Digilir Kejaksaan dan Pengadilan

TENGGARONG – Sekretaris Dinas Sosial Kukar Aji Mohammad Syarifuddin dan stafnya Dardiansyah mempunyai kesibukan baru setelah “memborong” dua kasus korupsi di Kutai Kartanegara. Yaitu kasus korupsi pengadaan genset di Desa Jonggon, Loa Kulu Kukar dan kasus dugaan mark up proyek pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 senilai Rp 24,7 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kukar. Untuk proses hukum dua kasus itu, keduanya bergiliran diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Pengadilan Tenggarong (PN).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan hand tractor --Syarifuddin pada Kamis (11/3) dan Dardiansyah pada Rabu (10/3) lalu--, keduanya menjalani masa tahanan di Rutan Sempaja. Namun, karena juga menjadi terdakwa dalam kasus genset Jonggon, keduanya juga harus terus hadir dalam proses sidang di PN Tenggarong. Meskipun di saat bersamaan masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Kaltim, Samarinda. Keduanya akhirnya harus rela dikeler pulang balik Samarinda-Tenggarong.

Saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di PN Tenggarong, Rabu (24/3) kemarin, kedua terdakwa mendengarkan keterangan saksi ahli dari PLN Cabang Samarinda, Giminanto. Saksi ahli menyebutkan ada kejanggalan dalam pengadaan genset serta pemasangan saluran udara tegangan menengah (SUTM) dan saluran udara tegangan rendah (SUTR) di Desa Jonggon pada 2004 lalu. Soal kejanggalan ini diungkapkan diungkapkan Joko dalam persidangan.

Joko pernah diminta Direskrim Polda Kaltim sebagai saksi karena pernah memeriksa proyek itu pada Juni 2007. Selain itu, karyawan PLN Cabang Samarinda ini juga memiliki pemahaman soal kelistrikan. Di persidangan, Joko menyebutkan ketika diminta Polda Kaltim melakukan pengecekan proyek itu, dia menemukan sejumlah kejanggalan. Ketika kenyataan di lapangan disesuaikan dengan adendum (kesepakatan) proyek katanya, banyak kekurangan.

“Semua itu ada di poin 14 BAP (berita acara pemeriksaan, Red.) saya. Antara lain instalasi rumah kurang 107 set, MCB (main circuit breaker, Red.) kurang 107 set, juga ada kekurangan panjang kabel. Kalau menurut standar PLN, ini janggal atau tak sesuai. Tapi, ini memang bukan proyek PLN,” katanya.

Pengakuan Joko yang menjadi pusat perhatian di persidangan adalah ketika dia mengaku dari pengecekan pada Juni 2007 lalu, dari 3 genset di Desa Jonggon B, C dan D, hanya 1 yang hidup atau bisa digunakan. “Kenyataan di lapangan seperti itu. Dua genset mati, karena saat itu tidak menyala, sementara 1 dalam keadaan menyala. Setahu saya, genset itu berkekuatan 50 KVA (Kilo Volt Ampere, Red.),” katanya. Ketika ditanya oleh hakim apakah rusak atau tidak, Joko tak bisa memastikan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini menyeret 2 terdakwa, yakni Sekretaris Dinas Sosial Kukar Aji Mohammad Syarifuddin selaku ketua panitia pengadaan proyek, dan Dardiansyah sebagai sekretaris. Dalam proyek ini, PT Distraco menjadi pemenang lelang pada 2004 dengan kontrak awal Rp 4,49 miliar. Kemudian, dalam adendum menjadi Rp 4,48 miliar.

Selanjutnya, pada Februari 2005, pemkab meminta Sucofindo Apraisal Utama memverifikasi kontrak sehingga hasil kewajaran kontrak sebesar Rp 3,37 miliar. Dari hasil inilah, kontrak kemudian dibayarkan. Pembayaran proyek dilakukan dua tahap, yakni Rp 1,5 miliar dari APBD 2005 dan Rp 1,8 miliar di 2006.

Kedua terdakwa selaku panitia lelang diduga tidak melaksanakan metode pelelangan umum. Namun, melalui prosedur pemilihan langsung tanpa proses pemilihan yang benar, yakni menandatangani dokumen kelengkapan kontrak mulai acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing) sampai penetapan pemenang seolah-olah sesuai prosedur pemilihan langsung. Dari penyelewengan ini, kerugian negara ditaksir Rp 1,08 miliar.

Menanggapi ini, pengacara Syarifuddin, Arjunawan mengatakan isa saja kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan itu akibat hilang atau dicuri. “Sekarang kan marak pencurian kabel dan semacamnya,” kata Arjunawan. Kepada majelis hakim, Dardiansyah dan Syarifuddin mengaku keberatan dengan keterangan saksi ahli dan akan mengajukan pledoi. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (13/3) depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yakni Syarifuddin dan Dardiansyah. Setelahnya, baru akan diagendakan pledoi.

DIGILIR

Sementara Humas PN Tenggarong Iman Lukmanul Hakim mengatakan, kedua terdakwa memang harus terus menghadiri persidangan. “Pokoknya kasus genset Jonggon terus bergulir di pengadilan. Ketika sidang, keduanya harus datang,” kata Iman kepada Kaltim Post, kemarin. “Ya harus begitu. Karena keduanya di kasus genset Jonggon sudah terdakwa. Tiap sidang, mereka akan dibawa dari Samarinda ke Tenggarong. Usai sidang, mereka akan dikembalikan ke rutan Samarinda,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Sekretaris Dinas Sosial Kukar Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab terhadap dugaan mark up hand tractor. Posisinya saat itu sebagai ketua pelelangan pengadaan hand tractor.

Syarifuddin awalnya dipanggil ke Kejati sebagai saksi, namun setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama dan disodorkan 35 pertanyaan, penyidik Kejati akhirnya menetapkan Syarifuddin sebagai salah satu tersangka dan langsung ditahan. Menurut Kejati, setelah memeriksa Syarifuddin, disimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, karena dia termasuk dalam tim pelelangan proyek pengadaan 1.000 unit hand tractor.

"Dalam kasus ini, Syarifuddin bukan tersangka satu-satunya yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka. Sebelumnya ada dua pejabat lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Itu tergantung penyidikan nanti, apakah masih ada ditemukan tersangka lain atau tidak," ucap Humas Kejati Kaltim Syahkrony usai penahanan Syarifuddin.

Sebelumnya sudah dua tersangka ditetapkan Kejati sebagai tersangka dari kasus dugaan mark up pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 senilai Rp 24,7 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangnan Kukar, di antaranya Seketaris Panitia Lelang Dariansyah yang kini menjabat sebagai Kabag SDA Kukar dan Anggota Panitia Lelang Hendriansayah Amin yang saat ini menjabat sebagai Kabag TU Diskes Kukar.

Keduanya ditetapkan Kejati sebagai tersangka Rabu (10/3) kemarin. Sama halnya dengan Syarifuddin. Dariansyah dan Hendriansayah Amin awalnya dipangil Kejati hanya sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (che)

Sumber : kaltimpost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar