Dugaan Korupsi Bansos

JAKARTA - Pada saat mantan Wabup Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar Setia Budi menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari yang sama juga berlangsung aksi unjuk rasa oleh sekelompok pemuda di depan gedung KPK. Pengunjukrasa yang mengaku dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Kutai Kartanegara (Kukar) ini, menuntut agar KPK juga menangkap anggota DPRD Kukar, Khairuddin, yang diduga ikut mengorupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kukar sejak 2001 hingga 2008.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, JPU KPK mengungkapkan bahwa Setia Budi bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar diduga telah menyelewengkan dana Pos Bantuan Sosial APBD Kukar 2005-2006 yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Dana hasil penyelewengan tersebut digunakan Setia Budi untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 11,2 miliar dan dibagi-bagikan kepada Samsuri Aspar Rp 1 miliar, Khairuddin Rp 2,5 miliar, Basran Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, dan Edi Mulawarman Rp 420 juta.

Selain itu, dana tersebut juga diberikan kepada 35 anggota DPRD Kukar lainnya yang masing-masing memperoleh sebanyak Rp375 juta. Baik Setia Budi maupun Samsuri Aspar didakwa dengan jenis dakwaan yang sama tetapi menjalani jadwal sidang yang berlainan. Sidang terkait penyelewengan dana Pos Bansos APBD Kukar itu akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan saksi oleh JPU pada Rabu (19/11). (IWN/ANT)
Tribun Kaltim 10 November 2008

TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (kukar) mengajukan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar ke Gubernur Kaltim. Tiga nama itu adalah Didi Marzuki, Gufron Yusuf dan Herry Maryadi. Ketiga pejabat tersebut adalah pejabat-pejabat yang selama ini menolak dimutasi. Bahkan mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda untuk mengembalikan posisi mereka ke jabatan semula. Didi Marzuki adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menolak saat dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sedangkan Gufron, menolak dimutasi menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) dari jabatannya semula Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Humas dan Protokol Pemkab Kukar. Nama terakhir, Herry Maryadi adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Ia enggan dipindahkan menjadi Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD).

Ketua DPRD Kukar, Rachmat Santoso menjelaskan, dipilihnya ketiga orang tersebut karena pertimbangan dua hal. Pertama, ketiganya dinilai mengenal dan mengetahui persoalan di Kukar. Pertimbangan ini, menjadi sangat penting, karena begitu banyak persoalan yang mendera Kukar saat ini. Kedua, ketiganya memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun Kukar. "Kami sudah bertemu mereka. Dan mereka memiliki komitmen untuk membangun kabupaten ini saat menjadi Pj Bupati," kata Rachmat, Minggu (26/10). Keputusan dipilihnya ketiga nama tersebut sudah dilakukan oleh DPRD Kukar dalam pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Saya lupa tanggalnya, kapan kami rapat. Tapi nama-nama itu kami ajukan berdasarkan kesepakatan bersama," tuturnya. Nama-nama itu telah diajukan ke Pj Gubernur Kaltim, Tarmizi Abdul Karim, pada pertengahan Oktober lalu dengan tembusan Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan lainnya.

"Nama-nama ini kami ajukan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 6 tahun 2005 yang diperbaharui PP NO 49 tahun 2008. Dalam kedua peraturan tersebut mengatur, kalau Bupati dan Wakil Bupati berhalangan, maka DPRD Kukar dapat mengusulkan Penjabat Bupati melalui Gubernur," ucapnya. Rachmat tidak menjelaskan sampai kapan Pj Bupati ini akan bertugas. Tapi, salah satu tugas utama Pj Bupati nanti adalah melaksanakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar tahun depan. Ia juga menuturkan, kalau sampai saat ini, DPRD Kukar belum menerima Surat dari Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan  berkekuatan hukum tetap Bupati (non aktif), Syaukani HR.

Pertengahan November
Sementara itu, sidang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar, diperkirakan akan digelar pada pertengahan November ini. Saat ini, berkas Samsuri telah dilimpahkan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Samsuri ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2004 dan 2005. Dalam kasus itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.

"Saya dihubungi KPK, katanya sidang kemungkinan digelar pada pertengahan November ini. Dan kami (anggota DPRD) Kukar diminta untuk bersiap menjadi saksi. Namun, hingga saat ini, kami belum mendapatkan surat resmi dari KPK untuk dipanggil menjadi saksi," kata Ketua DPRD Kukar, Rachmat Santoso, Minggu (26/10). Ia  selalu berkoordinasi dengan KPK berkaitan dengan kasus ini. "Kami selalu berkonsultasi dengan KPK, agar saat menjadi saksi, tidak menganggu jalannya pemerintahan di Kukar. Kami nanti dipanggil satu-satu. Tidak langsung bersamaan agar pemerintahan tetap dapat berjalan," ucapnya.

Mengenai pengembalian dana bansos yang diterima anggota dewan, Rachmat menuturkan, pengembalian dana masih sekitar 80 persen atau sebanyak Rp 11 miliar dari Rp 13,5 miliar yang harus dikembalikan. "Kami telah berkomitmen untuk mengembalikan dana ini. Harus diingat, saat kami terima dana bansos ini dari oknum anggota dewan, kami tidak tahu kalau dana tersebut adalah dana bansos," ucapnya. Dana bansos yang diterima tiap anggota dewan adalah sebanyak Rp 375 juta. (reo)
Tribun Kaltim 27 Oktober 2008

Sabtu, 04 Juli 2009

Bansos Seret Tiga Nama

Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan

JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpah dari penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi, Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.  Sesuai aturan yang ada, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Sekkab Basran Yunus serta Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal dugaan keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp375 juta. Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar. Informasi yang didapat KPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band. Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisi.

Johan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti ketiganya telah resmi menjadi tersangka baru kasus bansos. "Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi, Red), tapi tak menutup kemungkinan bertambah, sebab penyidikannya terus berjalan," sebut dia. Pencantuman nama Khaeruddin, Basran dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh penasihat hukum Setia Budi, Dodi. Menurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat terlibat kasus bansos. "Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibat. Tapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka," ucapnya.

Sangkaannya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza diduga melanggar (primer) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split). Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar Khairudin yang dikonfirmasi KPMM, enggan berkomentar. "Anda dapat informasi dari siapa? Mohon maaf, saya belum bisa mengomentari," ucap Khairudin di rumahnya yang megah di Jl Kramajaya, Mangkurawang, Tenggarong, Kukar.(pra/eri)
Kaltimpost 21 Oktober 2008

Rabu, 01 Juli 2009

Sudah 7 Pejabat Kukar Di Tahan

Kepala dan Bendahara BPKD Disangka Korupsi Rp 19,3 M

SAMARINDA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terkenal dengan APBD-nya terbesar di Indonesia –Rp 5,5 triliun- ternyata banyak menyimpan masalah. Hingga kemarin, sudah 7 pejabat Kukar yang ditahan KPK maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim lantaran korupsi. Kasus terbaru, bobolnya dana Rp 19,3 miliar di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara (Kukar). Kejati menetapkan Kepala BPKD Kukar M Hardi sebagai tersangka. Hardi langsung ditahan bersama Bendahara BPKD Muhammad Noor, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejati) Kaltim, kemarin (19/9) sore.

Pejabat Kukar pertama yang ditahan KPK adalah Bupati Syaukani HR pada 16 Maret 2007 yang terjerat empat kasus penyalahgunaan keuangan negara Rp 120 miliar. Empat kasus itu adalah penyelewengan dana bansos, pembagian bagi hasil migas, penyalahgunaan penggunaan APBD 2003, pembebasan lahan Loa Kulu, serta penunjukan langsung pekerjaan proyek studi kelayakan renana bandara di Kukar. Syaukani yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, kini menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. Dua pejabat Kukar yang menyusul ditahan KPK adalah Wakil Bupati Kukar Syamsuri Aspar dan Anggota DPRD Kukar Setia Budi. Keduanya yang ditahan 24 Juli 2008 disangka menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Rp 19 miliar. Kasusnya kini masih dalam penyidikan.

Sementara di Kejati Kaltim, hingga kemarin ada empat pejabat Kukar yang ditahan, termasuk Hardi dan Mohammad Noor. Pejabat Kukar pertama yang ditahan Kejati adalah dari Disdik yang merangkap Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) Hari Guru di Kukar Naisah Rahman, ditahan pada 26 Agustus 2008 dalam kasus penyalahgunaan dana Hari Guru sebesar Rp 300 juta.  Selanjutnya, pada 11 September 2008, pegawai Disdik Kukar Luther juga ditahan dengan sangkaan korupsi penggunaan dana Rp 234 juta untuk program fiktif berkedok kegiatan diskusi kelompok kepala sekolah.

SITA RP 2 MILIAR
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar sebesar Rp 19.315.812.000. Dana yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah itu diduga kuat diendapkan oleh para tersangka. Awalnya, indikasi korupsi ini ditemukan pada aliran hasil pendapatan daerah Kukar 2007. Dana senilai Rp 19,3 miliar itu setelah masuk ke kas bendahara BPKD, seharusnya dalam 1 kali 12 jam setelah dicairkan sudah harus masuk ke kas penerimaan daerah. Namun, setelah beberapa kali dicairkan oleh tersangka, tak sedikit pun dana itu disalurkan ke kas pemkab Kukar.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan data, selang satu hari langsung kami tingkatkan menjadi penyidikan. Alhasil, terungkaplah kasus ini,” ujar Yuspar, kemarin. Kejati sudah menyita Rp 2 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap dana itu berasal dari setoran tersangka ke kas daerah yang baru Rp 2 miliar. "Jadi masih ada Rp 17 miliar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah Yuspar. Dalam masa penyidikan ini, Kejati sudah memeriksa saksi-saksi di lingkup BPKD Kukar. Seperti, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendataan Didi Budiono, Kabid Penagihan H Padlan, Bendahara BPKD Makhid dan Akhmad Noer, Sekretaris BPKD Lina Rodiah, Kepala sub Bagian Keuangan Indrayono, dan Staf Bendahara Aulia Noer.

Berawal dari keterangan saksi-saksi itu, menurut Yuspar, dalam pengembangan penyidikan tak tertutup kemungkinan nantinya merembet ke pihak-pihak terkait. “Pak Hardi dan Muhammad Noor itu kami tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua yang menandatangani penerimaan uang PAD tersebut,” ujarnya. Menurut Yuspar, kemarin penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa 5 saksi dari BPKD dan BPD Kaltim Cabang Kukar. Sekadar diketahui, proses hukum kasus itu terbilang cepat. Setelah terungkap pekan lalu, kejati hanya perlu waktu beberapa hari untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Posisi kasus BPKD ini mirip dengan modus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) di Rumah Sakit (RS) Atma Husada Mahakam (dulu Rumah Sakit Jiwa) Samarinda senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Kepala RS Atma Husada Mahakam Yunni Dwigandhini menarik dana Askes dari rekening RSJ nomor 001.123.9777.9 sejak 27 September hingga 19 Maret senilai Rp 3,307 miliar.  Kesalahannya, Yunni tidak menyetorkan dana itu ke kas daerah seperti yang seharusnya, namun menyimpannya ke rekening pribadi di Bank Bukopin. Kemudian, menutup rekening itu bersama-sama dengan Kabag Tata Usaha Tukimo. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tukimo ikut menjadi tersangka karena bersama-sama dengan Yunni menandatangani spesimen penarikan dana dari RSJ. Dalam kasus BPKD Kukar itu, dana yang diterima bendahara Rp 19,3 miliar lebih juga tidak disetor ke kas daerah setelah disetorkan.

BUNGKAM
Sementara itu, para tersangka yang berusaha dikonfirmasi menutup diri. Bahkan, tersangka M Hardi saat keluar dari ruang pemeriksaan menutupi wajahnya dengan sehelai kertas. Beberapa wartawan yang menunggu sejak usai salat Jumat, tidak mendengar satu kata pun keluar dari mulutnya saat menuju mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi KT 9066 B yang membawanya ke rumah tahanan negara (Rutan) Samarinda, sekira pukul 17.30 Wita. Pengacara Lorensius dari Kantor Advokad Yosep SK Sabon dan rekan yang mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan, kemarin, pun enggan komentar. “Tidak tahu, saya tidak tahu,” tuturnya sambil angkat tangan dan bergegas pergi.

SETELAH LEBARAN
Dari sekira 18 kasus yang ditangani Kejati, ada 5 kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan Kejati Kaltim ke pengadilan untuk disidangkan setelah Lebaran. Kelima kasus yang sudah hampir rampung penyidikannya itu adalah yang berhasil diungkap kejati 2008 ini. Kelima kasus itu adalah, Askes di RS Atma Husada Mahakam senilai Rp 3 miliar, kasus Disdik Kukar senilai Rp 300 juta, kasus program fiktif juga di Disdik Kukar senilai Rp 234 juta, kasus traffic light dan marka jalan di Paser senilai Rp 800 juta, dan kasus bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Kutim senilai Rp 658 juta.

“Memang ada belasan yang kami tangani, tapi baru 5 kasus itu yang siap dilimpahkan ke pengadilan. Tersangkanya sudah kami perpanjang masa penahanannya. Kasus yang lain masih kami kembangkan penyidikannya,” kata Yuspar. Untuk diketahui, tersangka kasus RSJ Atma Husada, Yunni dan Tukimo sudah menjalani masa tahanan tambahan 40 hari setelah usai menjalani masa tahanan 20 hari. (kri/*/che)
Kaltimpost, 20 september 2008