Minggu, 30 Januari 2011

Jaksa Buru Penerima Bansos

Sisa Rp 2,1 M, Jilid II Dikawal KPK

TENGGARONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong tengah membidik aliran dana bansos Jilid II Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 18,5 miliar. Penyidikan ini bermulai dari keterangan mantan wakil bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan ketua Fraksi Golkar Setia Budi yang menjadi saksi kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (27/1). Setia Budi menyebut, masih ada sisa dana bansos sebesar Rp 2,1 miliar yang raib entah kemana.

“Ini masih kami selidiki. Siapa penerima dana itu akan kita lihat nanti,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong Sofyan Latoriri. Sofyan mengakui aliran dana itu hingga kini masih misterius. Tapi ia yakin pelakunya masih berkeliaran di Kukar. Sebelumnya, Kajari Tenggarong Djumly Ilyas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada mereka yang terlibat kasus bansos APBD Kukar tahun 2005-2006.

Kasus ini telah  menyeret 4 terdakwa yaitu Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra Sekkab Kukar), Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band), Khairudin (mantan anggota DPRD Kukar Periode 2004-2009), termasuk Edy Mulawarman (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009) yang menjadi terdakwa kasus bansos Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar.

“Kasus ini belum berhenti. Karena persidangan terus memunculkan fakta baru. Artinya masih banyak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Sofyan. Ia juga menyebut, kasus bansos jilid kedua ini terus dipantau KPK.
Kejaksaan sendiri telah mengantongi nama-nama seperti Siti Aidi (mantan bendahara Bansos), Junaidi (mantan anggota Panwas, kini anggota KPU Kukar), Masda, Hasanudin, dan Lasdi (rekan Dedi Sudarya). Selanjutnya Fadjri Tridalaksana dan Iskandar (rekan Khairudin) serta Dedi Sudarya (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009). Nama-nama tersebut terindikasi terlibat dalam pengusulan, pencairan, hingga distribusi duit miliar itu.

“Demi Tuhan, saya tidak takut dan tidak akan menggadaikan tugas saya untuk menangkap mereka yang bersalah,” janji Sofyan. Sebelumnya, dari pengakuan Setia Budi ia menerima uang sebesar Rp 3,45 miliar dari 18,5 miliar dana  bansos yang cair. Dana itu kemudian didistribusikannya kepada Samsuri Aspar Rp 850 juta, Basran Yunus Rp 375 juta, mantan Kepala Bappeda Kukar Fathan Djoenaidi Rp 375 juta. Sisanya Rp 500 juta digunakan keperluan pribadi Setia Budi.

Ia juga telah mengembalikan uang sebanyak Rp 11,5 miliar ke KPK. Di antaranya Rp 3,4 miliar dari perkara bansos Rp 18,5 miliar, Rp 1,2 miliar untuk perpanjangan izin senjata api, dan Rp 4,5 miliar yang diterima dari bansos Banteng Mahakam. “Masih ada sisa dana berkisar antara Rp 2,1 miliar. Saya tidak tahu siapa yang menerimanya,” kata Setia Budi yang divonis 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahanan LP Cipinang ini sempat ‘bernyanyi’ dan menyebut anggota DPRD periode 2004-2009 munafik.
“Anggota dewan munafik. Karena mereka tahu soal rencana itu. Tapi pura-pura tidak mengetahui,” cetusnya. (fid)

0 komentar:

Posting Komentar