TENGGARONG, RABU - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hardi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (26/11). Setidaknya, ada tiga pasal yang didakwakan kepadanya.
Hardi menjadi terdakwa dalam kasus ini karena diduga melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar tahun 2007 yang merugikan negara hingga Rp 19,3 miliar. Selain Hardi, Bendahara Penerima Pendapatan BPKD Kukar Muhammad Nur juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
JPU Fajar yang membacakan surat dakwaan mengatakan, dalam dakwaan primair, Hardi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001--yang merupakan perubahan dari UU No 31 tahun 1999--tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat 1. Kemudian, dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair, Hardi dianggap melanggar pasal 3 dan 8 junto pasal 18 UU yang sama dengan dakwaan primair.
Dakwaan itu dibacakan kurang lebih selama satu jam secara bergantian oleh JPU. Setelah mendengarkan dawaan, Ketua Majelis Hakim Sunaryo Wiryo SH yang didampingi anggotanya, Bambang Mulyono SH dan Imam Lukman Hakim SH MH, lalu meminta tanggapan Hardi atas dakwaan yang telah dibacakan. Saat ditanya hal itu, Hardi yang mengenakan baju hem biru garis- gari dan celana panjang hitam lalu menoleh ke kedua pengacaranya, Nasrun Mu'Min SH, MH, MM dan Sabriadi Syaruddin SH.
Ia kemudian berdiskusi selama beberapa menit dengan kedua pengacaranya. Setelah beberapa menit, melalui Nasrun, Hardi menyatakan menerima dakwaan JPU tersebut. Sunaryo kemudian menawarkan waktu sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12) dan Jumat (5/12). (reo)
Tribun Kaltim 26 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(83)
-
▼
Juli
(12)
- Hakim Pertanyakan Status Khairudin
- Kuncinya Jujur, Ikhlas, dan Teliti
- Pengelolaan Keuangan Kaltim Buruk
- Hardi Didakwa Tiga Pasal Korupsi
- Syaukani Ajukan PK
- Kukar Harus Reformasi Anggaran
- KPK Bidik 39 Anggota DPRD Kutai Kartanegara
- Anggota DPRD Kukar Didakwa Rugikan Negara Rp 29,5 M
- Demonstran Juga Tuntut KPK Tangkap Khairudin
- Penolak Mutasi Syamsuri jadi Calon Pj Bupati Kukar
- Bansos Seret Tiga Nama
- Sudah 7 Pejabat Kukar Di Tahan
-
▼
Juli
(12)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar