Soal Mutasi di Pemkab Kukar
TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.dan PP 41 tahun 2007 mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, dengan adanya kebijakan ini, beberapa dinas akan dihapus dan dileburkan dengan dinas lainnya.
"Saat ini pejabat harap-harap cemas. Apakah restrukrisasi organisasi yang akan dilakukan ini akan mengganggu jabatannya atau tidak," kata pengurus Kesatuan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kukar Fadli, saat Seminar Implementasi PP No 38 dan 41 di di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (19/6). Seminar itu dihadiri sekitar 50 orang, sebagian dari mereka adalah Kepala Dinas, Badan dan Kantor. "Kalau pejabat itu memandang jabatan itu sebagai prestise bukan sebagai pelayanan atau amanah, mereka pasti merasa terganggu. Siap atau tidak siap dengan kehadiran PP ini, pejabat harus ikhlas dan legowo," kata Fadli.
Ia menjelaskan, perasaan itu bisa saja timbul, karena dengan kehadiran PP ini, beberapa organisasi perangkat daerah akan dihapuskan, misalnya Dinas Pertanahan. "Berdasarkan kajian kami, kami mengusulkan agar dinas ini dihapuskan, walaupun termasuk dalam urusan wajib. Ini berdasarkan PP 41 pasal 22 ayat 2, tidak harus urusan wajib dibentuk dalam organisasi, tapi jangan sampai hal itu tidak diurus. Kemudian, berdasarkan, Permendagri No 57 tahun 2007, pelayanan pertanahan tidak perlu membentuk dinas pertanahan," kata Fadli.
Berbeda dengannya, Pejabat Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Eddy Damansyah, mengusulkan, agar urusan pertanahan menjadi kewenangan Sektretariat Daerah dengan nomenklatur Bagian Administrasi Pertanahan. "Menurut PP 38, urusan yang diserahkan kepada kabupaten mencerminkan hal-hal yang bersifat koordinasi, regulasi dan tim, termasuk pertanahan. Karena urusan pertanahan lebih dominan koordinasi dan regulasinya maka lebih baik diserahkan kepada Sekretariat Daerah," kata Eddy.
Eddy juga mengatakan, bahwa semuanya ini masih bersifat usulan dan akan terus dibahas. "Target kita sesuai PP 41, semua regulasi sudah rampung pada Juli 2008. Lalu, kita berharap dapat mengimplementasikannya pada awal 2009," ujarnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Kukar M Aswin yang menjadi moderator mengatakan, ia berharap masyarakat dapat memahami aturan ini. Ia juga berjanji akan meminalisir terjadinya perampingan.
Sebab, masyarakat Kukar selama ini mudah bergejolak jika terjadi hal-hal seperti ini. "Mutasi saja banyak yang demo apalagi kalau dinasnya dihilangkan," kata Aswin. Selain itu, dengan nada bercanda, ia khawatir, semakin banyak pejabat yang tak menduduki jabatan, maka semakin banyak yang stres. "Kalau banyak perampingan, banyak orang stres, nanti Pemkab malah banyak keluarkan biaya untuk itu. Tapi ini sekadar guyonan saja," katanya kemudian tertawa. (reo)
Source : Tribun Kaltim 20 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(83)
-
▼
Agustus
(13)
- Ke Kantor Hanya Ambil Gaji
- Ada PNS tak Tahu Siapa Atasannya
- Pejabat-Pejabat Was-Was
- Jembatan Martadipura yang Tak Kunjung Difungsikan
- Sjachruddin Ajak Pejabat Bersihkan Kukar
- Bandara Kutai Berjaya Sudah Habiskan Rp 27 M
- Syaukani Sakit, Gagal Bersaksi di Sidang Samsuri
- Samsuri Akui Terima Rp 850 Juta dari Dana Bansos
- Kasus Bansos Kukar, 4 Lagi Calon Tersangka
- Sjahchruddin Jadi Pj Bupati Kukar
- Kasus Bansos Kukar, Bachtiar Kembalikan Rp 375 Juta
- Hakim Minta JPU Khaieudin Jadikan Tersangka
- Samsuri Pinjam Dana Bansos untuk Operasi Jantung?
-
▼
Agustus
(13)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar