Selasa, 04 Mei 2010

Tersangka Bansos Kukar Tak Datang

Kabarnya Mau Dikonfrontir, Berkas Khairudin cs Tertunda Lagi ke Pengadilan

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kemarin (3/5), memanggil 3 tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II. Namun, tanpa diketahui alasannya, hingga sore mereka tidak datang.

Ketiga tersangka kasus limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Kaltim itu adalah, Khairudin (anggota DPRD Kukar), Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Sekkab Kukar), dan Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band).

“Mereka memang dipanggil hari ini, tapi belum datang. Ya, kita tunggu saja,” kata Syakhrony SH, kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, kemarin.

Soal upaya kejati berikutnya, menurut Syakhrony, tentu pihaknya berharap yang bersangkutan lebih proaktif terhadap proses hukum yang dijalani. “Kami mengacu pada prosedur. Kalau tersangka tidak datang, pasti akan dipanggil lagi,” jelasnya.

Informasi lainnya yang dihimpun harian ini di Kejati menyebutkan, pemanggilan para tersangka kasus Bansos Kukar jilid II itu untuk dikonfrontir keterangannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun lalu. Kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, karena sempat terkendala beberapa hal. Di antaranya, barang bukti berupa senpi anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang dibeli menggunakan uang bansos dari APBD Kukar 2005-2006. Di mana penyidik beralasan bahwa barang bukti tersebut lambat diterima dari KPK.

Kendala lainnya adalah, izin pemeriksaan Khairudin dari Gubernur Kaltim juga harus direvisi atau diperbaiki, karena redaksinya dinilai jaksa terdapat kekeliruan.  Isi surat itu menyebutkan bahwa pemeriksaan Khairudin terkait dana operasional DPRD Kukar, padahal yang benar adalah pemeriksaan terkait dana bansos.

“Bila tidak diperbaiki, jelas membuka peluang bagi terdakwa untuk bebas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH, beberapa pekan lalu.

Seperti diketahui, aliran dana bansos dari APBD Kukar 2005-2006 sebesar Rp 29,7 miliar itu sebagian dibelikan senjata api untuk anggota DPRD Kukar. Selain untuk pengadaan senjata api senilai Rp 1,2 miliar, bansos bermasalah itu juga digunakan untuk pengadaan alat-alat band di sejumlah kecamatan di Kukar, serta bantuan untuk lembaga Banteng Mahakam.

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa bansos sebesar Rp 29,7 miliar yang digunakan untuk 3 item tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Lalu menyeret nama Khairudin cs sebagai tersangka.

Pada proses hukum bansos Kukar jilid I yang ditangani KPK, menyeret mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar Setia Budi ke penjara. Samsuri Aspar dipidana 4 tahun penjara dan Setia Budi 6 tahun penjara. Keduanya kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. (kri)

Sumber : kaltimpost.co.id

Selasa, 13 April 2010

Pangeran Ario : Kukar Memang Dikutuk

Sebut Banyak Pejabat Memakan "Rezeki" yang Bukan Haknya

TENGGARONG– Pernyataan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko bahwa Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan daerah yang terkena ‘kutukan’ Sumber Daya Alam (SDA) sehingga banyak pejabatnya dijebloskan ke penjara dibenarkan Pangeran Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ario Jaya Winata.

Ia meyakini, kutukan itu memang melanda Kukar karena banyak pejabatnya “memakan” semua rezeki, meski bukan haknya. “Dulu, semua pejabat di kerajaan itu disumpah. Tak melihat yang bukan haknya, tak mendengar yang bukan haknya, dan tak mengambil yang bukan haknya. Sekarang, pejabat Kukar dikutuk karena memakan semua rezeki di depan matanya, meski itu bukan haknya,” kata Pangeran Ario Jaya Winata yang akrab disapa Aji Boli ini, kemarin. Menurutnya, kekayaan alam di Kukar itu berumur jutaan tahun dan fungsinya untuk kemashalatan umat di Kukar.

Namun, diyakininya banyak pejabat yang mengeruk semuanya untuk kepentingan pribadi. “Ini realitasnya. Pejabat mengeruk semua sumber daya alam dengan bantuan pihak ketiga (perusahaan, Red.) untuk kepentingan segelintir orang saja. Padahal mereka harusnya tahu, kekayaan Kukar itu haknya orang Kukar.
Ini tidak seperti itu, rezekinya ayam saja diambil atau dimanipulasi (beras miskin, Red.),” ujarnya. Tak hanya itu, Aji Boli juga melihat, saat ini pengelolaan sumber daya alam di Kukar hanya menggunakan izin formal.


Padahal, di Kukar sangat kental budaya kulturalnya. “Zaman kerajaan dulu, semua orang harus berizin ke sultan dulu untuk berusaha. Karena adat itu hidup dan ada di Kukar. Sekarang, hanya dengan mengantongi izin pemerintah, semua orang berhak mengeruk kekayaan Kukar. Tak perduli di sekitarnya banyak warga Kukar yang miskin dan menangis kelaparan,” ungkapnya. Dia meyakini, bila pejabat Kukar ingin terlepas dari kutukan itu, maka harus disumpah secara adat ketika menempati posisi itu. “Ini pernah saya sampaikan sebelumnya ketika memperjuangkan Sultan Kukar Salehuddin I menjadi pahlawan nasional.
Semua pejabat saat ini harus disumpah secara adat oleh Sultan. Bila tidak, maka siap-siap saja dengan kutukan itu,” katanya.

Ada tidaknya kutukan itu, faktanya memang banyak pejabat Kukar yang dibui. Catatan Kaltim Post, sudah 22 pejabat tersangkut kasus hukum. Dalam menjalani proses hukum itu, ada yang menjalani hukuman seperti mantan Bupati Kukar Syaukani HR, mantan Plt Bupati Kukar Syamsuri Aspar, dan mantan Ketua PURT DPRD Kukar Setia Budi. Namun ada juga yang kasasi namun ada pula yang melarikan diri dari eksekusi aparat dengan menghilangkan diri (selengkapnya lihat grafis.). Soal Sebelumnya Danang Widyoko menegaskan Kukar ini contoh sempurna dari daerah yang terkena ‘kutukan’ SDA. “Karena dari hasil penelitian ilmu sosial, negara-negara yang kaya sumber daya alam justru terpuruk dalam kemiskinian, korupsi, konflik tiada akhir, dan ketertinggalan.

Sedangkan negara yang maju justru negara yang miskin SDA. Sebut saja Korea, Jepang, dan Singapura. Kukar, saya lihat contoh kecil dari sebuah daerah di Indonesia. Lihat saja di sini angka kemiskinannya cukup tinggi dan banyak yang tersangkut korupsi,” ungkap Danang kepada Kaltim Post usai debat calon bupati Kukar, Minggu (11/4). Ia pun khawatir jika para calon bupati dan wakil bupati tak pandai mengelola SDA, mereka bakal mengikuti jejak para pejabat Kukar yang telah tersangkut korupsi.

Berdasarkan catatan Kaltim Post, hingga saat ini setidaknya sudah ada 21 pejabat di Kukar yang dipenjara akibat tersangkut berbagai kasus korupsi. “Jangan sampai mereka ini menjadi barisan antre masuk penjara. Kita harap, mereka menjadi barisan orang yang bisa berbuat baik dan berkorban untuk rakyat Kukar,” harap Danang yang lembaganya punya komitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

BELUM TERSANGKA

Kasus korupsi yang saat ini masih terus disidik Kejari Tenggarong yakni kasus dugaan mark up pemebebasan lahan Stadion Madya Kudungga di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang. Melalui Kasi Pidsus Ahmad Muhdor menyatakan kasus ini memang kembali melibatkan mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais. Namun, kata dia, penyidikan masih terus dilakukan, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saya perlu luruskan bahkan Pak Syaukani belum tersangka.

Hanya beliau dominan menjadi tersangka karena posisinya sebagai pemutus kebijakan,” katanya, kemarin. Dijelaskannya, saat ini pihaknya belum menggeber kelanjutan kasus ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Tapi mohon semua pihak memahami kondisinya,” tegasnya. Kejari Tenggarong sempat menyebut bahwa Syaukani ada keterlibatan dalam kasus ini, bila dilihat pada posisinya sebagai Ketua Tim 9 (tim pembebasan lahan) dan sebagai Bupati Kukar saat itu.

Syaukani yang sebagai bupati memutuskan pembelian lahan itu, dinilai bisa dianggap salah. Kendati demikian, Muhdor menyebut semuanya masih dalam proses. “Karena itu, kami hanya bisa menyebut bahwa Syaukani ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi, belum secara yuridis ditetapkan sebagai tersangka,” ulangnya. Karena itu, ketika ditanya kapan pemeriksaan Syaukani, Muhdor mengaku belum dilakukan. “Karena statusnya sekali lagi belum tersangka,” ujarnya.

Satu-satunya tersangka dalam kasus ini, sebut Muhdor, yakni mantan kepala BPN Kukar Soeparlan. “Sebenarnya belum resmi juga kami tetapkan. Tapi, yang bersangkutan ini sudah hampir pasti jadi tersangka,” tegasnya. Dijelaskannya, Soeparlan disebut menjadi tersangka karena memiliki motif dalam kasus ini.
Yakni, posisinya sebagai kepala BPN Kukar dan anggota tim pembebasan lahan atau saat itu dinamakan tim 9 oleh Pemkab Kukar berdasarkan surat keputusan (SK) bupati. Kejari meyakini, dengan kedua posisi ini, Soeparlan melakukan mark up nilai jual tanah di Desa Perjiwa.

Karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Salahsatu kejanggalan, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum semestinya mengacu harga pasar dan nilai jual obyek pajak (NJOP). NJOP tanah di wilayah itu pada 2005-2006 sekitar Rp 7.150 per meter persegi, merujuk Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 1/1994 dan Keputusan Presiden No 55/1993.

Sementara pembebasan dilakukan Pemkab Kukar melalui tim 9 senilai Rp 65 ribu per meter persegi. "Nah, nilainya jauh di atas NJOP maupun perkiraan harga pasaran. Apalagi harga jual tanah di situ disamakan antara lahan bersertifikat dengan yang tidak memiliki sertifikat hak milik. Di sana ada 4 kavling bersertifikat dan 51 kavling tak bersertifikat. Mengacu peraturan BPN, lahan tak bersertifikat dibayar 90 persen, dan tanah bersertifikat dibayar 100 persen," jelas Muhdor. Kejanggalan lain, lahan dibeli dahulu oleh pihak tertentu.

Selanjutnya dibebaskan Pemkab Kukar dengan harga jauh lebih tinggi, sehingga menguntungkan pembeli tadi. Pembayaran lahan stadion seluas 55,9 hektare melalui APBD 2006 senilai Rp 32 miliar. Tapi pemilik lahan justru menerima pembayaran di 2004-2005, sehingga muncul dugaan tanah dibeli terlebih dahulu sebelum dibebaskan.

Sebelumnya, keluarga Syaukani Hasan Rais menyesalkan langkah Kejari Tenggarong yang kabarnya telah menetapkan Syaukani sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Stadion Kudungga di Desa Perjiwa, Tenggarong. Menurut istri Syaukani, Dayang Kartini, Kejari Tenggarong seharusnya melihat kondisi suaminya yang kini masih tergolek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, setelah terserang stroke pada awal Januari 2009 lalu.

Akibat terserang stroke yang berujung gagal bernafas, tubuh Syaukani kini tak berfungsi dengan normal. Kedua kaki dan tangannya tak bisa digerakkan. Ingatannya pun terganggu, sehingga untuk mengenali keluarga dan kerabat dekatnya sering tak mampu.

Menurut Dayang, kondisi kesehatan suaminya itu sudah diakui pemerintah. Ini dibuktikan dengan masuknya nama mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini, sebagai napi yang bisa mengajukan grasi (pengampunan) ke presiden, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(che/gs)
Kaltimpost 13 April 2010

Minta Panitia Lain Ditahan

SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 di Kutai Kartanegara (Kukar) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Hendriansyah Amin, salahsatu tersangka kasus itu, mengklarifikasi semua tuduhan yang mengarah padanya. Dia membantah terlibat dalam kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 12 miliar itu. Dia berharap penilaian terhadap dirinya tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah.

Hendriansyah adalah sosok yang telah menduduki sederet posisi strategis di lingkungan Pemkab Kukar. Saat ini, dia menjabat kepala Bidang Pemberdayaan Wanita dan Keluarga Berencana Setkab Kukar. Ketika pengadaan hand tractor dilakukan tahun 2003, Hendriansyah menjabat kepala Bagian Hukum Setkab Kukar dan berperan sebagai anggota Panitia Lelang Pengadaan 1.000 Unit Hand Tractor.

Menurut dia, apa yang dilakukan panitia saat itu hanya menjalankan mekanisme sesuai perintah atasan, dalam hal ini Eddy Subandi yang saat itu menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar. Eddy Subandi sendiri hingga kemarin (11/4) masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong terkait kasus dana kas Setkab Kukar.

“Kami hanya melaksanakan proses pelelangan. Kalau penyidik menyebut ada kerugian negara, saya tidak tahu bagaimana hitungannya,” jelas pria yang akrab disapa Pak Hendri itu saat ditemui media ini di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, Minggu (11/4) kemarin.

Setahu dia, pengadaan hand tractor itu bersifat subsidi pemerintah daerah untuk pemberdayaan petani di Kukar. Dari pengadaan hand tractor itu ditanggung separuh biayanya oleh petani, yang mendapatkan hand tractor itu. “Dana dari petani itu langsung masuk ke kas daerah. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena tugas saya hanya pada proses lelangnya,” tandasnya.

Yang membuat dia bertanya-tanya adalah sikap penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim yang hanya menahan panitia lelang. Sementara, dalam proses pengadaan sejumlah hand tractor itu ada yang disebut panitia pemeriksa. “Panitia pemeriksa punya peran penting, kalau ada masalah mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Keluhan Hendriansyah itu sebelumnya juga dikemukakan tersangka lainnya, Aji Syarifudin. Ia menilai, panitia pemeriksa punya andil besar dalam proses pengadaan sejumlah hand tractor tersebut. Bahkan, menurutnya, ada 5 orang panitia pemeriksa yang mesti ikut bertanggung jawab.

Seperti diketahui, kasus pengadaan hand tractor ini telah menyeret pimpinan proyek Fachrudin. Ia saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Tenggarong. Kemudian, Ketua Panitia Lelang Aji Syarifudin (sekarang menjabat sekretaris Dinas Sosial Kukar), Sekretaris Panitia Lelang Dardiansyah (sekarang menjabat kepala Bagian Sumber Daya Alam Setkab Kukar), dan Hendriansyah sendiri. Ketiganya kini masih berstatus tersangka dan ditahan pada ruangan berbeda di Rutan Sempaja, sejak 10 dan 11 Maret lalu.

Mengenai rencana penyidik segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Hendriansyah mengaku merespons positif rencana tersebut. Ia senang jika proses kasus tersebut berjalan cepat, karena dirinya ingin segera mendapatkan kepastian hukum. “Saya dengar kasus kami memang akan dilimpahkan. Saya yakin tidak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengungkapkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Penyidik juga telah menjelaskan Panitia Pemeriksa Pengadaan Hand Tractor masuk dalam agenda pemeriksaan. Termasuk Ketua Panitia Pemeriksa Hj Nurul, namun yang bersangkutan belakangan menderita sakit stroke di Jakarta. Eddy Subandi juga tak kunjung diperiksa, karena yang bersangkutan sedang buron. (kri)
Kaltimpost 12 April 2010

Jumat, 09 April 2010

Syaukani Jadi Tersangka Lagi

Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA
"Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m².'"Ahmad Muhdor, Kasi Pidsus Kejari Tenggarong

TENGGARONG – Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Kejari Tenggarong. Kali ini dalam kasus proyek pembangunan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang. Penetapan ini bakal menjadi pukulan yang kesekian kali bagi Syaukani.

Mantan penguasa kabupaten terkaya di Indonesia itu kini bahkan belum habis menjalani  hukuman atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Ia divonis oleh Pengadilan Tiipikor di Jakarta. Namun karena sakit yang dideritanya, Syaukani kini hanya bisa terbaring di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Djumli Ilyas SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Muhdor SH yang ditemui, Jumat (9/4), di Tenggarong mengatakan, Syaukaniditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang.

Penetapan itu menyusul hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Tenggarong. Syaukani menyusul mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar Suparlan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.  Suparlan juga tercatat sebagai salah satu panitia pembebasan lahan stadion yang rencananya akan digunakan untuk PON XVII Kaltim.

Sebelumnya, Muhdor menjelaskan, tersangka dalam pembebasan lahan menggunakan acuan harga yang tidak sesuai dengan aturan formal. Disamping itu, tersangka membeli lahan tersebut terlebih dulu, kemudian dibebaskan kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan kompleks stadion madya.

"Harusnya ada perbedaan harga antara tanah yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. Yang bersertifikat harganya misalnya 100 persen. Yang tidak bersertifikat harusnya di bawah 100 persen. Tapi dalam kasus ini, dia menyamakan harga, termasuk tahahnya yang tidak memiliki sertifikat. Punya dia atas nama orang lain.," katanya.

Untuk jumlah pasti kerugian negara, Muhdor mengaku menyerahkan sepenuhnya perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keungan Provinsi (BPKP).

Kejari kata Muhdor juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk mantan Camat Tenggarong Seberang yang saat ini menjadi Calon Wakil Bupati Kukar 2010-2015 Suko Buono.  Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan seluas 5 hektare (ha) itu menggunakan dana APBD Kukar 2006 senilai Rp 30 miliar.

Muhdor mengatakan, dalam pembebasan lahan itu, diduga terjadinya pembengkakan dana pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). "Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 1 tahun 1994 dan Keputusan Presiden No 55 tahun 1993. Nah, pengadaan tanah bagi pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan peraturan-peraturan itu," ujarnya.

Muhdor menjelaskan, "tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu  dibeli Pemkab Kukar Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m²."

Pada tahun itu Bupati tidak menerbitkan Keputusan Bupati mengenai harga pasar. Sebagai perbandingan saja, harga pasar tanah di Jalan Kencana yang dekat dengan daerah itu sekitar Rp 13.300 per meternya. Kami gunakan perbandingan ini, karena NJOP tanah di Jalan Kencana sama dengan NJOP di Jalan Gresik pada tahun 2005 dan 2006. (asi/reo)

Andi dan Nur Ajukan Kasasi

DUA tervonis korupsi yang sebelumnya menjadi incaran Kejari Tenggarong Andi Sabrin dan Muhammad Nur sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejari Tenggarong untuk sementara tidak akan melakukan ekeskusi terhadap mereka karena keduanya telah resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang menyatakan keduanya bersalah dan harus menjalani kurungan.

"Setelah mendapat putusan tetap dari PT, kami sudah mencari Pak Andi Sabrin dan Muhammad Nur. Tapi kami belum berhasil menjalankan eksekusi. Setelah mengajukan Kasasi ke MA, wewenang untuk menindaklanjuti perkara tersebut ada di MA," ujar Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Ahmad Muhdor SH.

Seperti diketahui, Andi Sabrin diputus bersalah oleh PT pada Desember 2009 silam. Sabrin mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus korupsi penyarulan pupuk dari Dinas Pertanian kepada petani pada 2004.

Sabrin saat itu berperan sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Tani Nelayan Karya Bangsa (FKMTN) yang menyalurkan pupuk kepada petani melalui program Dinas Pertanian Kukar. Begitupun dengan M Nur yang dinyatakan bersalah pada putusan banding PT terkait kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).(asi)

Kaltimpost 9 April 2010