“Konsisten” 10 Besar, Tolak Kantor Penghubung di Kaltim
BALIKPAPAN– Kasus bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II yang hampir setahun tertahan di bagian penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto berjanji, mendorong kejati menyelesaikan berkas perkara yang ditengarai merugikan negara Rp 29,7 miliar itu. “Itu menjadi perhatian kami dan akan ditanyakan ke Kejati bagaimana perkembangan kasusnya,” kata Bibit.
Dia datang ke Gedung Biru Kaltim Post, Jl Soekarno Hatta Km 3,5, Balikpapan didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Cahya Harefa, kemarin (7/4). Rombongan diterima langsung Pemimpin Redaksi Kaltim Post Bambang Janu Isnoto dan Wakil Redaktur Pelaksana Rizal Juraid.
Menurutnya, KPK tetap memantau penanganan kasus yang sudah dilimpahkan ke penegak hukum di daerah. Ditambah lagi, akan dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi(tipikor) di 7 kota termasuk Samarinda, diharapkan menjadi pendorong penyelesaian kasus korupsi. “Kami push (dorong) supaya penanganan kasus itu cepat selesai,” janji mantan Kapolda Kaltim di pengujung dekade 90-an ini.
Dilansir sebelumnya, belum disidangkannya bansos jilid II Kukar ini terkendala revisi izin Gubernur Kaltim terkait pemeriksaan Khairuddin, anggota DPRD Kukar yang ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, redaksi izin pemeriksaan keliru, di mana tertulis pemeriksaan terkait dana operasional DPRD Kukar, seharusnya terkait dana bansos.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, di antaranya anggota DPRD Kukar Khairuddin, mantan Asisten IV Sekkab Kukar Basran Yunus, dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica. Penyidikan ketiganya kerap disebut bansos jilid II, sebab sebelumnya KPK sudah menuntaskan perkara bansos jilid I dengan terpidana mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar, dan mantan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar Setia Budi.
Ketiga tersangka bansos jilid II, sempat menjadi saksi persidangan Samsuri dan Setia Budi. Ica bahkan mengaku menikmati Rp 2 miliar dari total Rp 5 miliar program pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar antara 2005-2006. Sebanyak Rp 950 juta, dari Rp 3 miliar sisanya diberikan pada Samsuri.
Sementara Khairudin mengaku, memerintahkan pembuatan lebih 50 proposal bansos fiktif. Khairudin juga mengaku membagikan uang masing-masing Rp 375 juta ke 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, dengan dalih dana operasional dan dinas anggota DPRD.
MASIH 10 BESAR
Sementara itu, penanganan dan laporan kasus korupsi di Kaltim, disebut KPK tergolong tinggi. “Beberapa tahun ini, Kaltim tidak pernah lepas dari 10 besar, baik dari laporan ke KPK, maupun laporan yang sudah ditangani dan masuk ke penindakan,” katanya. Saat lawatannya ke Kaltim beberapa bulan silam, Bibit menyebut dari 40.000-an laporan masuk sejak tahun 2004, sebanyak 1.254 di antaranya berasal dari Kaltim. “Terbanyak masih didominasi dari Jawa dan Sumatra,” terangnya lagi.
Sementara Johan Budi menyebut, dari semua laporan masuk, tidak semuanya bisa ditangani KPK. Dengan kekuatan 700-an anggota, KPK lebih dulu menyeleksi laporan mana yang bisa ditangani. “Tidak semua kasus korupsi ditangani. Kami hanya menangani kasus yang dilakukan penyelenggara negara menurut UU Nomor 28/1999, seperti kepala daerah, pegawai negeri, dan legislatif.
Lalu, kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar, dan menjadi perhatian masyarakat,” terang Johan. Lalu, dengan tingginya laporan masyarakat, apakah KPK tidak berniat membuka kantor penghubung di Kaltim? Menjawab itu, Johan menyebut, ada berbagai pertimbangan tidak membuka kantor di daerah. KPK khawatir, dengan membuka cabang, bisa dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggungjawab melakukan pemerasan.
“Belum dibuka saja sudah ada yang mengaku-ngaku dari KPK,” tambahnya. Sementara Bibit menyebut, KPK sejatinya berperan mendorong penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memberantas korupsi. “KPK tidak selamanya ada, kami mendorong meskipun sekarang justru KPK yang jadi pemeran utama,” tambahnya.
POLITIK UANG
Lebih jauh, Bibit yang penulis buku Koruptor Go to Hell ini menyebut, merajalelanya tipikor tidak lepas dari sistem perpolitikan Indonesia yang belum bisa melepaskan diri dari politik uang (money politics). “Bicara korupsi, tidak lepas dari akarnya. Politik uang yang membuat dana kampanye miliaran untuk jadi pemimpin. Sistem kita ini kedodoran dan saya sudah sampaikan itu ke Presiden SBY,” katanya.
Di beberapa daerah, upaya “balik modal” sang kepala daerah, kerap dijadikan motif utama korupsi. Purnawirawan Polri bintang dua ini bercerita, saat dia menjadi Kapolda Kaltim pada masa keemasan kayu. “Setoran Kapolda untuk satu kapal yang mengangkut kayu Rp 500 juta. Selama 9 bulan pada 1997-1998, saya menangani 234 kasus illegal logging.
Bayangkan, berapa miliar yang bisa saya dapatkan kalau mau kaya,” katanya. Dari 234 kasus itu, Bibit menyebut 91 kasus sudah P-21 (lengkap berkas) dan disidangkan. Beberapa pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan maupun Kejati Kaltim juga diseret. “Saya beritahu atasannya. Lalu saya dibilang, tangkap saja Pak, wong mereka enggak pernah setoran,” beber salahsatu tokoh utama perseteruan KPK vs Polri atau lebih populer “cicak versus buaya” beberapa waktu lalu ini.
Ketika zaman kayu sudah habis, Bibit tidak heran jika batu bara dijadikan komoditas penggantinya. “Misalnya untuk menjadi wali kota habis miliaran. Untuk main proyek, sekarang ini sulit. Tidak heran jika sumberdaya alam seperti kayu atau izin KP (kuasa pertambangan, Red) dijual. Itulah akar korupsi yang harus dicabut,” tambah pria kelahiran Kediri, 65 tahun silam ini.
Di samping itu, akar korupsi lainnya adalah disparitas penghasilan pegawai, integritas moral, dan lemahnya sistem hukum. “Kalau perlu, penghasilan birokrat naik 10 kali lipat dengan catatan birokrasi harus ramping,” katanya, lalu menyebut KPK terus menyoroti kasus fee BPD, ongkos pungut, dan honor kepala daerah yang rangkap jabatan di perusahaan daerah/BUMD.
Sementara Johan Budi menimpali, pada 2010 ini, ada empat bidang yang menjadi sorotan utama KPK. Terdiri atas aparat hukum, keuangan negara, pengelolaan sumberdaya alam, dan pelayanan publik.
Di Balikpapan, rombongan KPK siang kemarin sempat mengisi materi di Hotel Tiga Mustika dalam seminar bertajuk “Metode Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi dalam Konteks Era Reformasi Birokrasi Otonomi Daerah dan Pesatnya Perkembangan Teknologi Informatika”.
Acara ini digagas lembaga swadaya masyarakat Penggawa Adat Dayak Borneo. Sorenya, setelah mengunjungi Gedung Biru, Bibit dan Johan hadir di bincang spesial G-to Show di Balikpapan TV (BTV).(fel)
Sumber : kaltimpos.co.id
Soal Deposito Rp 72 M, AFI Sebut Perusda Tak Pernah Melapor
BALIKPAPAN- Dugaan kerugian daerah Rp 72 miliar dari deposito Kutim di Bank IFI, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertarik mendalami kasus ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Bibit Samad Riyanto berjanji, segera mempelajari dan menelusuri dugaan tersebut. Ditemui di Gedung Biru Kaltim Post Jalan Soekarno-Hatta Km 3,5 Balikpapan, Bibit mengatakan, segera menelusuri dugaan yang didasari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Informasinya baru kami terima. KPK akan pelajari dan telusuri masalah ini.
Bagaimana peraturannya dan seperti apa dugaan pelanggarannya,” kata Bibit. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi yang mendampingi Bibit menjelaskan, jika BPK melakukan audit investigasi, biasanya atas permintaan KPK. “Jika BPK menyerahkan hasil auditnya kepada kami, akan ditindaklanjuti,” terangnya.
Ditambahkan, selama ini BPK rutin memberikan pernyataan ke KPK. “Misalnya seperti Bank Century yang melibatkan petinggi Bank Indonesia. Itu juga berasal dari audit BPK,” kata Budi, mencontohkan.
Johan juga kaget jika PT Kutai Timur Energi (disingkat KTE, anak perusda yang menyimpan duit Pemkab Kutim di Bank IFI) mengaku telah memegang aset bank bermasalah itu berupa tanah dan bangunan.
Menurutnya, jika suatu bank dilikuidasi, aset bank tersebut seharusnya dikuasai negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Itu juga ditelusuri,” pasti Johan. Sedangkan Chief Executive Officer PT Kutai Timur Investama (KTI/induk KTE) Tjetjep Prasetya enggan bicara banyak terkait deposito Rp 72 miliar.
Ditemui di sela workshop investasi di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, kemarin (7/4), Tjetjep membantah jika perusahaan yang dipimpinnya ikut terlibat dalam rencana pemanfataan dana Rp 576 miliar yang sebagian dilarikan ke deposito. “Saya tidak tahu itu. Coba tanya ke Pak Anung (Dirut KTE Anung Nugroho, Red) karena saya tidak dilibatkan,” ujarnya mencoba menghindari pertanyaan wartawan.
Disinggung bahwa Awang Faroek Ishak yang kala itu menjabat bupati Kutim tidak pernah mendapat laporan terkait kegiatan KTI, Tjetjep memilih diam hingga dia keluar dari ruang Ruhui Rahayu --tempat workshop-- menuju litf. “Kalau itu saya no comment. Tapi kalau mau tahu soal deposito itu, sebaiknya tanya Pak Anung,” timpalnya, lalu pergi.
Awang Faroek Ishak (AFI) sendiri juga mengaku belum mengetahui adanya sinyalemen dana Rp 72 miliar yang didepositokan di Bank IFI menguap. Menurut dia, yang tahu persis proses deposito atau penggunaan hasil penjualan saham 5 persen KPC itu adalah KTE dan Bupati Kutim Isran Noor. “Sebaiknya tanya Pak Isran. Saya belum tahu itu,” ujar Awang Faroek yang dihubungi baru-baru ini.
Disinggung posisinya yang masih bupati Kutim saat deposito Bank IFI dilakukan Desember 2008 lalu, Awang Faroek mengatakan kala itu lebih fokus suksesi pemilihan gubernur hingga dilantik. Setelah itu, dia tidak tahu lagi ke mana arah penggunaan dana tersebut. Meski begitu Awang Faroek mengaku proses penjualan saham USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar itu sesuai persetujuan DPRD Kutim, dengan catatan seluruhnya masuk dalam anggaran daerah.
Supaya informasi ini tidak simpang siur, Awang Faroek kembali menyarankan agar sebaiknya mengonfirmasi masalah ini ke Isran Noor atau Perusda KTE. Selain itu, Awang Faroek juga mengirimkan pesan singkat (SMS) bahwa semua kegiatan KTI juga tidak pernah dilaporkan kepadanya.
Walau dia kala itu yang masih menjabat Bupati pernah memerintahkan hasil penjualan saham disetorkan ke kas daerah. “Dan Perusda yang pernah mempresentasikan ke DPRD tentang rencana-rencana yang akan dilakukan Perusda, seharusnya setelah itu baru dibicarakan dalam pembahasan anggaran APBD bersama panitia anggaran eksekutif,” katanya.(fel/ibr)
Sumber : kaltimpos.co.id
Selasa, 30 Maret 2010 , 06:29:00
Jika Grasi Dikabulkan, Pertama bagi Napi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa Syaukani tak memungkinkan lagi untuk menjalani sisa hukuman karena sakit. Untuk itu, KPK takkan menghalangi pihak keluarga mengajukan grasi atau pengampunan ke presiden. Hal ini dikatakan jaksa KPK Agus Salim, Senin (29/3), saat dikonfirmasi soal langkah grasi yang dilakukan terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi itu. "Saya juga sudah besuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Red). Memang kondisi kesehatannya tak memungkinkan lagi untuk menjalani hukuman," ujar Agus.
Jika dikabulkan, lanjut Agus, Syaukani bakal menjadi narapidana Tipikor pertama yang dibebaskan lewat grasi. Sebelumnya, juga dengan alasan sakit dan kerusakan otak, Pengadilan Tipikor tahap pertama pada awal 2009, memutuskan tak melanjutkan lagi persidangan korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Barat Iskandar.
Meski takkan menghalangi grasi, tambah Agus, jika dalam putusan pengadilan terakhir (kasasi) Syaukani diminta untuk membayar denda atau ganti rugi, KPK tetap akan menagihnya. Sementara itu, Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (Bakumham DPP Golkar) akan ikut mengajukan grasi atau pengampunan demi kebebasan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu. Akibat kondisi kesehatan yang terus terganggu, menurut pengacara dari Bakumham Viktor Nadapdap, pihaknya jadi ragu efek hukuman tak lagi dirasakan Syaukani. "Dihukum berapa tahun pun, Pak Syaukani tidak akan merasakan efek jeranya. Beliau sudah tidak berdaya," kata Viktor. Syaukani, lanjut Viktor, kini tak bisa mengingat apa-apa lagi. Ini diperparah dengan kondisi kakinya yang makin kecil. "Pikiran Pak Syaukani sudah blank (kosong). Dia sudah tak ingat apa-apa lagi," tegasnya.
Sebagai kader Golkar, menurutnya, Syaukani sangat layak dibantu untuk mendapatkan grasi dari presiden. "Kalau kondisinya memungkinkan (sehat), Golkar tidak mungkin mengajukan grasi, sebab FPG saat menghormati proses hukum," tambah Viktor. Ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan keluarga, Viktor mengaku belum. Jika sudah ada permohonan dari keluarga, Viktor berpendapat, surat dari Bakumham Golkar bisa memperkuat ajuan grasi.
Dikonfirmasi terpisah, istri Syaukani, Dayang Kartini, menyambut baik rencana Golkar tersebut. Yang paling penting baginya, bagaimana suaminya bisa cepat bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga besar di Tenggarong. "Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa cepat keluar grasinya," ucapnya via telepon.
Kondisi Syaukani memburuk setelah terserang stroke dan gagal bernafas pada awal Januari 2009. Akibatnya, sebagian memori mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode ini rusak, sehingga sering tak mengenali keluarga terdekatnya. Akibat lain, sampai kini, kaki dan tangan serta mata Syaukani tak bisa lagi berfungsi dengan normal.(pra)
Digilir Kejaksaan dan Pengadilan
TENGGARONG – Sekretaris Dinas Sosial Kukar Aji Mohammad Syarifuddin dan stafnya Dardiansyah mempunyai kesibukan baru setelah “memborong” dua kasus korupsi di Kutai Kartanegara. Yaitu kasus korupsi pengadaan genset di Desa Jonggon, Loa Kulu Kukar dan kasus dugaan mark up proyek pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 senilai Rp 24,7 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kukar. Untuk proses hukum dua kasus itu, keduanya bergiliran diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Pengadilan Tenggarong (PN).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan hand tractor --Syarifuddin pada Kamis (11/3) dan Dardiansyah pada Rabu (10/3) lalu--, keduanya menjalani masa tahanan di Rutan Sempaja. Namun, karena juga menjadi terdakwa dalam kasus genset Jonggon, keduanya juga harus terus hadir dalam proses sidang di PN Tenggarong. Meskipun di saat bersamaan masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Kaltim, Samarinda. Keduanya akhirnya harus rela dikeler pulang balik Samarinda-Tenggarong.
Saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di PN Tenggarong, Rabu (24/3) kemarin, kedua terdakwa mendengarkan keterangan saksi ahli dari PLN Cabang Samarinda, Giminanto. Saksi ahli menyebutkan ada kejanggalan dalam pengadaan genset serta pemasangan saluran udara tegangan menengah (SUTM) dan saluran udara tegangan rendah (SUTR) di Desa Jonggon pada 2004 lalu. Soal kejanggalan ini diungkapkan diungkapkan Joko dalam persidangan.
Joko pernah diminta Direskrim Polda Kaltim sebagai saksi karena pernah memeriksa proyek itu pada Juni 2007. Selain itu, karyawan PLN Cabang Samarinda ini juga memiliki pemahaman soal kelistrikan. Di persidangan, Joko menyebutkan ketika diminta Polda Kaltim melakukan pengecekan proyek itu, dia menemukan sejumlah kejanggalan. Ketika kenyataan di lapangan disesuaikan dengan adendum (kesepakatan) proyek katanya, banyak kekurangan.
“Semua itu ada di poin 14 BAP (berita acara pemeriksaan, Red.) saya. Antara lain instalasi rumah kurang 107 set, MCB (main circuit breaker, Red.) kurang 107 set, juga ada kekurangan panjang kabel. Kalau menurut standar PLN, ini janggal atau tak sesuai. Tapi, ini memang bukan proyek PLN,” katanya.
Pengakuan Joko yang menjadi pusat perhatian di persidangan adalah ketika dia mengaku dari pengecekan pada Juni 2007 lalu, dari 3 genset di Desa Jonggon B, C dan D, hanya 1 yang hidup atau bisa digunakan. “Kenyataan di lapangan seperti itu. Dua genset mati, karena saat itu tidak menyala, sementara 1 dalam keadaan menyala. Setahu saya, genset itu berkekuatan 50 KVA (Kilo Volt Ampere, Red.),” katanya. Ketika ditanya oleh hakim apakah rusak atau tidak, Joko tak bisa memastikan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini menyeret 2 terdakwa, yakni Sekretaris Dinas Sosial Kukar Aji Mohammad Syarifuddin selaku ketua panitia pengadaan proyek, dan Dardiansyah sebagai sekretaris. Dalam proyek ini, PT Distraco menjadi pemenang lelang pada 2004 dengan kontrak awal Rp 4,49 miliar. Kemudian, dalam adendum menjadi Rp 4,48 miliar.
Selanjutnya, pada Februari 2005, pemkab meminta Sucofindo Apraisal Utama memverifikasi kontrak sehingga hasil kewajaran kontrak sebesar Rp 3,37 miliar. Dari hasil inilah, kontrak kemudian dibayarkan. Pembayaran proyek dilakukan dua tahap, yakni Rp 1,5 miliar dari APBD 2005 dan Rp 1,8 miliar di 2006.
Kedua terdakwa selaku panitia lelang diduga tidak melaksanakan metode pelelangan umum. Namun, melalui prosedur pemilihan langsung tanpa proses pemilihan yang benar, yakni menandatangani dokumen kelengkapan kontrak mulai acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing) sampai penetapan pemenang seolah-olah sesuai prosedur pemilihan langsung. Dari penyelewengan ini, kerugian negara ditaksir Rp 1,08 miliar.
Menanggapi ini, pengacara Syarifuddin, Arjunawan mengatakan isa saja kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan itu akibat hilang atau dicuri. “Sekarang kan marak pencurian kabel dan semacamnya,” kata Arjunawan. Kepada majelis hakim, Dardiansyah dan Syarifuddin mengaku keberatan dengan keterangan saksi ahli dan akan mengajukan pledoi. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (13/3) depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni Syarifuddin dan Dardiansyah. Setelahnya, baru akan diagendakan pledoi.
DIGILIR
Sementara Humas PN Tenggarong Iman Lukmanul Hakim mengatakan, kedua terdakwa memang harus terus menghadiri persidangan. “Pokoknya kasus genset Jonggon terus bergulir di pengadilan. Ketika sidang, keduanya harus datang,” kata Iman kepada Kaltim Post, kemarin. “Ya harus begitu. Karena keduanya di kasus genset Jonggon sudah terdakwa. Tiap sidang, mereka akan dibawa dari Samarinda ke Tenggarong. Usai sidang, mereka akan dikembalikan ke rutan Samarinda,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Dinas Sosial Kukar Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab terhadap dugaan mark up hand tractor. Posisinya saat itu sebagai ketua pelelangan pengadaan hand tractor.
Syarifuddin awalnya dipanggil ke Kejati sebagai saksi, namun setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama dan disodorkan 35 pertanyaan, penyidik Kejati akhirnya menetapkan Syarifuddin sebagai salah satu tersangka dan langsung ditahan. Menurut Kejati, setelah memeriksa Syarifuddin, disimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, karena dia termasuk dalam tim pelelangan proyek pengadaan 1.000 unit hand tractor.
"Dalam kasus ini, Syarifuddin bukan tersangka satu-satunya yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka. Sebelumnya ada dua pejabat lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Itu tergantung penyidikan nanti, apakah masih ada ditemukan tersangka lain atau tidak," ucap Humas Kejati Kaltim Syahkrony usai penahanan Syarifuddin.
Sebelumnya sudah dua tersangka ditetapkan Kejati sebagai tersangka dari kasus dugaan mark up pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 senilai Rp 24,7 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangnan Kukar, di antaranya Seketaris Panitia Lelang Dariansyah yang kini menjabat sebagai Kabag SDA Kukar dan Anggota Panitia Lelang Hendriansayah Amin yang saat ini menjabat sebagai Kabag TU Diskes Kukar.
Keduanya ditetapkan Kejati sebagai tersangka Rabu (10/3) kemarin. Sama halnya dengan Syarifuddin. Dariansyah dan Hendriansayah Amin awalnya dipangil Kejati hanya sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (che)
Sumber : kaltimpost.co.id
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara