutkan ada tiga yang mewakili gugatan T3D yakni ATK, Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) dan Aliansi Guru Swasta (AGS). “Nah yang jadi pertanyaan, benarkah 3 kelompok itu sah mewakili, karena jelas kasus ini bukan gugatan class action,” jelasnya.
ATK menuntut Pemkab Kukar untuk membayarkan gaji 28 bulan 2.896 T3D Rp 86,94 miliar yang belum dibayar. Pemkab dinilai melanggar pasal 1365 Undang Undang KUH (Kitab Undang Undang, Red.) Perdata, yakni tindakan yang membuat orang lain dirugikan. Pemkab dinilai melakukan wanprestasi dan merugikan 2.986 T3D, karena mereka dipekerjakan tanpa digaji. Selain menuntut pembayaran honorarium Rp 86,9 miliar, ATK juga bersikeras menuntut denda kerugian moral sebesar Rp 1 triliun dan penyitaan aset pemkab yakni Kantor Bupati selama proses sidang dan jaminan pembayaran. (che)
Sumber : Kaltimpost
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(17)
-
▼
September
(7)
- Dugaan Korupsi Dana Bergulir Kaltim
- Lebih Suka Jadi Konsultan Ketimbang Kontraktor
- Calon Tersangka Kasus Persisam Bertambah Satu
- Aidil, Terdakwa Perkara Persisam Diopname
- Kades di Kukar Laporkan Dugaan Pungli Pencairan ADD
- Gepak Kukar Bakal Lapor ke KPK dan Presiden
- “Bukan Pemkab yang Harus Buktikan”
-
▼
September
(7)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar