Minggu, 30 Januari 2011

Samsuri Aspar Menahan Tangis

Tentang Samsuri Aspar dan Setia Budi
1.    Ditahan KPK sejak 24 Juli 2008 setelah divonis bersalah korupsi dana Bansos senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri Aspar ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur, sementara Setia Budi ditahan di LP Cibinong, Bogor.
2.    Rabu, 26 Januari Pukul 18.00 Wita tiba di Balikpapan dikawal 3 orang petugas KPK, 1 Brimob dan 2 petugas dari Lapas Cipinang dan Cibinong.
3.    Tiba di Tenggarong Pukul 20.30 Wita langsung diinapkan di Lapas Kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
4.    Kamis, 27 Januari, menjadi saksi kunci atas 4 terdakwa mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. 4 Terdakwa itu, Basran Yunus, Boyke Andre Noriza, Khairudin dan Edy Mulawarman.
5.    Meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi KT 1717 OK bertolak ke Balikpapan, selanjutnya kembali ke Jakarta.


TENGGARONG- Kurang dari 24 jam Samsuri Aspar dan Setia Budi kembali ke Tenggarong. Itu pun hanya singgah di dua tempat, Lapas Tenggarong dan PN Tenggarong. Keduanya tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan sekitar pukul 18.00 Wita Rabu (26/1). Lalu, melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan tiba pukul 20.30 Wita. Mereka diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar.

Kamis pukul 09.00 Wita keduanya dibawa ke PN Tenggarong. Mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam, kehadiran kedua narapidana ini cukup menarik perhatian warga. Puluhan pendukung mereka hadir di persidangan dan tak hentinya memberi support kepada keduanya. Dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu orang anggota Brimob, satu petugas Lapas Cibinong  dan satu petugas Lapas Cipinang, tempat keduanya ditahan, mengawal keduanya hingga persidangan berakhir.

“Mereka didatangkan hanya sebagai saksi kunci. Selama sehari saja mereka kembali ke Jakarta. Ketua rombongan dari KPK adalah Pak Heru. Kedatangan kedua saksi ini, semua ditanggung KPK mulai akomodasi, konsumsi, dan transporasi. Kejari tak mengeluarkan biaya sepersen atas kedatangan mereka ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Latoriri, tanpa merinci lebih lanjut.

Seusai sidang, Samsuri dan Setia Budi meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita. Menumpangi mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 1717 OK dengan pengawalan polisi. Kejadian mengharukan terjadi saat iring-iringan rombongan yang membawa keduanya bergerak meninggalkan PN Tenggarong. Samsuri dan Setia Budi tak bisa menyembunyikan raut wajah sedih. Harian ini melihat jelas, kelopak mata Samsuri Aspar berkaca-kaca menahan tangis sembari melambaikan tangan sebelum mobil yang ditumpanginya pergi.
“Selamat jalan Pak. Jaga kesehatan ya Pak,” sahut salah satu warga.

Di sisi lain, Humas PN Tenggarong Iman Luqmanul Hakim memberikan apresiasi atas keberhasilan JPU mendatangkan dua saksi kunci itu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi itu dinilai sangat membantu mengungkapkan kasus itu. "Ini kejadian langka. Kami salut dengan JPU. Baru pertama kali terjadi di Indonesia tahanan KPK bisa dihadirkan di daerah. Ini merupakan bukti bahwa kami benar-benar serius ingin menegakkan hukum di Kukar," kata Iman.

Iman juga mengomentari berkas vonis Setia Budi dan Samsuri Aspar di sidang KPK yang diserahkan kepada JPU Kejari Tenggarong. Menurut Iman, vonis itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim. Menurut informasi, berkas vonis KPK yang diserahkan itu adalah, berkas resmi perjalanan sidang dan keterangan para saksi saat dirinya divonis 6 tahun penjara dalam sidang kasus Bansos Jilid I. Majelis hakim PN Tenggarong nantinya akan membandingkan hasil vonis KPK dengan jalannya persidangan di PN Tenggarong.
“Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 9 Februari mendatang. Diagendakan, saksi ahli JPU dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta akan hadir memberikan keterangan. (fid)

0 komentar:

Posting Komentar