Senin, 20 Juli 2009

Syaukani Ajukan PK

JAKARTA - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) akhirnya ditempuh mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk melawan putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Menurut jaksa KPK Agus Salim, Senin (11/2), bukti baru (novum) yang diajukan Syaukani adalah adanya perbedaan pertimbangan hukum antara putusan kasasi Syaukani tertanggal 28 Juli 2008, dengan putusan inkracht --berkekuatan hukum tetap-- selama 18 bulan penjara Pengadilan Tipikor tahap pertama, terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.

Syaukani terbukti melakukan 4 korupsi, di mana satu di antaranya melibatkan Vonnie, yakni kasus korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Kutai-Samarinda (Loa Kulu). Selain beda lama hukuman, Syaukani mempertanyakan kenapa hakim di tingkat Tipikor pertama dan banding justru menjatuhkan hukuman lebih ringan selama 2,5 tahun dibanding 6 tahun penjara pada tahap kasasi.

MA juga beda pandangan soal pasal yang dilanggar dari Pasal 3 (subsider) menjadi dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Novum lain, lanjut Agus, pemohon PK (Syaukani) berpendapat tak ada kerugian negara dari seluruh kasusnya. Alasannya, keempat kasus yang membelit Syaukani: penerbitan SK Bupati soal pembagian uang perangsang, penyelewengan dana bantuan sosial, studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kukar untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu --total kerugian sekira Rp 120 miliar-- dinilai tak terjadi penyimpangan alias tak menimbulkan kerugian negara. Menurut pengacara pemohon, tambah Agus, hal ini dikuatkan dengan hasil audit berkala BPKP maupun Bawasda Kaltim.

Agus yang juga jaksa kasus Syaukani maupun Vonnie, menilai 2 pertimbangan hukum yang dijadikan novum tersebut tidaklah kuat. "Bukan hal baru. Soalnya itu semuanya sudah diuji di persidangan tahap pertama dan banding. Jadi nggak ada yang baru," katanya. Ditambahkannya, sidang PK Syaukani mulai digelar sejak Selasa pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan, Selasa (2/12) hari ini, sidang dilanjutkan dengan materi mendengar keterangan saksi dari pemohon PK.

Hakim Moefri, Teguh Hariyanto dan Moerdiono, yang juga merupakan majelis hakim Tipikor, bertindak selaku pengadil. Belum ada keterangan resmi terkait hal ini dari Syaukani maupun pengacaranya. Syaukani tak kunjung mengangkat telepon saat dihubungi tadi malam. Sedangkan pengacaranya, Dodi, mempersilakan Kaltim Post mengikuti jalannya persidangan.

Syaukani dijatuhi hukuman lebih berat lewat majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artijo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Selain penjara 6 tahun, Syaukani yang kini dipenjara di Lapas Cipinang tersebut diwajibkan membayar uang pengganti Rp 49,3 miliar, di mana jika dalam sebulan setelah inkracht tak dilunasi, maka hukuman badan ditambah 3 bulan. Denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga wajib dibayar Syaukani.(pra)
Kaltimpost 2 Desember 2008

Sabtu, 18 Juli 2009

Kukar Harus Reformasi Anggaran

TENGGARONG, SELASA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) harus mereformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini dibuat. Reformasi anggaran ini perlu dilakukan agar APBD yang jumlahnya sangat besar, Rp 4,9 triliun dapat dirasakan oleh masyarakat.  "Logikanya, anggaran besar itu harusnya makin enak. Asal, anggaran itu dirasakan oleh masyarakat. Tapi, selama ini tidak seperti itu. Karena itu, pemerintah daerah harusnya, tidak hanya melakukan reformasi birokrasi, tapi juga reformasi anggaran," kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kartanegara (Unikarta), Prof Iskandar saat Bincang Kutai yang digelar di Hotel Singgasana, Selasa (25/11). Acara yang digagas oleh LSM Fajar itu juga menghadirkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, M Aswin dan Ketua DPRD Kukar, Salehuddin sebagai pembicara.

Iskandar lalu menuturkan, reformasi anggaran itu dapat dilakukan dengan menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB). Dengan menerapkan pola-pola seperti ini, semua kegiatan di berbagai dinas memiliki standar yang jelas. Tak akan ada lagi perbedaan anggaran kegiatan, misalnya pelatihan, antara satu dinas dengan dinas lainnya.  "Orang tidak bisa main-main lagi dalam menyusun anggaran. Karena pedomannya jelas. Orang yang menyusun anggaran pun punya argumen ketika ditanya mengapa dia menganggarkan dana sebesar itu untuk suatu kegiatan," ujarnya.

Menurut Aswin, ASB itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2002. Tapi tidak pernah digunakan oleh Pemkab Kukar dalam menyusun anggarannya.  "Dulu sering ada kata-kata mark up anggaran (menggelembungkan anggaran). Ini terjadi karena tak ada dasarnya dalam menyusun anggaran. Saat ini, kita sudah mencoba menggunakan ABS. Walaupun hanya baru 20 kegiatan saja, tapi nantinya akan kita kembangkan hingga ratusan," ujarnya. Standar belanjar itu menurut Aswin hingga menyangkut pembelian berapa harga kertas satu rim, ballpoint, satu sak semen, satu sak beras, mobil dinas dan lainnya yang disusun berdasarkan standar pemerintah.

Iskandar kemudian menambahkan, reformasi anggaran tidak hanya menyangkut penggunaan ABS, tapi juga keberpihakan APBD terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan masyarakat, misalnya pertanian dalam arti luas, kemiskinan dan pelayanan publik. Menanggapi hal itu, Aswin berjanji akan mengalokasikan dana lebih kepada sektor pertanian. Ia juga menjelaskan, alokasi dana yang besar di Dinas Pekerjaan Umum (PU), bukan berarti tidak menunjang sektor pertanian.

"Ketika jalan yang menghubungkan Tabang dan Tenggarong jadi, maka hasil-hasil sektor pertanian akan lebih mudah didapatkan. Biayanya juga jauh lebih murah dan cepat dibandingkan harus menggunakan jalur sungai," ujarnya. Alokasi dana untuk ketiga sektor itu mendapat respon baik dari Salehuddin. Menurutnya, sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan di Kukar. Namun, sektor ini selalu luput dari perhatian eksekutif dan legislatif. Padahal, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Kukar meletakkan sektor pertanian sebagai prioritas utama.

"Tahun ini, anggaran untuk pertanian itu tidak sampai 1 persen. Kalau melihat hal itu, memang kita patut pertanyakan niatan kita dalam mendukung sektor pertanian. Tahun depan, kita harus memberikan anggaran yang lebih besar di sektor ini," ujarnya. Iskandar menambahkan, sektor pertanian memberikan sumbangsih sebesar 30 persen dari pendapatan Kukar. Kemudian, menyerap tenanga kerja yang jauh lebih banyak dari sektor pertambangan. (reo)

Diduga Ikut Menerima Bagian Dana Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupatean Kutai Kertanegara yang melibatkan Plt Bupati Kukar (non aktif) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Tim penyidik KPK kini terus menelusuri dan bakal memeriksa 39 anggota DPRD Kukar yang diduga turut menikmati aliran dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kukar senilai Rp 23,134 miliar.

"Jika memang dalam dakwaan di persidangan terungkap nama-nama lainnya, hal itu akan menjadi petunjuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tentunya akan memintai keterangan terhadap mereka (39 anggota DPRD)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (11/11). Menurut Bibit, fakta apapun, baik itu di persidangan maupun luar persidangan tetap menjadi petunjuk untuk melakukan penyidikan. "Tetapi tidak untuk menjadi alat bukti. Fakta di persidangan itu semuanya masih bersifat dugaan," katanya.

Fakta baru di persidangan Samsuri Aspar dan Setia Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/11), mengungkapkan selain mereka berdua yang menikmati dana bansos APBD Kukar itu, masih adalagi anggota DPRD lainnya yang turut menikmati. Seperti disebutkan dalam dakwaan, dana senilai Rp 23,134 miliar itu ternyata dibagi-bagikan kepada 39 anggota DPRD. Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zet Tadung Allo, Wakil Bupati Kukar semasa Syaukani HR ini bersama terdakwa Setia Budi terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lainnya sehingga merugikan negara.
Keduanya didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan ini disesuaikan dengan isi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Disebutkan Zet, Samsuri mendapatkan bagian Rp 1,950 miliar sementara Setia Budi Rp 1,775 miliar. Sisanya dibagikan kepada Khairudin Rp 2,5 miliar, Basran Yunus Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, Boyke Andre Noriza Rp 3,034 miliar. Sedangkan 35 anggota DPRD Kukar lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta.

Menanggapi ini, Bibit menyatakan, semua fakta persidangan itu masih sebatas dugaan dan petunjuk bagi penyidik. Pihaknya membutuhkan bukti-bukti yang saling melengkapi dan benar- benar mengungkapkan keterlibatan nama-nama yang telah disebutkan di persidangan.

"Tidak serta merta menjadi seseorang itu tersangka. Harus ada proses dan prosedur hukum. Intinya KPK akan melakukan penyidikan dan bertindak profesional. Penyidik akan terus menelusuri kasus ini hingga ada fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan bukti," kata Bibit. (persda network/ndr)

Bagi-bagi Uang Bansos Kukar
* Samsuri Aspar (Plt Bupati Kukar): Rp 1,950 miliar
* Setia Budi (Ketua Komisi II): Rp 1,775 miliar
* Khairudin (anggota): Rp 2,5 miliar
* Basran Yunus (anggota): Rp 375 juta
* Fathan Djoenaidi (anggota): Rp 375 juta
* Boyke Andre Noriza (anggota): Rp 3,034 miliar
* Plus 35 anggota lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta

(Sumber: JPU KPK)
Tribun Kaltim 11 November 2009

JAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Setia Budi diduga mencairkan dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2006 pada pos bantuan sosial. "Yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp 29,573 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Zet Todung Allo, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).

Kasus korupsi ini berawal dari pencairan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk penggantian dana kampanye Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais pada Pilkada 2005 oleh Setia Budi melalui Khairudin. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Plt Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan karena ada kesepakatan dari legislatif. Jaksa menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri. Dia juga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutai Kertanegara sebesar Rp1 miliar dan kepada 35 anggota DPRD lainnya. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas Zet.

Selain itu, dia juga membagikan uang ke sejumlah orang yang telah membantu mempermulus pencairan dana tersebut. Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan kegiatan seni. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya Panitia Festival Mahakam. Selanjutnya, Setia Budi bersama Khairudin (anggota DPRD) mencairkan dana Rp19,7 miliar guna keperluan-keperluan anggota DPRD, di mana Samsuri Aspar juga meminta agar mendapatkan bagian dari dana tersebut.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa pada November 2005 bersama Khairudin membuat surat tentang permohonan anggaran operasional perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah anggota DPRD Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara cq Asisten IV Kesejahteraan Masyarakat berupa permintaan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Surat tersebut diserahkan kepada Samsuri yang langsung diberi disposisi oleh Plt Bupati Kutai Kartanegara. Terdakwa yang seolah-olah mengatasnamakan DPRD Kutai Kartanegara juga mengajukan permintaan pencairan dana kepada Samsuri. Pencairan ketiga, sebesar Rp 5,5 miliar. Pencairan keempat Rp 493,6 juta dan Rp 985 juta. JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Tribun Kaltim 10 November 2009